JAKARTA, Cinta-news.com – Tim elit Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja menorehkan prestasi gemilang dengan menggagalkan peredaran puluhan kilogram narkotika. Mereka berhasil menyergap pengiriman 10 paket ganja kering dengan berat mencapai lebih dari 10 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam operasi penegakan hukum ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Muhammad Abdul Hafidh (28) yang bertindak sebagai penerima paket berisi narkotika golongan I tersebut.
Penggerebekan Berawal dari Laporan Masyarakat
“Barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai 10 paket berisikan ganja kering dengan berat bruto 10.190 gram,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan persnya pada Selasa (16/6/2026). Penegasan ini sekaligus membuktikan komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di tanah air.
Kisah pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 8 Juni 2026 mengenai adanya pengiriman paket yang diduga kuat berisi ganja menuju Sidoarjo. Setelah menerima laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury segera menggerakkan personel untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengiriman mencurigakan tersebut.
Strategi Controlled Delivery yang Jitu
Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju Sidoarjo dan pada 11 Juni 2026 langsung berkoordinasi dengan pihak perusahaan ekspedisi untuk melakukan pengawasan ketat terhadap paket yang dicurigai. “Tim melakukan controlled delivery terhadap paket ganja ke alamat penerima di Jalan Tlasih Satu, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” papar Eko lebih lanjut menjelaskan strategi pengungkapan kasus ini.
Dalam metode controlled delivery atau penyerahan terkendali tersebut, paket tetap dikirim ke alamat tujuan sambil diawasi ketat oleh aparat guna mengidentifikasi penerima dan jaringan yang terlibat. Hasilnya, dari operasi tersebut polisi berhasil mengamankan Hafidh beserta paket yang dikirim dari Padang. Setelah diperiksa lebih lanjut, paket tersebut dikemas dalam kardus yang dibungkus karung putih. Saat diperiksa, di dalamnya ditemukan 10 paket ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram atau sekitar 10,19 kilogram.
Selain ganja, polisi turut menyita sebuah telepon seluler warna silver yang diduga digunakan dalam komunikasi terkait pengiriman barang terlarang ini. Dalam pemeriksaan awal, Hafidh mengakui mengetahui isi paket yang diterimanya adalah ganja. “Berdasarkan keterangan tersangka, paket tersebut merupakan milik temannya atas nama Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil. Tersangka mengetahui isi paket tersebut adalah ganja,” ujar Eko menjelaskan hasil pemeriksaan awal.
Imbalan Menggiurkan di Balik Satu Paket
Menurut pengakuannya yang mengejutkan, ia diminta meminjamkan alamat rumah untuk menerima paket tersebut dengan imbalan Rp 300.000 per kilogram ganja yang diterima. Hitungan cepat menunjukkan bahwa jika paket seberat 10 kilogram berhasil diterima, maka Hafidh akan mengantongi uang senilai Rp 3.000.000 hanya dari satu kali transaksi. Fakta lain yang terungkap, Hafidh juga mengaku pernah terlibat dalam pengambilan paket yang diduga berisi ganja pada Maret 2026. Saat itu, ia menemani Kurniawan mengambil barang di kantor ekspedisi di Sidoarjo menggunakan sepeda motor milik Yusuf.
Awalnya ia mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut, namun setelah paket dibuka di rumah Yusuf di wilayah Sukodono, ia mengetahui barang itu merupakan ganja. Sebagai imbalan atas jasanya saat itu, Hafidh menerima uang sebesar Rp 600.000. Pengakuan ini menunjukkan bahwa tersangka bukanlah pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Penyidik juga mendalami pengakuan Hafidh yang menyebut dirinya mengenal Kurniawan dan Yusuf sejak menghadiri acara komunitas scooter atau Vespa di Sidoarjo pada 2025. Ironisnya, ia mengaku beberapa kali mengonsumsi ganja bersama Kurniawan setelah dikenalkan dalam kegiatan komunitas tersebut. Fakta ini tentu menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum mengingat komunitas seharusnya menjadi wadah positif, bukan malah menjadi ajang perkenalan terhadap barang haram.
Daftar Buronan Segera Diterbitkan, Polisi Kejar Dalang Utama
Usai penangkapan, Hafidh bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, polisi masih memburu Kurniawan alias Cemek yang diduga berperan sebagai pengendali pengiriman ganja tersebut. Dalam laporan, penyidik berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Kurniawan yang diketahui bernama asli Achmad Sofari Kurniawan. Upaya pengejaran ini menjadi prioritas utama mengingat peran sentralnya dalam jaringan peredaran narkoba antar pulau ini.
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik pengiriman ganja ini. Mereka tidak akan berhenti sampai seluruh aktor yang terlibat berhasil ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa aparat penegak hukum terus meningkatkan kewaspadaan dan kapabilitas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa perang melawan narkoba masih berlangsung dengan intensitas tinggi. Polri berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan represif guna melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Masyarakat pun diimbau untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kejahatan narkoba semakin canggih dalam modus operandinya. Pengiriman melalui jasa ekspedisi antar pulau yang sebelumnya terkesan aman kini mulai terungkap berkat kewaspadaan masyarakat dan profesionalisme aparat penegak hukum. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian terbukti efektif dalam mengungkap kasus-kasus serupa.
Di sisi lain, kasus ini juga menunjukkan betapa mudahnya seseorang tergiur dengan imbalan uang untuk terlibat dalam jaringan narkoba. Hafidh yang awalnya mungkin hanya ingin mendapatkan uang tambahan akhirnya harus berurusan dengan hukum dan mempertaruhkan masa depannya. Hal ini menjadi pelajaran berharga bahwa tidak ada keuntungan instan yang halal dari bisnis haram seperti narkoba.
Lebih jauh lagi, pengungkapan kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengiriman barang melalui jasa ekspedisi. Perusahaan ekspedisi perlu lebih ketat dalam melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket mencurigakan guna mencegah penyalahgunaan layanan mereka untuk kegiatan ilegal. Kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini menjadi sangat krusial untuk memutus rantai peredaran narkoba.
Akhirnya, kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batas wilayah dan terus berusaha menembus berbagai pengawasan. Namun dengan kewaspadaan masyarakat dan kesigapan aparat, upaya-upaya ilegal tersebut dapat digagalkan. Polri berharap kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
