Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Polisi Ungkap 3 Kasus Narkoba Terbesar di Semarang 2025!

SEMARANG, Cinta-news.com – Aparat kepolisian berhasil membongkar empat kasus besar peredaran narkoba di Kota Semarang sepanjang pertengahan 2025. Yang paling mencengangkan, seorang ibu rumah tangga asal Pontianak, Kalimantan Barat, nekat menyelundupkan dua kilogram sabu untuk diedarkan di Jawa Tengah!

AKBP Wiwit Ari, Wakapolrestabes Semarang, menjelaskan bahwa dua perempuan asal Pontianak berperan sebagai kurir jaringan narkoba Kalimantan. Tim gabungan dari Polsek KPTE, Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Bea Cukai, dan security Pelindo berhasil menggerebek Rita Sari Dewi (46), seorang ibu rumah tangga, dan Murni Saridewi (29), seorang wiraswasta, di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 27 Februari 2025.

Polisi terkejut menemukan cara penyembunyian sabu yang tak terduga! Rita mengangkut sabu dalam tas biru berisi 10 plastik klip, sementara Murni memanfaatkan pampers dan korset yang dipakainya untuk menyembunyikan 10 klip lainnya. “Mereka mengaku akan mengirim sabu ini ke Madura,” ungkap Wiwit dalam jumpa pers, Selasa (12/8/2025). Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika menjerat mereka dengan ancaman hukuman mati hingga 20 tahun penjara.

Polisi kembali menorehkan prestasi pada Sabtu, 21 Juni 2025. Unit narkoba berhasil menangkap Dian Muchammad MSM (35) di Perumahan Klipang Green 1, Tembalang, sekaligus menyita 500 gram sabu siap edar. Fakta mengejutkan terungkap – seorang buronan berinisial Ompong menjanjikan Dian upah Rp15 juta plus kesempatan menghisap sabu gratis! Hukuman berat juga menanti Dian seperti kasus sebelumnya.

Kasus ketiga menggemparkan masyarakat! Pada Kamis (24/7/2025), polisi berhasil meringkus Dony Kurniawan (44) di kediamannya di Pindrikan Lor, Semarang Tengah. Awalnya, Dony dan seorang pemasok (masih DPO) memiliki 5 kilogram sabu. Yang membuat geram, 2 kilogram lebih sudah terjual! Petugas menemukan sisa 2,885 kg tersimpan rapi di lemari kamar kos milik Dony. “Kami terus mengejar pemasok utamanya,” tegas Wiwit. Hukuman maksimal mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana mati mengancam Dony.

Data Polrestabes Semarang periode Januari-Juli 2025 menunjukkan fakta mencengangkan: 149 kasus narkotika, 14 kasus psikotropika & obat berbahaya, dengan 195 tersangka (187 pria & 8 wanita). Sebanyak 66 tersangka terlibat sebagai pengedar dalam 64 kasus, sementara 129 tersangka lainnya merupakan pengguna dalam 99 kasus. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7,3 kg sabu, 6,1 kg ganja, 31,5 gram sinte, 19.060 butir psikotropika Alprazolam, dan 242.760 butir obat keras.

Semarang terus menjadi sasaran empuk peredaran narkoba dari level ibu rumah tangga hingga pengedar kelas kakap. Kepolisian bertekad memberantas jaringan hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Ingat, narkoba menghancurkan generasi bangsa – mari bersama-sama melawan peredaran gelap ini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *