NGANJUK, Cinta-news.com – Akhirnya, Bank Jatim membuka suara terkait kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan yang mengguncang Cabang Nganjuk periode 2025-2026. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk tengah mengusut tuntas kasus ini.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, Kejari Nganjuk langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin (18/5/2026). Mereka juga telah memeriksa beberapa saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat.
Corporate Secretary Bank Jatim, Fenty Rischana K, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Kejari Nganjuk. Ia bahkan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan dengan sangat cepat oleh kejaksaan.
“Manajemen Bank Jatim senantiasa menjaga agar asas-asas Good Corporate Governance (GCG) seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness menjadi landasan pelaksanaan usaha perseroan,” ungkap Fenty dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (20/5/2026).
Layanan Bank Tetap Normal, Nasabah Tak Perlu Khawatir!
Fenty menjamin bahwa seluruh layanan operasional Bank Jatim saat ini tetap berjalan normal. Nasabah tidak perlu merasa khawatir karena tidak ada gangguan apa pun terhadap aktivitas perbankan sehari-hari.
Pihak bank tetap menjunjung tinggi nilai-nilai GCG dalam setiap operasional bisnisnya. Mereka menganggap hal ini sebagai suatu keniscayaan bagi perusahaan publik sekelas Bank Jatim.
“Nah, sebagai wujud mendukung GCG, kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini secara gamblang,” tutur Fenty dengan nada tegas.
Komitmen Patuh pada Hukum dan Tata Kelola yang Baik
Perseroan juga berkomitmen untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Mereka akan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan oleh aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik, Bank Jatim terus menjaga integritasnya. Mereka akan menindak tegas setiap perilaku yang tidak sejalan dengan standar etika perusahaan.
“Kami akan terus konsisten melakukan dan melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis perbankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” tutup Fenty dengan penuh keyakinan.
SENSASI Penggeledahan di 4 Lokasi Sekaligus!
Kejari Nganjuk melakukan penggeledahan serentak di empat lokasi berbeda pada Senin (18/5/2026). Aksi ini terkait langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan di Bank Jatim Cabang Nganjuk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Dino Kriesmiardi, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan penggeledahan ini didasarkan secara yuridis formal. “Kami memiliki Surat Perintah yang diterbitkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk,” ujarnya.
Di mana saja lokasi yang digeledah? Cek daftar lengkapnya berikut ini:
• Rumah seorang perempuan berinisial WDP di Lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom – ini lokasi pertama yang jadi sasaran
• Kantor Payment Point Samsat Nganjuk – tempat kedua yang ikut digeledah aparat kejaksaan
• Rumah suami saksi WDP di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot – lokasi ketiga yang tidak luput dari penggeledahan
• Kantor Bank Jatim Cabang Nganjuk – lokasi keempat yang menjadi pusat penyelidikan kasus ini
“Rangkaian penggeledahan ini berkaitan erat dengan pengumpulan alat bukti eksternal untuk memperkuat konstruksi hukum perkara yang sedang kami tangani,” ucap Dino dengan penuh semangat.
Siapa WDP? Kejari Dalami Peran Karyawan Wanita Ini!
Dalam proses penyidikan yang semakin memanas ini, kejaksaan tengah mendalami keterangan saksi berinisial WDP. Perempuan berusia 30 tahun asal Mojokerto ini bekerja sebagai karyawan Bank Jatim.
Penyidik menduga kuat bahwa WDP memiliki keterkaitan penting dalam perkara korupsi tersebut. Mereka terus menggali informasi lebih dalam dari saksi kunci ini.
Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa proses pendalaman alat bukti masih berlangsung. Mereka tidak ingin terburu-buru dalam mengambil kesimpulan.
“Penyidik menegaskan bahwa proses pengujian kesesuaian alat bukti masih terus berjalan demi menjaga asas praduga tak bersalah,” kata Dino dengan hati-hati.
Bukan Sekadar Pidana, Kejari Juga Buru Aliran Dana!
Kejari Nganjuk menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana saja. Mereka juga melakukan pelacakan aliran dana dan upaya pemulihan kerugian negara.
“Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara tuntas, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi,” tutup Dino dengan tegas.
ANGKA FANTASTIS! Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp2 Miliar!
Informasi mengejutkan datang dari Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya. Ia mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan kasus tersebut diperkirakan hampir mencapai Rp2 Miliar! Wow, jumlah yang sangat fantastis, bukan?
“Informasi sementara yang bisa kami sampaikan, (kerugian negara) sekira hampir Rp2 miliar,” ujarnya pada Selasa (19/5/2026).
Koko menjelaskan bahwa dugaan kasus penggelapan dalam jabatan ini termasuk dalam tindak pidana korupsi. Mengapa demikian? Karena Bank Jatim merupakan perusahaan milik pemerintah daerah yang sumber dana dan sahamnya berasal dari APBD.
“Kerugian yang muncul dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara,” imbuh Koko dengan nada serius.
Publik Penasaran, Kronologi Masih Dirahasiakan!
Meskipun informasi tentang jumlah kerugian sudah terungkap, pihak kejaksaan belum bisa menyampaikan kronologi dan dugaan tindakan pidana korupsi tersebut untuk sementara ini. Publik masih harus bersabar menunggu kelanjutan kasus ini.
“Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh bapak Kajari saat rilis,” pungkas Koko menutup pernyataannya.
Pantau terus perkembangan kasus ini karena Kejari Nganjuk berjanji akan mengungkap semuanya setelah penetapan tersangka. Jangan sampai ketinggalan informasi terbaru dari kasus korupsi yang mengguncang Bank Jatim Cabang Nganjuk ini!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











