JAKARTA, Cinta-news.com – Akhirnya kabar yang dinantikan para pedagang online pun datang! Pemerintah secara resmi kembali mengundurkan jadwal penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk para pelaku usaha yang berjualan di marketplace. Keputusan mengejutkan ini tentu saja menyiratkan bahwa pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi masyarakat dan pelaku usaha di tengah kondisi perekonomian yang masih penuh tantangan.

Awalnya, kebijakan ini direncanakan mulai berjalan pada 1 Agustus 2026. Namun, dengan pertimbangan matang, pemerintah memutuskan untuk menggesernya hingga 1 November 2026. Langkah berani ini diambil semata-mata demi menjaga daya beli masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih dari berbagai tekanan ekonomi global.
Menariknya, ini bukan kali pertama pemerintah melakukan penundaan terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk sejumlah raksasa e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 sejak 1 Juli 2026. Rencana awal pun menetapkan pemungutan dimulai pada 1 Agustus 2026.
Namun, setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi perekonomian nasional, pemerintah pun mengambil keputusan berani untuk kembali menunda pelaksanaan kebijakan ini. Langkah antisipatif ini tentu disambut hangat oleh berbagai kalangan pelaku usaha digital.
Menteri Keuangan Buka Suara: “Kita Tunda Dulu, Ekonomi Belum Cukup Kuat!”
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan pemungutan pajak marketplace belum tepat untuk diterapkan dalam situasi ekonomi saat ini. Dalam media briefing yang berlangsung di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (5/8/2026), beliau mengungkapkan pandangannya secara terbuka.
“Pajak marketplace mungkin kita tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu,” ujar Purbaya dengan nada optimistis namun penuh pertimbangan. Pernyataan ini tentu saja menjadi angin segar bagi ribuan pelaku usaha online di seluruh Indonesia.
Menurut penjelasan Menteri Keuangan, kebijakan ini baru akan diberlakukan ketika indikator ekonomi menunjukkan perbaikan yang lebih signifikan dan kuat. Beliau menegaskan, “Sampai keadaan, saya selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik. Pasti ada mekanisme untuk membalikkan. Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, mungkin beberapa bulan kita tunda.”
Purbaya juga menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya berpatokan pada pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) semata. Tim ekonomi pemerintah secara komprehensif memantau berbagai indikator penting lainnya, termasuk indeks kepercayaan konsumen dan penjualan ritel yang menjadi barometer kesehatan ekonomi nasional.
DJP Resmi Terbitkan Pengumuman, Pemberlakuan Diundur Hingga Akhir Oktober
Mengikuti arahan Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak kemudian menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang secara resmi menyatakan penundaan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, kebijakan ini baru akan berlaku efektif mulai 1 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga konsumsi masyarakat. “Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” kata Inge dalam keterangan resminya, Rabu malam.
Lebih lanjut, Inge menyampaikan bahwa DJP akan membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya. Proses penunjukan baru akan dilakukan menjelang kebijakan mulai berlaku pada November mendatang. Hal ini memberikan ruang yang lebih luas bagi marketplace untuk mempersiapkan sistem pemungutan dan pelaporan pajak secara lebih matang.
Yang lebih menggembirakan lagi, PPh Pasal 22 yang mungkin sudah telanjur dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan sepenuhnya kepada masing-masing pedagang. Ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan pelaku usaha kecil dan menengah.
“Inisiatif penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” tegas Inge. Hal ini penting untuk dipahami bahwa kebijakan tetap berjalan, namun pemerintah memberikan ruang adaptasi yang lebih panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.
Bukan Pajak Baru! Ini Hanya Perubahan Mekanisme Pemungutan yang Lebih Modern
Penting untuk dipahami bersama bahwa PPh Pasal 22 marketplace bukanlah jenis pajak baru yang memberatkan pelaku usaha. Aturan ini sesungguhnya hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak penghasilan dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pelaku usaha menjadi dipungut langsung oleh platform perdagangan elektronik. Perubahan ini justru bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan.
Dalam skema yang direncanakan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet transaksi pedagang. Angka ini di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selanjutnya, marketplace bertanggung jawab untuk menyetorkan pungutan tersebut ke kas negara, melaporkannya kepada DJP, serta menerbitkan bukti pemungutan elektronik bagi para pedagang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menegaskan bahwa perubahan ini hanya menyangkut mekanisme administrasi perpajakan. “Pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya,” ujar Bimo dengan tegas.
Pedagang Kecil Tetap Aman! Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pemungutan
Kabar baik lainnya, tidak semua pedagang online akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Pemerintah dengan bijaksana memberikan pengecualian bagi pedagang orang pribadi yang memiliki omzet usaha paling banyak Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Kebijakan ini jelas melindungi para pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.
Untuk memperoleh fasilitas pengecualian tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace tempat mereka berjualan. Penghitungan omzet dilakukan secara keseluruhan dari seluruh kegiatan usaha, baik melalui berbagai marketplace maupun di luar platform digital. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya penghindaran pajak.
Masa penundaan hingga akhir Oktober diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi marketplace untuk menyempurnakan sistem pemungutan dan pelaporan pajak. Di sisi lain, para pedagang juga memiliki waktu tambahan untuk melengkapi administrasi perpajakan, termasuk pencatatan omzet dan dokumen pengecualian, sebelum aturan berlaku pada 1 November 2026.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











