Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Remaja Bekasi Tewas Dikeroyok, Pemicunya Adu Mulut di Medsos

Cinta-news.com – Sebuah tragedi memilukan yang berawal dari unggahan media sosial mengguncang publik! Remaja berinisial AFDD (16) harus meregang nyawa dalam kondisi mengenaskan di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengonfirmasi temuan ini. “Korban kami temukan sudah meninggal dunia dalam keadaan tergeletak di Jalan Raya Hankam,” tegas Braiel saat sejumlah wartawan hubungi pada Minggu (12/10/2025). Ia menambahkan dugaan kuat bahwa korban mengalami kekerasan brutal dengan luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri. Tim forensik kemudian bawa jenazah AFDD ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih mendetail.

Aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif pasca-penemuan jasad. Hasilnya, mereka berhasil meringkus tiga pelaku berinisial NP, RFS, dan IMS dalam waktu singkat. Namun, satu pelaku kunci berinisial H masih berhasil kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami mengamankan tiga terduga pelaku berikut barang bukti sajam,” papar Braiel lebih lanjut. Penyidik kemudian bawa para tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pengembangan kasus. Tim khusus langsung lakukan interogasi mendalam untuk mengungkap motif dan kronologi pembunuhan keji ini.

Yang membuat publik geram, motif pembunuhan ini ternyata berawal dari aksi saling ejek di media sosial! Konflik digital ini memicu pertikaian sengit antara korban AFDD dan pelaku H. Kemudian, teman-teman H yang mengetahui pertengkaran justru ikut turun tangan. Alih-alih melerai, mereka malah keroyok AFDD hingga korban tak berdaya. “Motifnya perselisihan di WhatsApp yang berujung saling tantang. Mereka saling ejek sampai tersinggung, lalu korban datangi pelaku dan terjadi perkelahian,” jelas Braiel. Situasi ini berubah makin runyam ketika pelaku lain ikut serang korban secara beramai-ramai.

Kepolisian kini tahan ketiga pelaku yang telah mereka amankan di Polres Metro Bekasi Kota. Braiel pastikan mereka akan jerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat (2) dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tim penyidik juga amankan barang bukti mengerikan di TKP. “Kami sita satu botol kaca hijau, satu golok panjang, dan dua celurit sebagai barang bukti,” ungkap Braiel. Barang bukti ini akan memperkuat proses hukum terhadap para pelaku ke depan.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *