JAKARTA, Cinta-news.com – Publik pasti bertanya-tanya, benarkah penunjukan Thomas Djiwandono, keponakan Presiden Prabowo Subianto, ke kursi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) adalah bentuk nepotisme? Nah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah justru dengan tegas membantah isu ini. Ia menilai penetapan ini sama sekali bukan praktik KKN. Lebih lanjut, Said dengan percaya diri menegaskan bahwa Thomas sendiri memiliki kemampuan dan kredibilitas yang benar-benar mumpuni untuk jabatan strategis tersebut.
“Ini sama sekali bukan soal KKN. Mari kita lihat dari sudut pandang trust atau kepercayaan,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia kemudian menjelaskan, “Logikanya, untuk membangun sesuatu, kalau tidak ada kepercayaan, kita pasti akan kerepotan. Oleh karena itu, yang terpenting adalah kita punya kepercayaan dulu, lalu semua bisa terukur, dan integritasnya terjaga. Jika semua syarat itu terpenuhi, maka kita sebenarnya sudah bisa melewati isu KKN.”
Selain itu, Said Abdullah juga menantang keraguan publik. Ia menyerukan agar masyarakat tidak perlu meragukan kapasitas dan independensi BI setelah Komisi XI menetapkan Thomas. Bahkan, ia dengan lantang menegaskan bahwa status Thomas sebagai keponakan presiden hanyalah sebuah kebetulan belaka. Namun demikian, Said tetap melihat kapasitas pribadi Thomas yang layak untuk menduduki posisi Deputi Gubernur BI.
“Pertama-tama, mari kita pisahkan dulu,” kata Said. “Terlepas dari fakta bahwa Tommy Djiwandono adalah keponakan Bapak Presiden, menurut saya, Thomas Djiwandono itu sendiri sudah berhak menduduki jabatan Deputi Gubernur BI.” Ia pun menambahkan dengan nada santai, “Ya, kebetulan saja dia jadi keponakan. Lagipula, dia kan tidak bisa memilih untuk lahir sebagai keponakan atau bukan keponakannya Bapak Presiden, bukan?”
Di sisi lain, Said Abdullah juga memberikan penjelasan mendalam mengenai jaminan hukum. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Bank Indonesia dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur secara sangat ketat independensi bank sentral. “Nah, inilah poin kuncinya,” ujarnya. “Karena UU BI dan UU P2SK itu sangat ketat mengatur independensi, publik tidak perlu khawatir berlebihan. Apalagi, sistem kepemimpinan di BI bersifat kolektif kolegial. Dan perlu kita ingat, jabatan yang akan Thomas duduki adalah Deputi, bukan Senior Deputi dan apalagi Gubernur BI.”
Sementara itu, proses penetapannya sendiri telah resmi berjalan. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa pihaknya telah memilih Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI. Komisi XI mengambil keputusan penting ini dalam rapat internal setelah mereka menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tiga kandidat pada Sabtu (23/1/2026) dan Senin (26/1/2026).
“Dalam rapat internal tersebut, kami akhirnya mencapai sebuah kesepakatan bulat,” ujar Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari yang sama. Ia melanjutkan, “Kami sepakat bahwa Bapak Thomas Djiwandono akan menggantikan Bapak Juda Agung sebagai Deputi Gubernur BI.”
Menariknya, Misbakhun juga mengungkapkan bahwa keputusan final ini lahir dari mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat. Delapan pimpinan kelompok fraksi di Komisi XI terlibat dalam proses tersebut. Alhasil, seluruh partai politik menerima kapasitas Thomas Djiwandono. Selain itu, Thomas juga berhasil menunjukkan kemampuannya dalam menjelaskan pentingnya sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal, sebuah poin krusial bagi deputi bank sentral.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com












**ignitra**
ignitra is a thoughtfully formulated, plant-based dietary supplement designed to support metabolic health, balanced weight management, steady daily energy, and healthy blood sugar levels as part of a holistic wellness approach.