Jakarta, Cinta-news.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara soal kegaduhan harga motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hasilnya? Bikin geleng-geleng kepala. Mereka memastikan kalau harga pengadaannya itu jauh dari kata wajar. Bahkan, penyidik menduga kuat ada praktik mark up atau penggelembungan harga yang sudah dimulai sejak tahap awal, tepatnya saat tim menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Harga Perkiraan Sendiri Dibentuk Secara Melawan Hukum
Syarief Sulaeman Nahdi yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dengan gamblang mengungkapkan bahwa timnya menemukan kejanggalan serius. Menurut dia, dugaan curang ini bukan sekadar asumsi, karena pembentukan HPS ternyata dilakukan dengan cara melawan hukum. “Pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum. Jadi, mereka sengaja mengkondisikannya,” jelasnya saat konferensi pers pada Jumat (12/6/2026) sore. Ia menambahkan, prosesnya tidak seperti gambaran riil di lapangan sehingga hasil akhirnya gagal menghasilkan harga yang kompetitif dan sehat.
Saat ini, jaksa masih sibuk menghitung secara detail berapa persisnya nilai mark up yang dikemplang para tersangka. Namun, Syarief sudah bisa memastikan satu hal: harga motor listrik untuk MBG itu sudah dipastikan tidak masuk akal. “Mark up-nya sedang kami hitung secara pasti. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” tegasnya dengan nada mantap.
Lalu, berapa sih duit rakyat yang melayang untuk proyek ini? Ternyata, anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan motor listrik MBG mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp1,1 triliun. Yang lebih bikin mata membelalak, harga per unit motor dipatok hampir Rp47 jutaan. Bayangkan, angka itu nyaris setara dengan harga pengadaan mobil bekas. “Sekitar Rp47 juta kurang lebih per unit,” ungkap Syarief mengonfirmasi nominal yang bikin publik bertanya-tanya.
Tersangka Komisaris dan Vendor Fiktif Tanpa Diler
Kejagung bergerak cepat dalam kasus ini. Mereka pun langsung menetapkan seorang tersangka, yaitu Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). Andri diduga kuat menjadi aktor intelektual yang mengatur harga bersama pihak tertentu di Badan Gizi Nasional (BGN). Modusnya klasik: ia sengaja mengondisikan angka HPS agar mendekati pagu anggaran yang menggiurkan tersebut. “Andri Mulyono melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit motor listrik,” beber Syarief di hadapan awak media.
Penyidik tidak hanya fokus pada soal harga. Mereka juga mengorek habis kelayakan PT YAT sebagai vendor. Hasilnya? Sungguh mengejutkan. Perusahaan itu ternyata belum memiliki diler ataupun bengkel yang aktif saat proses pengadaan berlangsung. Statusnya masih minim kredibilitas. “PT YAT belum mempunyai diler atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaannya belum dimulai,” tambah Syarief menguatkan betapa cerobohnya proses ini.
Untuk menyiasati ketidakmampuan tersebut, Andri Mulyono mengambil jalan pintas. Ia mengakuisisi perusahaan lain bernama PT Adlas. Aksi ini sengaja ia lakukan agar memiliki badan usaha yang bisa dipakai sebagai sarana untuk menjalankan pengadaan secara ilegal. “PT YAT ini mengakuisisi PT Adlas sehingga digunakan sebagai sarana oleh tersangka untuk melakukan pengadaan secara melawan hukum,” jelas Syarief dengan ekspresi serius.
Lantas, bagaimana dengan merek motor yang santer terdengar, yaitu Emmo? Jangan berharap ada pabrik megah atau riset teknologi canggih. Syarief dengan tegas mematahkan anggapan publik. “Untuk Emmo, enggak ada. Itu hanya merek saja, nama merek yang dibuat,” tegasnya sinis. Wah, ternyata hanya gimmick belaka!
Semua kejanggalan ini ternyata terlihat juga di data resmi. Berdasarkan catatan di katalog elektronik pemerintah bernama Inaproc, PT YAT tercatat menawarkan dua model motor listrik dengan merek Emmo. Pertama, Emmo JVX GT seharga Rp49,95 juta. Kedua, Emmo JVH Max senilai Rp48,84 juta. Lebih gilanya lagi, kedua model ini masih berstatus pre-order alias pemesanan di muka dengan estimasi waktu tunggu hingga 75 hari. Padahal, duit rakyat sudah dikucurkan!
Ribuan Motor Mengendap Sunyi di Gudang Sentul
Selain membongkar skema harga, Kejagung juga mengonfirmasi keberadaan fisik ribuan motor listrik yang menjadi objek perkara ini. Ternyata, motor-motor itu tidak meluncur ke dapur umum MBG, tetapi malah mengendap di sebuah gudang di kawasan Sentul, Jawa Barat. “Betul, itu salah satu tempat gudang motor yang sekarang ini berada,” konfirmasi Syarief menanggapi temuan tim di lapangan.
Pantauan redaksi langsung di lokasi menunjukkan pemandangan yang sunyi dan mencekam. Fasilitas perakitan sekaligus penyimpanan Emmo Electric Mobility di kawasan Bogorindo, Sentul, tampak sepi tanpa aktivitas berarti. Tidak ada gerak-gerik produksi, tidak ada distribusi motor, apalagi truk logistik yang keluar masuk area. Keheningan ini kontras dengan nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah.
Begitu mata menyapu area penyimpanan, pemandangan yang terhampar cukup memprihatinkan. Ratusan, bahkan mungkin ribuan motor listrik masih terparkir rapi berjajar tanpa kepastian nasib. Sebagian unit terlihat masih kinclong dan terbungkus plastik pelindung, menandakan belum pernah tersentuh pengguna. Sementara itu, motor-motor lainnya hanya ditutupi jaring dan terpal seadanya. Semua unit sudah dipasangi stripping stiker khas dengan logo MBG raksasa di sisi bodi motor.
Menyedihkannya lagi, banyak dari motor tersebut disimpan di area terbuka yang hanya dilindungi terpal tipis. Daun-daun kering pun mulai menumpuk di atas penutup kendaraan, menunjukkan betapa lamanya motor-motor itu teronggok tanpa perawatan layak. Pemandangan memilukan ini makin menambah panjang daftar sorotan tajam terhadap proyek pengadaan motor listrik MBG. Kejagung kini terus memburu fakta lain, sementara publik menanti eksekusi tegas atas dugaan mark up dan tata kelola pengadaan yang berantakan ini.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
