Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Rokok Ilegal Senilai Rp1 M Diselundupkan di Bagasi Bus AKAP

PEMALANG, Cinta-news.com — Penyalahgunaan moda transportasi umum untuk kejahatan semakin berani! Kali ini, oknum tak bertanggung jawab memanfaatkan bus antar kota antar provinsi (AKAP) untuk menyelundupkan rokok ilegal senilai Rp 1 miliar. Petugas Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Pemalang berhasil menggagalkan aksi licik ini pada Selasa (29/7/2025).

Aksi Cepat Petugas Gabungan
Tim gabungan langsung bergerak cepat menyergap bus rute Surabaya-Palembang yang membawa 672.000 batang rokok tanpa pita cukai. Namun, meski berhasil menyita barang bukti, petugas menghadapi teka-teki – tak satu pun penumpang mengaku sebagai pemilik rokok haram tersebut.

Modus Baru yang Kian Kreatif
Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, membeberkan modus terbaru ini. “Pelaku sangat nekat! Mereka sengaja mencampur rokok ilegal dengan barang bawaan penumpang lain di bagasi bus,” ungkapnya. Rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Surabaya dan dibawa menggunakan bus yang berhenti di rest area KM 319 B.

Operasi Penggerebekan di Rest Area
Tim gabungan telah memantau pergerakan bus sejak pagi hari. Saat bus berhenti di rest area sekitar pukul 13.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan. Nilai rokok ilegal yang berhasil disita mencapai Rp 1 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 650.237.000!

Dampak Merugikan Banyak Pihak
“Total ada 8.000 bungkus atau 672.000 batang rokok ilegal yang kami sita,” tegas Nurkholes. “Ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan BPOM.”

Penyelidikan Intensif Dilakukan
Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan KPPBC TMP-C Tegal, Yusup Mahrizal, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan ini. “Kami memeriksa semua penumpang dan sopir bus untuk mendapatkan petunjuk,” ujarnya.

Dukungan dari Pemkab Pemalang
Yusup mengapresiasi peran aktif Pemkab Pemalang dalam pengungkapan kasus ini. “Kerja sama yang solid ini sangat membantu upaya pemberantasan rokok ilegal,” katanya.

Sanksi Tegas Menanti Pelaku
Berdasarkan Undang-Undang Bea Cukai, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara 1-8 tahun atau denda hingga 10 kali nilai cukai. Tim penyidik kini masih menelusuri jejak jaringan besar yang diduga berada di balik penyelundupan ini.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Selain merugikan negara, produk haram ini juga berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat.

Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *