Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Dumai yang Bersembunyi di Pidie Jaya Selama 10 Tahun

PEKANBARU, Cinta-news.com – Kabar mengejutkan datang dari dunia penegakan hukum! Setelah lebih dari satu dekade menghilang bagaikan ditelan bumi, terpidana korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai, Tengku Muhammad Nasir (66), akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat kejaksaan. Sungguh, ini menjadi akhir dari masa pelarian yang telah berlangsung selama sebelas tahun lamanya.

Tim elite Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi atau yang lebih dikenal dengan SIRI Kejaksaan Agung RI berhasil melacak keberadaan buronan tersebut di wilayah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Penangkapan yang dramatis ini terjadi pada Rabu (19/8) di kawasan Meunasah Bie, dan langsung mengejutkan warga sekitar yang selama ini tidak menduga bahwa tetangga mereka adalah seorang buronan kasus korupsi.

Operasi penangkapan ini bukanlah sekadar rutinitas biasa, melainkan bagian dari strategi jitu Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menunjukkan komitmen tegas mereka terhadap pemberantasan korupsi. Bayangkan, Nasir berhasil lolos dari kejaran hukum sejak 2014, dan kini jejaknya akhirnya terendus juga.

Dikejar Hukum Selama 11 Tahun, Petani Tua Itu Ternyata Buronan

Lantas, bagaimana kronologi penangkapan buronan yang sudah lama masuk daftar pencarian orang atau DPO ini? Tim Satgas SIRI dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu sebelum akhirnya mengantongi lokasi persembunyian Nasir. Mereka bergerak cepat dan sigap setelah menerima informasi intelijen yang akurat tentang keberadaan terpidana.

Saat tim tiba di lokasi, Nasir sedang menjalani aktivitas kesehariannya sebagai petani bersama keluarga di tengah perkampungan. Namun, tanpa banyak perlawanan, pria berusia 66 tahun itu langsung diamankan. Menariknya, ia justru menunjukkan sikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan sedikit pun ketika petugas mendatanginya.

“Nasir menerima penangkapannya dengan pasrah. Beliau sudah capek bersembunyi dan sadar bahwa ini saatnya mempertanggungjawabkan perbuatan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai, Carles Aprianto, saat dikonfirmasi awak media.

Setelah berhasil diamankan, proses penyerahan terpidana pun berjalan lancar. Nasir langsung diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Dumai melalui perantara Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Proses administratif ini menjadi jembatan penting untuk membawa Nasir ke tempat eksekusi hukum yang sesungguhnya.

Modus Korupsi Kepala Terminal yang Menjerat Nasir

Pertanyaan besar kemudian muncul: apa sebenarnya kasus korupsi yang membuat Nasir harus hidup dalam pelarian selama lebih dari sepuluh tahun? Ternyata, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan pungutan retribusi Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai yang terjadi dalam rentang waktu Januari 2013 hingga Juni 2014.

Pada masa kejayaannya, Nasir menjabat sebagai aparatur sipil negara dan memegang posisi strategis sebagai Kepala Terminal Barang di Dishub Dumai. Dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, ia seharusnya mengelola retribusi dengan penuh tanggung jawab dan akuntabilitas. Namun sayangnya, ia justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 549 juta.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kemudian menjatuhkan vonis berat terhadapnya pada tanggal 17 Februari 2016. Majelis hakim menyatakan Nasir terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun enam bulan, ditambah denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Lebih parah lagi, Nasir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 360 juta! Ketentuan ini dipertegas bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Ini menjadi pelajaran berharga bahwa korupsi tidak hanya berurusan dengan penjara, tetapi juga harta benda bisa lenyap.

Diadili Tanpa Hadir di Persidangan

Fakta menarik lainnya, perkara Nasir diputus secara in absentia atau pemeriksaan dan putusan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di persidangan. Ini berarti Nasir sudah menghilang bahkan sebelum vonis dijatuhkan, sehingga pengadilan terpaksa memproses perkaranya tanpa menghadirkan yang bersangkutan.

“Perkara tersebut diputus secara in absentia, yang mana pemeriksaan dan putusan perkara dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di persidangan,” jelas Carles Aprianto menambahkan keterangan.

Setelah proses penangkapan dan serah terima selesai, Nasir langsung digelandang menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti di Kabupaten Pidie, Aceh. Di sanalah ia akhirnya akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah lama menantinya. Penangkapan ini secara resmi mengakhiri masa pelariannya yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Kejaksaan: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menuntaskan pelaksanaan putusan hukum yang belum dijalankan oleh terpidana.

“Tengku Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Zikrullah dengan nada tegas.

Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus memburu para buronan lain yang masih berkeliaran di berbagai pelosok negeri. Semua putusan pengadilan harus dieksekusi, dan tidak ada satu pun terpidana yang boleh lolos dari jeratan hukum.

Pesan keras pun disampaikan kepada para buronan yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Zikrullah dengan penuh keyakinan.

Keberhasilan penangkapan Nasir ini tentu menjadi angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Ini membuktikan bahwa meskipun buronan melarikan diri bertahun-tahun, keadilan tetap akan menemukan jalannya. Para pelaku korupsi tidak akan pernah bisa lepas dari tanggung jawab hukum, sekalipun mereka bersembunyi di pelosok mana pun.

Dengan ditangkapnya Nasir, publik bisa sedikit bernapas lega bahwa sistem hukum kita masih berfungsi dengan baik. Namun, ini juga menjadi pengingat bahwa masih banyak buronan korupsi lain yang perlu diburu dan dibawa ke pengadilan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi siapapun bahwa tindak pidana korupsi tidak akan pernah membawa kebahagiaan, melainkan hanya kehancuran dan penyesalan di kemudian hari.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *