LUMAJANG, Cinta-news.com – Petugas Perhutani berhasil menggagalkan aksi pencurian kayu yang sangat merugikan negara, dan mereka melakukan ini setelah menerima laporan dari warga yang waspada. Operasi ini terjadi di kawasan hutan milik Perhutani, tepatnya di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada hari Kamis (28/8/2025). Petugas tidak hanya mengamankan satu unit truk penuh muatan kayu sengon hasil tebangan liar, tetapi mereka juga menangkap satu terduga pelaku untuk kemudian menyerahkannya kepada kepolisian.
Aksi penangkapan ini berawal ketika warga setempat melaporkan aktivitas menebang pohon secara liar di kawasan Perhutani, khususnya di petak 2, RPH Besuk Sat, BKPH Senduro. Petugas kemudian segera melakukan penyelidikan dan mereka mengidentifikasi seorang warga bernama Tarimin sebagai otak dari pembalakan liar itu. Tarimin sendiri merupakan warga Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro.
Ketika petugas mendatangi rumah Tarimin, mereka menemukan tumpukan kayu yang siap untuk diangkut. Tumpukan kayu itu diduga kuat merupakan hasil dari penebangan liar yang dilakukan malam sebelumnya. Petugas langsung mengamankan barang bukti ini dan mereka melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri. Akhirnya, petugas berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Perhutani Probolinggo, Ahmad Faiz, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini. Ia menegaskan, “Kami mengamankan satu unit truk bermuatan kayu kira-kira 6 kubik ke Polres Lumajang dan satu orang terduga pelaku ilegal logging.” Faiz menyampaikan pernyataan ini di Lumajang pada Jumat (29/8/2025). Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah aksi serupa terulang kembali.
Selama proses interogasi, terduga pelaku mengklaim bahwa dirinya sudah mengantongi izin resmi untuk melakukan penebangan dari Perhutani melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Menanggapi klaim ini, Faiz langsung membantahnya. “Ngakunya sudah dapat izin dari LMDH, padahal seharusnya izinnya ke Perhutani, dan kita tidak mengeluarkan izin itu,” tegasnya. Dengan demikian, pelaku jelas menggunakan izin palsu.
Sementara itu, pihak LMDH Semeru yang diwakili oleh Ketuanya, Junaidi, memberikan penjelasan yang berbeda. Junaidi mengaku bahwa lembaganya memberikan surat izin tebang dan angkut karena menganggap kayu yang ditebang adalah milik pribadi terduga pelaku. “Dulu saat orang menanam dibiarkan, begitu panen ditangkap. Kan masyarakat menanam berharap bisa memanen,” ujarnya. Namun, Junaidi mengaku tidak mengetahui bahwa banyak mekanisme dan prosedur resmi yang harus masyarakat lalui untuk melakukan penebangan secara legal.
Junaidi juga mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Perhutani. Namun, untuk urusan penebangan kayu ini, mereka mengakui bahwa belum ada koordinasi sama sekali. “Kita selama ini juga melakukan komunikasi dengan pihak Perhutani. Tapi terkait penebangan ini kita belum berkoordinasi,” tuturnya. Ia berharap ke depannya ada sosialisasi yang lebih jelas agar masyarakat tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.
Operasi penggagalan ini menunjukkan prestasi besar Perhutani dalam memerangi praktik ilegal logging. Penebangan liar tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga merusak ekosistem hutan. Peran serta masyarakat dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar hutan terbukti sangat penting. Kolaborasi antara petugas dan warga menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian hutan.
Ke depannya, Perhutani berencana meningkatkan frekuensi patroli di berbagai titik rawan penebangan liar. Mereka juga akan memasang lebih banyak kamera pengintai serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai tata cara memperoleh izin tebang yang sah. Pihak kepolisian akan mengusut tuntas jaringan di balik kasus ini karena modus mereka terbilang cukup canggih dengan menggunakan izin palsu.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Masyarakat harus selalu mematuhi prosedur hukum yang berlaku. LMDH harus lebih berhati-hati dalam memberikan izin agar oknum yang tidak bertanggung jawab tidak menyalahgunakannya. Dengan kerja sama yang solid, semua pihak dapat menjaga kelestarian hutan Indonesia untuk generasi mendatang.
