Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Polisi Ciduk Dua Kurir Jaringan Fredy Pratama di Kalsel, Sita Sabu & Ekstasi Senilai Rp 87,9 Miliar!

BANJARBARU, Cinta-news.com – Heboh! Jaringan gembong narkoba paling dicari, Fredy Pratama, kembali mendapat pukulan telak. Kali ini, polisi berhasil membekuk dua orang kurirnya berinisial AG dan IW di Kalimantan Selatan (Kalsel). Polisi menyita sabu dan ekstasi dengan nilai fantastis, Rp 87,9 miliar, dari tangan kedua pelaku.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Polisi Baktiar Joko Mujiono, membongkar identitas mereka. AG berasal dari Bojonegoro, sedangkan IW dari Lamongan. Yang lebih mencengangkan, warga setempat berperan besar! Laporan warga yang waspada memicu penyergapan di sebuah hotel di Banjarmasin Utara.

Petugas langsung menemukan barang bukti sangat banyak. Kedua pelaku tidak berkutik. Petugas menemukan sabu seberat 49,6 kilogram dalam sebuah tas hitam. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 55.158 butir ekstasi dan 104 gram serbuk ekstasi. Baktiar menegaskan, “Total nilainya mencapai Rp 87,9 Miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Selasa (16/9/2025).

Baktiar mengungkapkan asal barang haram itu. Sabu dan ekstasi tersebut berasal dari Malaysia. Yang perlu diperhatikan, barang haram ini masuk ke Kalsel melalui rute darat panjang. Mereka melintasi Kalimantan Barat (Kalbar) terlebih dahulu, lalu melewati Kalimantan Tengah (Kalteng), dan juga Kalimantan Timur (Kaltim). Artinya, kedua pelaku ini merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang besar dan terorganisir, sekaligus lintas provinsi.

“Peredarannya melibatkan jaringan antar negara dan antar provinsi. Negara tetangga yang dimaksud adalah Malaysia dan ini masih satu jaringan dengan Freddy Pratama,” tegas Baktiar. Selain itu, Baktiar menambahkan fakta mencengangkan. AG, salah satu pelaku, ternyata seorang residivis kasus serupa! AG sering mengantar dan mengedarkan sabu sesuai pesanan. Bahkan, polisi menduga kuat AG direkrut langsung oleh Freddy Pratama.

“Freddy Pratama masih DPO (Daftar Pencarian Orang) kita. Yang perlu diwaspadai, dia terus merekrut orang-orang baru, meski kadang masih pakai orang lama,” pungkas Baktiar. Akibatnya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai konsekuensinya, mereka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Singkatnya, operasi ini membuktikan keseriusan aparat memberantas narkoba hingga ke akar.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *