Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Klaim Lahan Tanah Abang, Ahli Waris Bawa GRIB Hercules Gugat KAI, Menteri, hingga Polda

JAKARTA, Cinta-news.com – Suasana di kawasan bongkaran Tanah Abang kian panas bak disiram bensin! Pada Rabu (8/4/2026), Sulaeman Effendi dengan berani mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah mengejutkan ini ia tempuh untuk memprotes klaim kepemilikan lahan oleh pemerintah yang dinilainya sepihak.

Kemudian, siapa saja yang duduk sebagai tergugat? Jajaran nama besar ikut terseret, mulai dari PT Kereta Api, Menteri Perhubungan, BPN, Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Polda Metro Jaya. Semua pihak ini harus bersiap menghadapi gelanggang hukum!

Bukan main-main, Sulaeman langsung menunjuk tim advokasi dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Tim ini akan dengan gagah memperjuangkan hak kepemilikan atas tanah sengketa tersebut. Ketua Tim Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, dengan tegas menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

Menurut Wilson, gugatan ini muncul karena ada perbedaan klaim kepemilikan yang mencolok antara kliennya dan pemerintah. “Di sana (KAI) juga dia bilang punya dia, kita juga bilang punya kita. Oleh karenanya kita daftarkan ke pengadilan biar pengadilannya yang menentukan ini punya siapa,” ujar Wilson dengan nada penuh keyakinan di kawasan bongkaran Tanah Abang, Jumat (10/4/2026).

Selanjutnya, Wilson membeberkan kronologi pengajuan gugatan. “Hari Rabu saya sudah daftar gugatan perbuatan melawan hukum. Tergugatnya PT Kereta Api, Menteri Perhubungan, BPN, (pemprov) DKI Jakarta, Gubernur, karena dialah yang mengeluarkan surat keputusan (kepemilikan lahan),” lanjutnya dengan lugas.

Kenapa Polda Metro Juga Terseret Jadi Tergugat? Ini Fakta Mengejutkannya!

Lalu, mengapa Polda Metro Jaya ikut menjadi tergugat dalam gugatan sensasional ini? Ternyata, ada kaitannya dengan pemanggilan terhadap Sulaeman Effendi oleh penyidik. Wilson menjelaskan bahwa pemanggilan ini bermula dari laporan PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2025.

Akibat laporan tersebut, pada 10 Maret 2026, Sulaeman menerima surat panggilan sebagai saksi untuk kedua kalinya. Pemeriksaan dijadwalkan pada 16 Maret 2026 terkait dugaan pelanggaran Pasal 167, 385, 257, dan 502 KUHP. Oleh karena itu, tim hukum pun dengan sigap memasukkan Polda sebagai tergugat!

Klaim Dasar Kepemilikan: Dokumen Kuno Berusia Satu Abad Jadi Senjata Utama!

Sekarang, mari kita kupas tuntas soal lahan yang dipersoalkan. Lahan ini memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi dan berada di kawasan bekas bongkaran, tepatnya meliputi wilayah Kelurahan Kebon Kacang dan Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Luas banget, kan?

Wilson dengan lantang menyebut kliennya memiliki dasar kepemilikan yang sangat kuat, yaitu berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Dokumen ini bukan main-main usianya!

“Nah, Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan yang telah berlangsung lebih dari satu abad,” lanjut Wilson dengan penuh penekanan.

Ia pun menegaskan, dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang signifikan. Mengapa demikian? Karena belum pernah ada proses pelepasan hak atau ganti rugi yang sah kepada pemilik sebelumnya. Akibatnya, klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ini celah hukum yang sangat penting!

Wilson juga dengan keras mengkritik penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 atas nama PT KAI. Menurutnya, penerbitan sertifikat tersebut mengandung cacat yuridis yang serius, khususnya dalam aspek objek hukum (error in objecto).

Dalam prinsip hukum pertanahan, ada asas prior tempore potior jure yang menyatakan bahwa hak yang lebih dahulu ada memiliki kedudukan lebih kuat dibandingkan hak yang muncul kemudian. Prinsip ini menjadi tameng utama para ahli waris.

“Tidak dapat dibenarkan apabila hak yang lahir tahun 2008 mengesampingkan hak yang telah ada sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah,” ungkap Wilson dengan nada tegas. “Ini adalah bentuk pelanggaran prinsip dasar dalam hukum agraria,” katanya menambahkan.

Negara Diminta Bertanggung Jawab: Selesaikan Hak dengan Adil!

Sementara itu, anggota tim hukum GRIB Jaya, Novianus Martin, menyampaikan pandangan yang tidak kalah penting. Jika negara benar-benar ingin menggunakan lahan tersebut, maka persoalan hak kepemilikan harus diselesaikan terlebih dahulu secara adil.

“Prinsipnya kalau memang negara mau pakai, ya harusnya menyelesaikan hak kepemilikan, harus dibayar. Ada yang punya,” ujar dia dengan lugas. Pernyataan ini sekaligus menjadi tawaran sekaligus peringatan!

“Apabila negara membutuhkan tanah ini, wajib menyelesaikan hak kepada ahli waris. Ada yang punya. Nah, jadi itu yang kami tekankan,” kata dia menambahkan dengan nada mengingatkan.

Hercules Bantah Keras Kepemilikan Negara: “Tanah Ini Bukan Punya Kereta Api!”

Sebelumnya, Hercules dengan penuh semangat membantah pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang menyebut lahan tersebut milik negara. Bantahan ini disampaikan dengan gaya khasnya yang blak-blakan.

Menurut Hercules, lahan tersebut bukan milik PT KAI, melainkan milik ahli waris Sulaeman Effendi. “Karena saya tahu sekali tanah ini, karena saya puluh-puluhan tahun saya di sini. Tanah ini bukan punya kereta api,” ujar Hercules di lokasi yang sama, Jumat (10/4/2026).

Ia kemudian menjelaskan sejarah penggunaan lahan tersebut. Lahan itu pernah disewa pihak swasta dan digunakan untuk usaha PT Aneka Beton, dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga 2017. Setelah HPL berakhir, lahan dikembalikan kepada pemilik asal dan hingga kini masih dikuasai secara fisik oleh ahli waris. Fakta ini sangat krusial!

Hercules juga dengan tegas membantah tudingan bahwa lahan tersebut dikuasai oleh organisasi masyarakat (ormas). Bahkan, ia dengan berani menantang pemerintah dan KAI untuk menunjukkan bukti kepemilikan di depan umum.

“Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti tunjuk di sini. Semua kita kroscek semua benar oke, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya, asal-usulnya dari mana,” tuturnya dengan penuh tantangan.

Ia menambahkan, jika negara memiliki bukti otentik, pihaknya siap mengosongkan lahan secara sukarela. Namun, ada syaratnya! “Tapi kami masih buka peluang untuk ayo kalau ini program negara, program pemerintah, program Pak Presiden, ayo mari kita bicara baik-baik,” tuturnya, membuka ruang dialog.

Sebelumnya, Maruarar Sirait sempat mendatangi lahan tersebut dan menyatakan bahwa lahan itu merupakan milik negara. Pemerintah berencana menggunakan lahan itu untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menanggapi hal itu, Hercules menyatakan tidak keberatan menyerahkan tanah itu jika lahan tersebut memang terbukti milik negara secara sah. Akankah sengketa ini berakhir damai atau justru berlarut-larut di pengadilan? Kita tunggu saja kelanjutan kisah sengit ini!

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version