Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Keamanan Bandara Ngurah Rai Temukan 50 Amunisi dalam Tas Penumpang Asal Portugal

DENPASAR, Cinta-news.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai baru saja mengamankan seorang turis bule asal Portugal. Pria berinisial A.C.R.D.C.F.N. (47) itu nekat membawa puluhan amunisi aktif di dalam tas ranselnya, dan petugas berhasil menggagalkan aksinya tepat sebelum pesawat yang ditumpanginya lepas landas meninggalkan Bali.

Bukannya menikmati liburan di ujung tahun, pria asal Eropa Selatan itu justru harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, petugas keamanan bandara mendapati puluhan peluru tajam yang ia selipkan di dalam tas tanpa dokumen resmi, dan perbuatan itu langsung membawanya ke ruang pemeriksaan kepolisian.

Insiden penangkapan yang mengejutkan ini terjadi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali. Rencananya, sang turis ingin terbang ke Abu Dhabi, namun nahas, langkahnya terhenti di mesin pemindai X-Ray.

Ps. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, dengan tegas membenarkan adanya penangkapan terhadap WNA Portugal tersebut. Atas seizin Kapolres Kombes Pol I Komang Budiartha, ia menyampaikan bahwa kasus kepemilikan amunisi ilegal ini kini tengah didalami secara intensif oleh tim penyidik.

“Kami mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional agar memastikan barang bawaan yang dibawa telah sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi penerbangan yang berlaku guna menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” ujar Ipda Suka Artana saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).

Kronologi Mencekam: Mesin X-Ray Tampilkan Bentuk Mencolok, Petugas Langsung Curiga

Peristiwa dramatis penangkapan WNA Portugal ini terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.28 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di area Security Check Point (SCP) Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kejadian ini benar-benar membuat suasana malam di bandara menjadi tegang.

Kasus ini pertama kali terungkap berkat kejelian petugas Aviation Security (Avsec) yang berjaga di depan mesin pemindai X-Ray. Saat itu, pelaku hendak melakukan penerbangan internasional menuju Abu Dhabi, dan ia tampak tenang saat mengantre.

Namun, situasi berubah cepat ketika tas ransel hitam milik pelaku melewati mesin X-Ray. Petugas langsung mendeteksi adanya bentuk benda mencurigakan di dalam tas tersebut, dan bentuknya sangat mirip dengan proyektil tajam. Tanpa membuang waktu, petugas Avsec langsung mengambil tindakan.

Petugas Avsec kemudian meminta persetujuan dari penumpang A.C.R.D.C.F.N. untuk melakukan pemeriksaan manual. Setelah mendapat izin, mereka pun membongkar isi tas secara menyeluruh. Hasilnya sungguh di luar dugaan, petugas menemukan puluhan peluru tajam yang disembunyikan di salah satu saku tas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan manual dengan persetujuan pemilik tas, petugas menemukan sebanyak 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle yang masih tersimpan di dalam kotaknya dan dibungkus tisu putih di salah satu saku tas ransel berwarna hitam,” jelas Suka Artana.

Dalih Klise: Ngaku Anggota Klub Menembak, Peluru Disebut “Ketinggalan” di Tas

Kepada penyidik yang memeriksanya, pria berusia 47 tahun tersebut tidak menampik bahwa puluhan peluru tajam tersebut adalah miliknya. Ia pun mengakui semua barang bukti yang ditemukan petugas adalah kepunyaannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui amunisi tersebut adalah miliknya,” ungkap Ipda Suka Artana.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku mengaku bahwa dirinya merupakan anggota aktif dari federasi olahraga menembak di negara asalnya, Portugal. Ia pun mencoba memberikan alasan klasik untuk membela diri.

A.C.R.D.C.F.N. berdalih bahwa 50 butir amunisi kaliber 22 itu tidak sengaja terbawa. Peluru tersebut diduga tertinggal di dalam tas ransel yang biasa ia gunakan untuk latihan menembak di Portugal. Ia mengklaim tidak menyadari jika amunisi tersebut masih tersimpan di dalam tas saat ia melakukan perjalanan liburan ke luar negeri, termasuk ke Indonesia.

Meski mengaku tidak sengaja, WNA Portugal ini tetap dinyatakan melanggar hukum karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi. Ia sama sekali tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan, penyimpanan, maupun izin membawa senjata api dan amunisi. Alasan lupa pun tidak cukup untuk menggugurkan proses hukum yang membelitnya.

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Turis Ceroboh

Setelah ditemukan barang bukti berbahaya tersebut, petugas Avsec langsung mengamankan pelaku dan berkoordinasi dengan personel kepolisian yang bersiaga di kawasan bandara. Proses penangkapan berjalan cepat dan profesional.

Kasus ini resmi dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/14/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KWS BDR I GST NGURAH RAI tertanggal 21 Juni 2026. Kini, sang turis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.

Hingga saat ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle.
  • 1 buah kotak amunisi warna hitam.
  • 1 buah tas ransel warna hitam.

Penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih terus melakukan pendalaman materi penyidikan. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan pengecekan rekaman CCTV di area bandara, serta berkoordinasi dengan pihak Konsulat Portugal di Indonesia.

Atas perbuatannya membawa amunisi ilegal ke wilayah hukum Indonesia, WNA Portugal tersebut disangkakan melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya cukup berat, dan ia terancam harus mendekam di penjara Indonesia jika terbukti bersalah.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *