Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Pembatasan Pendakian Rinjani Berlaku, Pemprov NTB Tekankan Faktor Mitigasi Bencana

Cinta-news.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara tegas menetapkan kebijakan pembatasan aktivitas pendakian Gunung Rinjani. Langkah berani ini diambil sebagai bentuk prioritas utama terhadap keselamatan para wisatawan sekaligus langkah antisipasi dini meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengancam kawasan konservasi tersebut. Kebijakan strategis ini mulai berlaku sejak kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) resmi dibuka kembali secara terbatas pada 1 September 2026, setelah sebelumnya ditutup untuk berbagai kegiatan pendakian.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB, Ahmad Nur Aulia, menjelaskan bahwa pembukaan secara terbatas ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dirancang khusus sebagai upaya mitigasi risiko di seluruh kawasan pendakian di Indonesia. “Pembukaan terbatas sejak tanggal 1 September itu merupakan kebijakan nasional yang wajib kami terapkan,” ujar Aulia dengan tegas saat ditemui di Mataram, Jumat (4/9/2026), sebagaimana dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Menurutnya, kebijakan ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui serangkaian pertimbangan matang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Karhutla Jadi Ancaman Serius, Mitigasi Diperketat!

Menurut Aulia, potensi kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu pertimbangan utama yang mendorong pemerintah mengambil keputusan pembatasan pendakian Gunung Rinjani. Kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah NTB dalam beberapa bulan terakhir turut meningkatkan kewaspadaan otoritas setempat terhadap risiko kebakaran yang dapat membahayakan ekosistem dan keselamatan pendaki. Ia mengakui bahwa kebijakan tersebut sempat menuai berbagai masukan hingga penolakan dari para pelaku wisata yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada kunjungan para pendaki ke kawasan Rinjani.

Pemprov NTB kemudian segera berkoordinasi secara intensif dengan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) untuk membahas tahapan penerapan pembatasan tersebut secara detail dan terstruktur. “Kami menerima banyak masukan dari pelaku wisata di sana yang menginginkan pembukaan pendakian terbatas segera direalisasikan. Kami pun telah berkomunikasi dengan BTNGR mengenai tahapan pembatasan pendakian ini akan berjalan seperti apa. Tentu pemberlakuan ini memiliki dasar yang jelas, yaitu ancaman karhutla yang semakin mengkhawatirkan,” katanya dengan nada serius.

BTNGR, lanjut Aulia, saat ini tengah mempersiapkan berbagai langkah mitigasi komprehensif sebelum aktivitas pendakian dapat kembali berjalan secara normal seperti sedia kala. Tim gabungan dari berbagai instansi terkait terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi lapangan secara berkala. Kajian menyeluruh terhadap potensi bencana pun dilakukan untuk memastikan bahwa setiap risiko yang mungkin muncul di kawasan Gunung Rinjani telah diperhitungkan dengan cermat dan akurat.

“Kajian menyeluruh mitigasi bencana sedang dilakukan secara intensif untuk menilai berbagai faktor risiko yang ada. Jadi, ini merupakan maksud baik pemerintah untuk memastikan seluruh destinasi wisata benar-benar aman dikunjungi oleh para wisatawan,” ujarnya meyakinkan. Pihaknya juga melibatkan para ahli dan akademisi dalam proses kajian ini guna menghasilkan rekomendasi yang tepat sasaran.

Durasi Pembatasan Masih Misterius, Pendaki Lama Tetap Jalan!

Aulia mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum dapat memastikan sampai kapan pembatasan pendakian Gunung Rinjani akan diberlakukan secara resmi. Kebijakan ini bersifat situasional dan akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan. Kendati demikian, pembatasan tersebut tidak diterapkan kepada wisatawan atau pendaki yang sebelumnya telah melakukan pemesanan dan konfirmasi jadwal pendakian. Dengan kata lain, pendaki yang sudah mendapatkan jadwal resmi sebelum kebijakan pembatasan diterapkan tetap dapat melakukan perjalanan pendakian sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Pemberlakuan pembatasan itu khusus bagi pendaki yang melakukan pemesanan baru, kalau yang sudah pesan duluan tidak ada masalah dan mereka masih bisa melakukan pendakian. Karena ini tidak ditutup total, hanya dibatasi kuotanya,” katanya menjelaskan. Pemerintah juga menilai bahwa pembatasan sementara tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap jumlah keseluruhan wisatawan yang berkunjung ke NTB. Pasalnya, masih banyak destinasi wisata alternatif yang dapat menjadi pilihan para wisatawan selama masa pembatasan ini berlangsung.

Aulia tidak menampik bahwa Gunung Rinjani merupakan salah satu destinasi wisata unggulan andalan NTB, sehingga pembatasan pendakian berpotensi memberikan dampak terhadap sektor pariwisata secara umum. “Kalau dibilang berdampak, mungkin ada sedikit dampaknya. Tapi kan masih ada pilihan-pilihan wisata lain yang tidak kalah menarik. Karena kebijakan ini kita tidak bisa hindari, mengingat ini berlaku secara nasional demi keselamatan wisatawan dan pendaki juga,” katanya dengan bijak.

Rinjani Mulai Dibuka Terbatas, Ini Aturan Mainnya!

Sementara itu, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani secara resmi menyatakan bahwa aktivitas pendakian Gunung Rinjani telah kembali dibuka sejak 1 September 2026, namun tetap dalam kapasitas terbatas sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala BTNGR NTB, Budhy Kurniawan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/08/2026 yang mengatur secara spesifik tentang penutupan sementara dan pembukaan secara terbatas wisata pendakian gunung dalam rangka mencegah kebakaran hutan secara nasional.

Pembatasan ini ternyata tidak hanya berkaitan dengan aktivitas wisata pendakian semata, tetapi juga mencakup berbagai kegiatan lain yang biasa dilakukan di kawasan taman nasional. “Pembukaan secara terbatas mencakup kegiatan wisata pendakian, ritual, religi, budaya, sosial, dan penelitian yang semuanya harus melalui prosedur perizinan yang lebih ketat,” katanya merinci. Dengan kebijakan tersebut, aktivitas di kawasan Gunung Rinjani tetap dapat berlangsung, namun dilakukan secara terbatas sembari menunggu hasil kajian mitigasi dan perkembangan risiko karhutla di kawasan taman nasional. Masyarakat dan para pencinta alam diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari BTNGR terkait perkembangan kebijakan ini ke depannya.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version