Cinta-news.com – Pemerintah Kota Yogyakarta baru saja mengumumkan aturan main untuk tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan. Kebijakan ini langsung menyedot perhatian publik, di mana mereka meminta para pengusaha hiburan untuk menutup usahanya selama tiga hari pertama Ramadhan.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, mengonfirmasi kebijakan ini pada Kamis (12/2/2026). Ia menjelaskan bahwa pola ini sebenarnya sudah berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya. “Seperti tahun-tahun kemarin, sama. Untuk tiga hari pertama (Ramadhan) itu tutup,” ujarnya dengan tegas.
Selain tiga hari pertama, Wawan juga menambahkan poin penting lainnya. Pemerintah meminta tempat hiburan malam untuk kembali tutup pada saat Hari Raya Idul Fitri. “Kemudian juga pada Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan oleh pemerintah,” tambah Wawan.
Setelah masa tutup tiga hari pertama berlalu, dunia hiburan malam di Yogyakarta mulai bergerak lagi. Pemerintah mengizinkan mereka beroperasi, namun dengan batasan waktu yang ketat. Selama bulan Ramadhan, jam operasional hiburan malam dan usaha sejenis hanya dimulai pukul 21.00 WIB dan harus tutup pada pukul 00.00 WIB.
Pemerintah Kota Yogyakarta mendasarkan kebijakan ini pada Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 3 tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Perwal nomor 36 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan perda nomor 4 tahun 2010 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Agar tidak ada kesalahpahaman, Pemkot Yogyakarta segera menerbitkan surat edaran (SE) Wali Kota. Surat ini secara khusus mengatur jam operasional usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadhan dan akan disampaikan langsung kepada para pelaku usaha.
Namun, penutupan total tidak berlaku untuk semua jenis usaha. Untuk beberapa layanan seperti karaoke dan rumah pijat, mereka masih bisa beroperasi di siang hari. Pemerintah membolehkan mereka buka mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, kemudian dilanjutkan lagi pada malam hari pukul 21.00 hingga 00.00 WIB.
Wawan pun merincikan lebih jauh tentang berbagai sektor usaha lainnya. Untuk arena permainan ketangkasan atau gim yang berada di dalam pusat perbelanjaan, ia mengizinkannya beroperasi mengikuti jam buka mal tersebut. Sementara itu, untuk arena permainan di luar pusat perbelanjaan, jadwalnya sama seperti karaoke: siang pukul 09.00-17.00 WIB dan malam pukul 21.00-24.00 WIB.
Pemerintah juga membedakan aturan untuk spa berdasarkan lokasinya. Untuk spa yang berada di dalam hotel bintang, mereka dapat beroperasi sesuai dengan jam operasional usaha hotel tersebut. Sebaliknya, untuk spa yang berada di luar hotel bintang, pemerintah hanya mengizinkan mereka buka pada siang hari, yakni pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Menariknya, untuk acara-acara spesial, pemerintah tetap membuka ruang. Penyelenggaraan event yang bernuansa religi dapat dilaksanakan pada malam hari, tepatnya setelah pukul 21.00 hingga 00.00 WIB. Ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha menyeimbangkan antara kegiatan keagamaan dan hiburan.
Kemudian, untuk urusan perut, pemerintah tidak melarang tempat makan dan minum untuk buka. Mereka tetap boleh beroperasi pada siang hari selama Ramadhan. Namun, Wawan menekankan satu pesan penting: mereka tidak boleh mengganggu kekhusyukan warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Sementara itu, di balik layar, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta sudah bersiap untuk turun tangan. Kepala Dinas Pariwisata, Lucia Daning Krisnawati, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi besar-besaran. Mereka akan segera melakukan langkah ini setelah menandatangani Surat Edaran Wali Kota.
Daning menyebutkan bahwa di Kota Yogyakarta terdapat 16 usaha hiburan dan rekreasi serta 10 usaha SPA yang akan terkena dampak aturan ini. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi kunci agar semua pihak memahami dan mematuhi kebijakan tersebut.
“Kami juga akan sosialisasi baik melalui media sosial. Selain akan bersurat ke wilayah melalui e-office. Termasuk blasting dan zoom meeting ke usaha pariwisata dan asosiasi pariwisata,” pungkas Daning. Dengan berbagai saluran komunikasi ini, Daning berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang beralasan tidak tahu akan aturan baru di bulan suci nanti.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com











