MAGELANG, Cinta-news.com – Sebuah perlawanan sengit datang dari warga Dusun Waringin Tunggal! Paguyuban Pantja Arga Muda dengan berani melayangkan somasi resmi kepada Executive President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 6 Yogyakarta, Bambang Respationo. Bukan tanpa alasan, massa yang merupakan penghuni asli dusun di Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini mendesak keras agar raksasa BUMN itu segera mencabut seluruh plang, patok, dan tanda kepemilikan lainnya yang selama ini tertancap di tanah mereka. Mereka tidak tinggal diam dan memilih untuk angkat bicara!

Tenggat Waktu Hanya Sepekan! Warga Siap Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum Pantja Arga Muda, Nur Rohman, dengan tegas menyampaikan bahwa tim advokatnya hanya memberi tenggat waktu satu minggu penuh terhitung sejak somasi terbuka tersebut dilayangkan pada Jumat (31/7/2026). Sikap ini menunjukkan keseriusan warga yang sudah puluhan tahun bersitegang dengan PT KAI. “Kalau dalam 7×24 jam tuntutan kami tidak dipenuhi oleh PT KAI, maka kami tidak akan ragu untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Kami siap berperang di meja hijau!” ujarnya dengan lantang di tengah perkampungan Waringin Tunggal. Nuansa perjuangan terasa begitu kental di udara.
Rohman pun menuding keras pihak PT KAI telah melakukan tindakan maladministrasi yang meresahkan. Pasalnya, pemasangan plang dan patok klaim kepemilikan itu dilakukan secara sepihak tanpa ada niat untuk melakukan verifikasi data terlebih dahulu kepada warga setempat. Hal ini jelas memicu kemarahan, karena warga merasa diabaikan dan hak-hak mereka tidak dihargai. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang harus segera diluruskan. Warga pun bertanya-tanya, dasar apa yang membuat PT KAI begitu percaya diri memasang tanda di tanah yang telah mereka huni turun-temurun?
Menariknya, Pantja Arga Muda mengeklaim bahwa tanah sengketa tersebut bukanlah sembarang tanah, melainkan pemberian resmi dari Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) yang kini kita kenal sebagai Akademi Militer (Akmil). Mereka memiliki bukti sejarah yang kuat bahwa tanah ini diberikan kepada para prajurit TNI dan keluarganya. Lantas, bagaimana cerita awal mula persoalan pelik ini bermula?
Kilas Balik Sejarah: Dari Penolakan Transmigrasi Hingga Sertifikat dari Akabri

Mari kita telusuri sejarahnya. Klaim kepemilikan warga ini didasarkan pada pijakan hukum yang kokoh, yaitu Surat Keputusan Gubernur AKABRI Bagian Umum/Darat dengan Nomor KEP-86 Tahun 1970. Menurut catatan paguyuban, setiap anggota TNI Angkatan Darat beserta keluarganya saat itu menerima manfaat berupa rumah yang berdiri megah di atas sebidang tanah produktif di Dusun Waringin Tunggal.
Kuasa hukum Pantja Arga Muda lainnya, Julian Duwi Prasetia, mengungkapkan kisah heroik di balik penempatan ini. Awalnya, para tentara Akabri dan keluarganya menolak mentah-mentah tawaran untuk transmigrasi ke Sumatra pada era 1970-an. Alih-alih pindah, mereka justru ditempatkan di lokasi yang kini menjadi pusara perseteruan ini. Semangat untuk mempertahankan hak atas tanah pun terus membara hingga sekarang, karena mereka yakin legalitasnya jelas dan sah.
Untuk memperkuat argumen mereka, tim kuasa hukum bahkan rela menghabiskan waktu lebih dari sebulan untuk melakukan pelacakan dokumen kuno. Mereka mengupas tuntas Richtingskaart W.6444 D/W yang menjadi senjata andalan PT KAI. Ini adalah peta yang berasal dari Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NISM), perusahaan kereta api swasta di Jawa pada masa kolonial Belanda. PT KAI menggunakan peta bersejarah tersebut sebagai dasar untuk mengklaim tanah seluas 5,3 hektare di Dusun Waringin Tunggal.
