Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

KPK Bekuk Bupati Kuansing dan Sekda dalam Kasus Suap Mobil Mewah Jabatan

JAKARTA, Cinta-news.com – Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik kejahatan korupsi yang meresahkan! Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, resmi mendekam di balik jeruji besi setelah tim KPK menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dramatis pada Rabu (1/7/2026). Tak tanggung-tanggung, kasus ini melibatkan suap jabatan Sekda yang nilainya selangit dan melibatkan tiga tersangka sekaligus!

BUKAN MAIN! Tiga Tersangka Langsung Diborgol, KPK Sita Mobil Mewah dan Bukti Elektronik

KPK bergerak cepat! Setelah menggelar operasi senyap yang matang, lembaga antirasuah langsung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari ke depan. Ketiganya adalah Suhardiman Amby (SA) selaku Bupati Kuansing, Zulkarnaen (ZKN) yang menjabat Sekretaris Daerah, dan Ardiles (ARD) yang berstatus Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC). Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. “Kami menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan untuk mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.

PERMINTAAN GILA! Bupati Minta Mobil Mewah ke Dua Calon Sekda, Hanya Satu yang Berani Menyanggupi

Awal mula skandal ini terungkap pada April 2025. Saat itu, Bupati Suhardiman dengan berani meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang harganya mencapai Rp2,05 miliar kepada dua kandidat calon Sekretaris Daerah. Kedua kandidat tersebut adalah Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang menjabat Plt Sekda, dan Zulkarnaen yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).

“Dalam perjalanannya, hanya ZKN (Zulkarnaen) yang berani menyanggupi permintaan fantastis tersebut. Alhasil, ZKN pun terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” tutur Taufik dengan tegas. Bayangkan! Demi kursi jabatan bergengsi, Zulkarnaen rela menggelontorkan dana milyaran rupiah.

MODUS CICILAN! Pengusaha Jadi Makelar Mobil Mewah, Bayar Rp46,5 Juta Per Bulan Selama 5 Tahun

Yang lebih mencengangkan, Zulkarnaen ternyata tidak memiliki uang tunai segar untuk membeli mobil mewah tersebut. Dia pun meminta bantuan Ardiles, Direktur Utama PT MIC, untuk mengajukan kredit pembelian. “Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ dengan angsuran Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” jelas Taufik.

Ini bukan kali pertama! Ternyata Zulkarnaen pernah memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman saat menjabat sebagai Plt Bupati pada tahun 2021. Saat itu, tujuannya adalah untuk mengamankan kursi jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit dan kembali dibantu oleh Ardiles.

BALAS JASA! Pengusaha Dapat 13 Proyek Curian, Nilai Mencapai Rp1,2 Miliar

Atas bantuannya yang begitu besar, Ardiles ternyata mendapatkan imbalan yang sangat menggiurkan. KPK mendapati bahwa Ardiles berhasil mendapatkan 13 proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar. Sungguh transaksi yang sangat menguntungkan bagi para koruptor!

Tidak berhenti di situ, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta. Modus operandi ini jelas menggambarkan adanya sindikat korupsi yang terstruktur dan sistematis!

NAIK KELAS! Nilai Suap Melonjak Drastis, Dari Rp700 Juta ke Rp2,05 Miliar

Taufik menyoroti fenomena peningkatan nilai suap yang sangat signifikan dalam kasus ini. “Sebelumnya ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp 700 juta. Kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar,” paparnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, pembelian kedua mobil melalui skema kredit ini seolah menjadi pengunci agar jabatan Zulkarnaen tetap ‘aman’ selama periode kredit berjalan. Dengan kata lain, selama lima tahun ke depan, Zulkarnaen pasti akan berusaha mempertahankan posisinya agar cicilan mobil mewahnya tetap terbayar!

MENJIJIKKAN! Gaji Petani Dipotong Setengah, Ratusan Ribu Rupiah Raib Demi Proyek Hutan

Kejahatan Bupati Suhardiman tidak berhenti di situ! KPK menduga kuat bahwa Suhardiman Amby juga berani memotong setengah penghasilan para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Uang hasil potongan tersebut kemudian digunakan untuk membiayai proses pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Uang yang diduga diminta adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” ungkap Taufik dengan nada prihatin.

Bayangkan! Para petani yang setiap bulannya hanya mendapat penghasilan ratusan ribu rupiah terpaksa kehilangan setengah pendapatannya. Sementara itu, pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas Kementerian Kehutanan, dan Pemda hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

PANIK! Bupati Tahu Ada OTT, Langsung Jual Mobil Mewah Hasil Suap

Kejutan lain terungkap ketika KPK mengungkapkan bahwa Bupati Suhardiman sebenarnya sudah mengetahui adanya operasi tangkap tangan yang sedang dilakukan KPK di wilayahnya. Karena panik, dia pun mengerahkan sejumlah pihak untuk menjual satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang merupakan hasil penerimaan suap jabatan.

“Hal ini diduga karena SA (Suhardiman) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK,” kata Taufik. Namun, upaya licik tersebut gagal total karena Tim KPK sudah bergerak lebih cepat dan berhasil mengamankan semua barang bukti sebelum sempat dipindahtangankan.

Para Tersangka Hadapi Pasal Berat

KPK tidak main-main dalam menjerat para tersangka. Zulkarnaen dan Ardiles sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman maksimal yang mengintai mereka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup!

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di tanah air masih merajalela dan semakin canggih. KPK pun berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam sindikat korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi.

Masyarakat Kuansing pun kini bernapas lega setelah tiga tersangka ditahan. Namun, pertanyaan besar masih menggantung: apakah ini hanya puncak gunung es dari praktik korupsi yang lebih besar di wilayah tersebut? Kita nantikan kelanjutan pengusutan kasus ini oleh KPK.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version