Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

KPK Periksa Sepuluh Saksi di Dua Kota, Kasus Restitusi Pajak Banjarmasin Terus Diungkap

SOLO, Cinta-news.com – Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia perpajakan! Pada Kamis (13/8/2026), tim penyidik antirasuah itu dengan sigap memeriksa lima orang saksi di Polresta Solo yang terkait langsung dengan dugaan korupsi pengembalian pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Penggerebekan ini terjadi hanya sehari setelah KPK menggeledah belasan lokasi di dua provinsi sekaligus!

Bayangkan, dari penggeledahan yang dilakukan pada 11 dan 12 Agustus 2026 di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Surakarta serta beberapa titik lainnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur, petugas berhasil menyita barang bukti yang mencengangkan. Logam mulia seberat 1,3 kilogram emas dan uang tunai Rp100 juta berhasil diamankan! Ini bukanlah operasi biasa, melainkan pengungkapan jaringan korupsi yang terstruktur di lingkungan pajak.

Dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, KPK tidak main-main. Mereka telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan jabatan yang cukup strategis. Pertama, Mulyono (MLY) yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin. Kedua, Dian Jaya Demega yang berstatus sebagai fiskus sekaligus anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin. Ketiga, Venasius Jenarus Genggor atau akrab disapa Venzo yang bertindak sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB). Tiga nama ini kini menjadi sorotan utama dalam pusaran kasus suap yang menghebohkan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan tegas membenarkan adanya pemeriksaan kelima saksi di Polresta Solo tersebut. “Kamis (13/8) KPK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK yang berkaitan dengan pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ungkap Budi melalui keterangan resminya pada Jumat (14/8/2026). Penegasan ini sekaligus menjawab rasa penasaran publik yang selama ini menantikan perkembangan kasus.

Pemeriksaan yang dilakukan tim KPK ternyata berlangsung di dua lokasi berbeda secara serentak. Di Kantor Polrestabes Surabaya, lima orang saksi telah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri dari satu orang dari pihak swasta, tiga orang aparatur sipil negara (ASN), dan satu orang dari kalangan wiraswasta. Inisial saksi yang diperiksa di Surabaya antara lain ING dari pihak swasta, SSN, AD, dan MS yang merupakan ASN Pajak, serta MJS dari kalangan wiraswasta.

Sementara itu di Polresta Solo, pemeriksaan juga dilakukan terhadap lima orang lainnya. Komposisinya meliputi tiga orang karyawan swasta, satu orang dari wiraswasta, dan satu orang ASN Pajak. Mereka yang diperiksa di Solo adalah AD dan MFD selaku karyawan swasta, BU dari kalangan wiraswasta, PAW sebagai karyawan swasta, serta TW yang merupakan ASN Pajak. Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik, baik di Surakarta maupun di Surabaya.

Membongkar Mekanisme Restitusi dan Peran Krusial Swasta

Penyidik KPK tidak hanya sekadar memeriksa, tetapi juga menggali informasi sedalam mungkin. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa saksi-saksi dari unsur ASN Ditjen Pajak yang diperiksa merupakan pegawai yang sebelumnya pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng. Mengapa mereka begitu penting? Karena keterangan para saksi ini menjadi kunci untuk menjelaskan secara rinci bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh Wajib Pajak.

Untuk saksi-saksi dari unsur swasta, mereka tidak hanya berstatus sebagai Wajib Pajak biasa. Lebih dari itu, mereka merupakan orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik Saudara MLY! Penyidik dengan cermat menggali informasi dari mereka mengenai proses pengajuan restitusi dari sudut pandang Wajib Pajak, termasuk mengupas tuntas peran perusahaan milik MLY tersebut. Selain mendalami mekanisme restitusi, penyidik juga mengkonfirmasi berbagai temuan dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Yang patut diwaspadai, penyidik masih akan terus melakukan pengembangan dan penelusuran kepada para pihak terkait. Artinya, kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka lebar! Publik pun dibuat penasaran siapa lagi yang akan terseret dalam pusaran kasus ini.

Kronologi Mengerikan: Suap Restitusi Pajak PT BKB Terungkap!

Mari kita telusuri kembali awal mula kasus suap restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini. Semua bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan permohonan status restitusi pajak atau lebih bayar ke KPP madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar yang fantastis, yakni sebesar Rp 49,47 miliar! Namun, setelah melalui koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar, jumlah restitusi pajak akhirnya menjadi Rp 48,3 miliar. Angka yang sangat besar dan tentu saja menggiurkan bagi pihak-pihak tertentu.

Dalam perjalanannya yang penuh intrik, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono diduga bertemu dengan Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono dengan berani meminta “uang apresiasi” agar permohonan restitusi tersebut dikabulkan. Bayangkan, seorang pejabat publik dengan terang-terangan meminta imbalan atas pengurusan administrasi perpajakan!

Setelah restitusi pajak akhirnya dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya dengan sigap menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang telah disepakati. Yang lebih mencengangkan, uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif! Modus yang terbilang klasik namun tetap efektif untuk menutupi jejak korupsi.

Venasius kemudian langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi”. Dalam pertemuan yang penuh konspirasi tersebut, mereka menyepakati pembagian sebagai berikut: Mulyono mendapat jatah Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius sendiri Rp 500 juta. Total uang suap yang mengalir mencapai Rp 1,5 miliar! Sungguh angka yang fantastis untuk sebuah “apresiasi” yang seharusnya tidak pernah ada dalam pelayanan publik.

Atas perbuatannya yang sangat merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik, Mulyono dan Dian Jaya Demega kini disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Hukuman berat pun mengintai mereka jika terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pemberantasan korupsi bukanlah isapan jempol belaka. KPK terus bergerak dan memburu para pelaku korupsi di mana pun mereka berada, termasuk di lingkungan perpajakan yang selama ini dianggap sebagai tulang punggung penerimaan negara. Operasi tangkap tangan dan penggeledahan yang dilakukan KPK ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi para koruptor di negeri ini.

Perlu kita ketahui, reformasi birokrasi di bidang perpajakan terus digalakkan oleh pemerintah. Namun, kasus seperti ini menunjukkan bahwa masih ada oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan celah sistem untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan perpajakan.

KPK sendiri berkomitmen untuk tidak akan menghentikan penyelidikan hingga semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dijerat dengan hukuman yang setimpal. Dengan adanya penyitaan emas 1,3 kg dan uang Rp100 juta, serta pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi yang dilakukan secara serentak di dua kota, publik dapat berharap bahwa kasus ini akan terungkap secara tuntas. Semoga saja, proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa tindak korupsi akan selalu berujung pada jeruji besi!

Pengungkapan kasus ini juga diharapkan dapat menjadi tamparan keras bagi institusi perpajakan untuk melakukan perbaikan internal, terutama dalam prosedur pemeriksaan dan persetujuan restitusi pajak. Masyarakat pun kini semakin waspada dan berharap tidak akan ada lagi praktik serupa di masa mendatang. KPK pun terus mengimbau kepada para pegawai pajak untuk senantiasa menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme, karena mata publik selalu mengawasi setiap gerak-gerik mereka.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *