JAKARTA, Cinta-news.com – Pelaku ODOL Bisa Dijerat Dengan Dasar Hukum ini. Pemerintah lewat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya bergerak cepat dengan membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional. Tim ini dibentuk bukan tanpa alasan—mereka akan menindak tegas pelanggar aturan kendaraan angkutan barang yang nekat kelebihan dimensi dan muatan, atau biasa disebut ODOL (over dimension over load).
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa target mereka jelas: Zero KDM! Ini bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata Polri untuk menjaga keselamatan masyarakat dan melindungi infrastruktur nasional yang sering jadi korban ulah kendaraan ODOL.

“Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” tegas Agus.
Tak main-main, dia juga menyatakan bahwa pelanggaran KDM termasuk tindak pidana lalu lintas yang merugikan negara. “Kami tegaskan, ini bukan sekadar penindakan, tapi upaya pembenahan sistemik. KDM adalah Tindak Pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Dasar Hukum Kuat, Sanksi Lebih Keras!
Penindakan terhadap pelanggaran ODOL ini punya payung hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pasal di dalamnya menjadi senjata utama untuk menjerat pelaku, lengkap dengan sanksi pidana dan denda yang bikin kapok.
Berikut pasal-pasal yang bakal jadi momok bagi pelaku ODOL:
- Pasal 277 – Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi.
- Sanksi: Pidana 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta.
- Pasal 307 – Pengemudi atau pemilik kendaraan yang nekat mengangkut muatan berlebih bakal kena sanksi.
- Sanksi: Pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp 500 ribu.
- Pasal 169 Ayat (1) – Modifikasi kendaraan tanpa izin resmi juga kena hukuman.
- Sanksi: Pidana 2 bulan penjara atau denda Rp 500 ribu.
Agus menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan KDM. “Kami sudah siapkan tim khusus, dan operasi akan dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, Polri juga bakal berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Dishub daerah, dan instansi terkait untuk memastikan penindakan berjalan efektif. “Tidak ada lagi kendaraan ODOL yang lolos. Kami akan awasi mulai dari bongkar muat hingga pengawasan di jalan tol dan jalan nasional,” tambahnya.
Dampak ODOL yang Bikin Negara Rugi
Kendaraan ODOL bukan cuma membahayakan pengguna jalan lain, tapi juga merusak infrastruktur jalan, memperpendek usia aspal, dan meningkatkan risiko kecelakaan. “Bayangkan, jalan yang seharusnya tahan 10 tahun bisa rusak dalam 5 tahun karena beban berlebih. Ini kerugian besar bagi negara,” jelas Agus.
Selain itu, kendaraan ODOL juga merugikan pelaku usaha yang taat aturan, karena mereka harus bersaing dengan operator nakal yang memotong biaya operasi dengan memuat barang berlebihan.
Masyarakat Juga Bisa Lapor!
Polri mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kendaraan ODOL melalui call center 110 atau aplikasi Lapor Polri. “Kami butuh dukungan masyarakat. Jika melihat kendaraan ODOL, segera laporkan agar kami bisa bertindak,” imbau Agus.
Dengan langkah tegas ini, Polri berharap pelanggaran ODOL bisa ditekan hingga ke titik terendah. “Kami ingin ciptakan lalu lintas yang aman, adil, dan infrastruktur jalan yang awet,” pungkasnya.
Jadi, buat pengusaha angkutan atau sopir yang masih nekat melanggar, siap-siap kena sanksi! Polri sudah siap bertindak, dan hukum tidak pandang bulu.
#ZeroKDM #StopODOL