“Namun, setelah kami selidiki secara mendalam, kami tidak menemukan satu pun bukti bahwa richtingskaart itu terdaftar atau teregister resmi di NISM,” tegas Julian dengan nada sinis. Temuan ini menjadi pukulan telak bagi klaim PT KAI, karena bukti yang mereka pegang ternyata tidak terdaftar dalam arsip kereta api swasta kala itu.
Richtingskaart Hanya “Cetak Biru” Bukan Sertifikat! Begini Kata Pengacara Warga
Menurut Julian, dokumen richtingskaart di Belanda pada dasarnya bukanlah alas hak yang sah untuk melakukan proses sertifikasi atau klaim kepemilikan tanah. Hal yang sama juga berlaku di Indonesia; sistem hukum kita tidak pernah mengakui richtingskaart sebagai dasar kepemilikan yang mengikat dan final. “Ibaratnya, itu hanya arsitektur atau gambar perencanaan saat seseorang mau membangun gedung. Peta perencanaan itu namanya richtingskaart. Ini bukan sertifikat tanah!” terangnya memberikan analogi yang memudahkan publik untuk memahami.
Edi Warsono, selaku Ketua Pantja Arga Muda, menambahkan dengan penuh semangat bahwa paguyubannya sudah bertahun-tahun menagih PT KAI untuk menunjukkan berkas asli kepemilikan aset tersebut. Namun, hasilnya selalu nihil dan membuat warga kecewa. “Sampai saat ini kami dengan tegas menolak tanah ini diakui sebagai aset milik PT KAI. Tanah ini adalah milik kami, pemberian dari negara melalui Akabri!” seru Edi dengan lantang.
Ia juga mengungkapkan bahwa sengketa ini sebenarnya sudah berlangsung puluhan tahun lamanya, menjadi bola panas yang tak kunjung padam. Namun, kali ini warga bersatu padu dan memilih jalan hukum yang lebih terstruktur dengan mengeluarkan somasi resmi. Mereka berharap langkah ini menjadi titik balik untuk menyelesaikan sengketa secara adil.
Tanggapan PT KAI: Masih “Belum Tahu” Somasi, Tetapi Tetap Kukuh pada Klaim
Di sisi lain, Manager Humas KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, memberikan tanggapan yang cukup hati-hati. Pihaknya mengaku belum menerima salinan somasi tersebut secara resmi. “Saya sudah cek ke bagian-bagian terkait, namun sampai saat ini belum ada yang mengetahui secara pasti terkait isi somasi itu,” ungkapnya melalui pesan singkat. Meski begitu, Feni tetap pada pendiriannya.
Pihak PT KAI menegaskan bahwa tanah di Dusun Waringin Tunggal tercatat dengan jelas sebagai aktiva tetap perusahaan. Mereka berpedoman kuat pada Richtingskaart W.6444 D/W yang mereka anggap sebagai legalitas yang sah. “Atas dasar-dasar legal tersebut, tentu KAI memiliki kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan aset yang telah dipercayakan di bawah pengelolaan kami,” tuturnya membela posisi perusahaan.
Kepala Berita ini menyoroti bahwa perbedaan interpretasi hukum antara warga dan PT KAI inilah yang menjadi biang kerok konflik berkepanjangan. Dengan adanya somasi ini, publik kini menunggu langkah selanjutnya dari PT KAI. Akankah mereka melunak dan mencabut plang, atau justru memilih jalur perlawanan di pengadilan? Satu hal yang pasti, pertarungan sengit antara warga kecil melawan raksasa perkeretaapian ini baru saja memasuki babak baru yang menegangkan! Kita tunggu kelanjutannya!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











