Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Profil Zarof Ricar: Makelar Kasus dengan Kekayaan Rp 920 Miliar

Cinta-news.com — Makelar Kasus dengan Kekayaan Rp 920 Miliar. Nama Zarof Ricar tiba-tiba viral setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkapnya terkait kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Yang bikin publik heboh, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas Antam di brankas pribadinya!

Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya mengamankan Zarof pada Kamis (24/10/2024) di Hotel Le Meridien, Bali.

Karier Cemerlang di Mahkamah Agung
Zarof Ricar ternyata bukan orang sembarangan. Pria asal Sumenep, Madura, ini pernah memegang sejumlah jabatan strategis, seperti:

  • Pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, yang mengurusi mutasi dan promosi hakim.
  • Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA
  • Pelaksana Tugas Dirjen Badilum MA

Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Etik PSSI pada 2017. Uniknya, Zarof juga ternyata produser film Sang Pengadil yang tayang di bioskop mulai 24 Oktober 2024.

Yang bikin banyak orang terkejut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir Zarof pada 2021 hanya mencantumkan total kekayaan Rp 51,4 miliar. Namun, saat penyidik menggerebek rumahnya pada 2024, mereka menemukan uang tunai Rp 920 miliar dan emas batangan 51 kg!

“Anak buah kami hampir pingsan melihat uang segitu banyak tergeletak di lantai,” ungkap Jaksa Agung Muda Pidsus Febrie Adriansyah dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/5/2025).

Uang sebesar itu bukan sekadar tabungan biasa. Kejagung menduga Zarof terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak lama. Febrie menyebut praktik ini sudah berjalan sejak 2012, saat Zarof masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di MA.

“Dia melakukan TPPU selama masih menjabat, yaitu dari 2012 sampai 2022,” tegas Febrie.

Penyidik tak hanya menemukan uang tunai, mereka juga menyita delapan unit rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang diduga milik Zarof. Kini, Kejagung terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan suap dan pencucian uang di lingkungan peradilan

Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Kasus ini menyedot perhatian karena melibatkan pejabat tinggi MA dan hakim yang seharusnya menjadi penegak keadilan. Masyarakat pun menunggu proses hukum selanjutnya, apakah Zarof benar-benar terbukti sebagai makelar kasus atau ada pihak lain yang terlibat.

Yang pasti, penemuan uang Rp 920 miliar di rumah seorang mantan pejabat negara menjadi bukti betapa seriusnya masalah korupsi di Indonesia. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan sistem peradilan dari praktik suap dan pencucian uang.

Exit mobile version