SURABAYA, Cinta-news.com – Kasus mengejutkan baru aja ngebongkar aksi dugaan penyekapan belasan calon asisten rumah tangga (ART) di tengah Kota Pahlawan. Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah super tegas dengan menutup paksa sekaligus memasang segel pada sebuah lokasi usaha penyalur ART yang bertempat di Jalan Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, pasca terungkapnya nasib 10 wanita malang yang ngaku terkunci serta disekap di dalam bangunan penampungan tersebut.
Selain berhasil menyelamatkan seluruh calon ART dari lokasi tersebut, pihak Pemkot Surabaya juga langsung melimpahkan penanganan dugaan penyekapan yang mengarah pada potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini kepada jajaran kepolisian. Kemudian, tempat usaha itu langsung disegel oleh petugas lantaran pengelola ditengarai kuat belum memenuhi berbagai persyaratan perizinan resmi yang berlaku.
Awal Terbongkar: Korban Kabur dan Minta Tolong ke Petugas
Pengungkapan kasus kelam ini sebenarnya berawal dari kegiatan patroli wilayah yang rutin dijalankan oleh para personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada Sabtu (24/10/2026) lalu. Pasalnya, saat itu petugas lagi menyusuri area sepanjang Kembang Jepun sampai ke kawasan Kedungsari untuk menjaga ketertiban umum lingkungan kota.
Menanggapi insiden menghebohkan tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, membeberkan kronologi awal saat jajarannya di lapangan mendadak dicegat oleh dua perempuan asal luar daerah yang panik meminta pertolongan.
Mudita pun menjelaskan pada Senin (26/10/2026) bahwa awalnya petugas sempat mengira dua perempuan luar kota tersebut cuma kehabisan bekal uang di perjalanan. Namun, setelah petugas membawa mereka ke markas komando serta menginterogasi mereka secara mendalam, kedua perempuan itu akhirnya membocorkan rahasia kelam bahwa mereka adalah calon ART dari luar Surabaya yang baru aja kabur setelah disekap di lokasi penyalur Jalan Kedung Anyar.
Lantas, Satpol PP langsung menjalin koordinasi cepat dengan Polsek Sawahan untuk menyergap dan menggeledah lokasi penampungan pada hari yang sama. Hasilnya sungguh mengejutkan, karena ketika menyisir seluruh sudut ruangan bangunan tersebut, petugas berhasil menemukan delapan orang calon ART lain yang juga terjebak di dalam sana.
Kabid Satpol PP tersebut kembali menegaskan bahwa aparat gabungan berhasil menyelamatkan total 10 orang calon ART yang mana seluruhnya merupakan pendatang asal luar Kota Surabaya dari cengkeraman penampungan ilegal tersebut.
Selanjutnya, Mudita menyampaikan bahwa sepuluh calon ART tersebut saat ini sudah berada dalam perlindungan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk menjalani pendataan identitas secara komprehensif. Bahkan, pihak Pemkot Surabaya juga terus mengontak Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur demi memproses skema pemulangan seluruh korban ke kampung halaman mereka masing-masing.
Dalam keterangan lanjutannya, pejabat Satpol PP itu memastikan bahwa seluruh wanita yang menjadi korban penampungan kini telah aman berada di rumah singgah milik Dinsos Surabaya guna menjalani pendataan lebih rinci.
Izin Bermasalah, Pemkot Segel Tempat Penampungan
Di lain pihak, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyatakan kalau instansinya menyerahkan sepenuhnya pengusutan dugaan tindak pidana penyekapan serta indikasi perdagangan orang (TPPO) ini kepada jajaran penyidik kepolisian.
Hebi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya memilih mengambil posisi tegas untuk membabat habis serta menindak pelanggaran dari segi perizinan dan legalitas formal tempat penampungan tersebut.
Kemudian, Hebi menerangkan bahwa Disperinaker langsung mengarahkan personel Satpol PP untuk menyegel area ruko memakai garis pembatas Satpol PP Line guna menghentikan total semua roda aktivitas bisnis penyaluran tenaga kerja di sana.
Lebih lanjut, Hebi membeberkan dua alasan utama di balik penutupan paksa ini, yaitu belum tersedianya perizinan operasional paling dasar dan adanya aduan warga melalui pengurus RT lokal yang merasa sangat terganggu oleh aktivitas penampungan tersebut.
Meskipun begitu, Hebi meluruskan bahwa pemilik bangunan sebenarnya masih boleh menempati ruko tersebut sebagai tempat tinggal pribadi, tapi Pemkot melarang keras segala bentuk transaksi penyaluran ART selama persoalan perizinan resmi belum diurus sampai tuntas.
Lagipula, dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, petugas menemukan fakta bahwa usaha penyalur ART tersebut terbukti mengabaikan berbagai syarat administrasi lingkungan, mulai dari dokumen perizinan dasar hingga standar kelayakan fisik bangunan tempat menampung manusia.
Kepala Disperinaker itu mengingatkan pula bahwa walaupun kementerian pusat yang menerbitkan lisensi penyalur tenaga kerja, pengelola wajib memegang IMB/PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta rekomendasi kelayakan tempat usaha dari pihak Pemkot Surabaya.
Ditambah lagi, pengurus RT daerah setempat membongkar borok pengelola yang nggak pernah melaporkan kedatangan para calon ART dalam kurun waktu 1×24 jam maupun mengurus surat izin menginap sementara sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.
Ironisnya, saat petugas mendatangi lokasi untuk penertiban, si pemilik maupun pengelola tempat penampungan justru menghilang dan nggak berada di tempat. Oleh sebab itu, Disperinaker Surabaya bakal melayangkan surat pemanggilan resmi guna mencecar pemilik tempat penampungan tersebut terkait kelengkapan perizinan usaha mereka.
Hebi pun optimistis bahwa tindakan tegas penyegelan lokasi ini bakal memaksa sang pemilik usaha keluar dari persembunyiannya untuk datang membawa bukti perizinan lengkap ke kantor Disperinaker sebelum tempat tersebut diizinkan beroperasi kembali.
Bisnis Tua Sejak 1990-an yang Mati Izin Operasionalnya
Sementara itu, Ketua RT 04/RW 12 Kelurahan Sawahan, Sutaji, memberikan kesaksian bahwa tempat penampungan penyalur ART di wilayahnya itu sebenarnya sudah berdiri dan beroperasi selama puluhan tahun.
Pak RT tersebut menjelaskan bahwa bisnis penyaluran ART ini merupakan usaha warisan keluarga yang diturunkan dari orang tua pemilik sejak era sebelum tahun 1990-an.
Namun demikian, Sutaji membeberkan bahwa masa berlaku izin usaha legendaris tersebut sebenarnya sudah lama kedaluwarsa, ditambah lagi pengelolanya yang sekarang nggak pernah mau berkoordinasi atau menyapa pengurus lingkungan RT setempat.
Mengakhiri keterangannya, Sutaji menegaskan kembali bahwa meskipun bisnis penampungan ini sudah berjalan sekitar 20 hingga 50 tahun sejak kawasan tersebut terkenal sebagai pusat penyalur ART, pengelola saat ini terbukti beroperasi secara liar tanpa ada laporan atau izin sama sekali ke RT.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











