PURWOREJO, cinta-news.com – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo mengungkap kasus rentenir berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) yang menerapkan bunga tinggi dan melakukan penagihan dengan ancaman serta kekerasan fisik.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, pada Minggu, 4 Mei 2025.
“Dari penyelidikan, diketahui bahwa bunga yang diminta mencapai 30 persen per minggu sehingga utang awal sebesar Rp 600 ribu membengkak menjadi Rp 7 juta,” kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Mahasiswa Indonesia di Harvard Tunggu Kepastian Trump
Para pelaku menargetkan Ria Andori Mayda, Sutopo, dan Tukirin dengan kekerasan saat menagih utang.
Modus para pelaku, yang bertindak sebagai debt collector (DC), adalah menagih utang dengan cara memaksa, mengancam, dan menggunakan kekerasan. Mereka bahkan sering dalam kondisi mabuk saat menagih.
“Tersangka sering mengonsumsi alkohol saat melakukan penagihan. Praktik ini merupakan bentuk eksploitasi dengan memanfaatkan bunga tinggi yang tidak masuk akal,” tambah Kapolres.
Polisi Menangkap Empat Tersangka!
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Diah Nonik Savitri (29), Muhammad Hariyanto (39), Drajit Haryoko (21), dan Dwi Prihartono (37), pemilik usaha berkedok koperasi bernama KSP DJS (Dwi Jaya Sebrakan).
“Kami menangkap keempat tersangka pada 15–16 Mei 2025 dan kini menahannya di Rutan Polres Purworejo,” jelas Kapolres.
Tim penyidik menyita beberapa barang bukti termasuk surat kesepakatan utang, kwitansi pelunasan, dan kendaraan operasional penagihan.
Modus Penagihan Eksploitatif
Kapolres membeberkan bahwa korban awalnya meminjam uang sebesar Rp 600.000, dengan perjanjian pelunasan dalam satu minggu dan bunga Rp 200.000. Total pengembalian dalam seminggu sebesar Rp 800.000.
Namun bila korban gagal membayar tepat waktu, bunga terus berjalan sebesar Rp 200.000 per minggu. Dalam waktu tertentu, utang yang semula hanya Rp 600.000 membengkak menjadi Rp 7 juta.
“Tersangka meminta pengembalian sebesar Rp 7 juta, yang katanya perhitungan utang pokok dan bunga,” ujar Kapolres.arang bukti yang disita antara lain surat kesepakatan utang, kwitansi pelunasan, serta kendaraan yang digunakan dalam penagihan.
Karena takut terhadap ancaman dan kekerasan, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 3 juta sebagai negosiasi pembayaran.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Purworejo mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik rentenir berkedok koperasi.