MAGETAN, cinta-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, resmi melaporkan aktivitas tambang galian C milik CV Putra Anugerah di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, ke pemerintah provinsi. Perusahaan ini diduga beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Bambang Istiono Raharjo, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Magetan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat tentang aktivitas tambang tersebut. Menurutnya, CV Putra Anugerah sudah beroperasi selama seminggu sebelum akhirnya dilaporkan.
“Kami dapat laporan bahwa tambang ini sudah berjalan seminggu. Sayangnya, kami tidak punya kewenangan untuk menutupnya. Kami hanya bisa melaporkan ke Dinas ESDM Provinsi,” jelas Bambang via telepon, Rabu (18/6/2025).
Tambang Ilegal di Wilayah Jatim Tanpa Izin
Bambang menegaskan bahwa status ilegal CV Putra Anugerah sudah jelas karena mereka beroperasi di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan—yang masuk wilayah Jawa Timur—tanpa izin resmi. Saat diperiksa, perusahaan tersebut gagal menunjukkan dokumen perizinan dari ESDM Jatim.
“Kami fokus pada legalitas di Jawa Timur. Karena mereka tidak bisa menunjukkan izin, kami anggap ilegal. Yang berwenang menindak adalah Aparat Penegak Hukum (APH). Dinas ESDM akan memproses laporan kami, lalu melaporkannya ke Polda Jatim untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Aktivitas tambang ilegal ini sangat berisiko merusak lingkungan. Bambang menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi dan membangun terasering, namun CV Putra Anugerah sama sekali tidak melaksanakannya. Selain itu, ketinggian tebing hasil galian juga melanggar aturan—mencapai 50 meter, jauh melebihi batas maksimal 6 meter.
“Saat inspeksi, kami tidak menemukan terasering atau upaya reklamasi. Padahal, aturan jelas menyebut tinggi tebing maksimal 6 meter dengan lebar terasering 4 meter. Ini sangat berbahaya,” tegas Bambang.
Pemkab Magetan sebelumnya telah menutup operasi CV Putra Anugerah pada Rabu (7/5/2025) karena persoalan perizinan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan izin operasi untuk perusahaan tersebut, padahal lokasi tambangnya justru berada di wilayah Jawa Timur.
Namun, perusahaan ini nekat beroperasi kembali, memicu protes warga dan tindakan tegas dari pemerintah. Kini, nasib tambang ilegal ini sepenuhnya berada di tangan Dinas ESDM Jatim dan kepolisian.
Satu tanggapan untuk “Pemkab Magetan Laporkan Tambang CV Putra Anugrah ke Provinsi: Aktivitas Ilegal yang Ancam Lingkungan”