TANGERANG, Cinta-News.com – Oknum Anggota Ormas Pemeras ketangkap. Polsek Ciledug berhasil meringkus seorang oknum anggota ormas berinisial AHZ (38). Pelaku diduga kuat melakukan pemerasan terhadap seorang penjual es teh asal Solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kota Tangerang.
Kapolsek Ciledug, Kompol R.A. Dalby menegaskan, polisi melakukan penangkapan setelah warga melapor. Masyarakat melampirkan bukti video yang jelas menangkap momen pemerasan tersebut. “Tim Reskrim kami langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan satu tersangka,” ujar Dalby dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga: Roy Suryo Ogah Jawab Pertanyaan Saat Diperiksa? Simak Alasanya
Aksi pemerasan ini berawal ketika AHZ bersama rekannya, DJ alias Pitak, mendatangi pedagang es teh tersebut. Keduanya meminta uang sebesar Rp 300.000 dengan dalih sebagai “uang pembinaan”. Karena tidak memiliki cukup uang, korban hanya bisa memberikan Rp 100.000.
Namun, dua oknum ini kembali muncul pada Sabtu (10/5/2025) malam. Kedua oknum itu kembali menekan korban, menagih sisa Rp 200.000 yang tertunggak. Bahkan, mereka menunjukkan kuitansi bertanggal 29 April 2025 yang mencantumkan nominal Rp 300.000. “Korban tidak punya uang lagi, sehingga menolak membayar. Pelaku lantas mengancam akan melarangnya berjualan di lokasi itu jika tidak melunasi. Untungnya, korban sempat merekam ancaman tersebut,” papar Dalby.
Setelah menyelidiki lebih dalam, polisi menemukan fakta bahwa AHZ kerap melakukan aksi serupa terhadap pedagang lain di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Para pelaku memeras pedagang dengan nominal berbeda-beda, bahkan sering kali meminta hingga Rp 700.000 dari satu pedagang.
Sayangnya, banyak korban yang enggan melapor karena takut. “Mereka khawatir dilaporkan karena pelaku merupakan anggota ormas tertentu. Kami tegaskan, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan tindakan semacam ini,” tegas Dalby.
Baca Juga: Cara Atasi Motor Matik Ngempos di Tanjakan Tanpa Ribet
Saat ini, AHZ telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ciledug. Sementara itu, rekannya, DJ alias Pitak, masih buron dan menjadi target pengejaran polisi.
Berdasarkan tindakannya, AHZ terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Dalby menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan di kawasan tersebut untuk mencegah aksi serupa terulang. “Kami tidak ingin ada lagi pedagang yang menjadi korban pemerasan. Masyarakat harus merasa aman dalam berusaha,” tandasnya.
Ia juga meminta warga untuk segera melapor jika mengalami atau melihat tindakan serupa. “Dengan bukti yang kuat, kami bisa bertindak cepat,” imbuhnya.
Sementara itu, korban pemerasan mengaku lega setelah pelaku diamankan. “Saya sudah lama merasa tertekan. Sekarang akhirnya bisa bernapas lega,” ujarnya.
Ia berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi oknum lain agar tidak memanfaatkan pedagang kecil. “Kami hanya ingin berjualan dengan tenang,” tandasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pedagang, untuk selalu waspada terhadap modus pemerasan semacam ini. “Jangan mudah tergiur dengan iming-iming perlindungan atau pembinaan. Segera laporkan jika ada yang mencurigakan,” pesan Dalby.
Dengan kerja sama antara polisi dan warga, diharapkan keamanan dan ketertiban di kawasan Ciledug dapat terus terjaga.
Kasus ini menjadi bukti bahwa tindakan kriminal, sekecil apa pun, tidak akan luput dari hukum. Polsek Ciledug berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku pemerasan maupun bentuk kejahatan lainnya.
Bagi warga yang memiliki informasi terkait pelaku buron, DJ alias Pitak, dapat segera menghubungi polisi terdekat.