TANGERANG,cinta-news.com – Kasus ini berpotensi memicu protes publik karena Li Sam mengaku menjadi korban perampasan tanah, tetapi justru kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus ini berpotensi memicu protes publik karena Li Sam mengaku menjadi korban perampasan tanah, tetapi justru kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menjelaskan, kliennya membeli tanah seluas 3,2 hektar di Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, secara sah melalui Akta Jual Beli (AJB) pada 1994.
Sejak saat itu, Li Sam terus menguasai dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2024.
Pemerintah membebaskan sebagian tanah Li Sam pada 2007 untuk proyek jalan umum dan memberikan ganti rugi resmi kepadanya.
“Jika pada 2007 pemerintah tidak memverifikasi objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami harus hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini menggunakan uang negara, tentu pemerintah melakukan audit dan verifikasi,” kata Charles saat bertemu di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/6/2025).
China Minati Proyek Hilirisasi Prabowo
Masalah muncul ketika Li Sam mengajukan peningkatan status tanah dari AJB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2021.
Di tengah proses tersebut, ahli waris pemilik lama melaporkan Li Sam ke polisi pada 2024.
Kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan menaikkan status Li Sam menjadi tersangka, meskipun kuasa hukumnya menegaskan belum ada alat bukti yang sah.
“Rekomendasi Biro Wassidik menyatakan belum cukup bukti untuk menetapkan beliau sebagai tersangka. Tapi penyidik tetap memaksakan proses ini,” kata Charles.
Marshel Setiawan, anggota tim kuasa hukum, menambahkan, pihak yang melaporkan Li Sam adalah perwakilan dari pembeli yang membeli tanah dari seseorang yang mengaku sebagai ahli waris S, penjual awal tahun 1994.
“Bagaimana mungkin ada AJB baru jika AJB asli masih dipegang klien kami? Bukti jual beli lengkap, termasuk giro dan dokumentasi fotonya,” tegas Marshel.
Marshel menduga adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini. Mereka pun melaporkan penyidik ke Divisi Propam Polri dan berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Kami anggap ini bentuk ketidakadilan bagi seorang warga lansia dan pelanggaran hak asasi manusia,” tambah Marshel.
Tim kuasa hukum meminta Kapolri, Kejaksaan Agung, BPN, serta Satgas Mafia Tanah untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.
Mereka juga telah mengirim permohonan audit investigasi gabungan ke Irwasum, Propam, dan Biro Wasidik Polri.
Kepolisian belum merilis keterangan resmi soal penetapan tersangka Li Sam Ronyu hingga saat ini.