JEMBER, Cinta-news.com – Sebuah situasi kritis melanda petani tebu di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Mereka terancam rugi besar karena 10 ton gula hasil mereka tidak laku. Gula itu sudah hampir tiga bulan hanya teronggok di gudang Pabrik Gula (PG) Semboro. Tidak ada tanda-tanda gula tersebut akan segera terserap pasar.
Mekanisme Lelang yang Mandek
Manager Keuangan dan Umum PG Semboro, Diputra Risman, menjelaskan mekanisme penjualannya. Ia menegaskan bahwa penjualan gula petani harus melalui proses lelang terlebih dahulu. Namun, kenyataannya sangat mengecewakan. “Setiap kali kami gelar lelang, tidak ada pedagang yang mau membeli,” ujarnya dengan prihatin pada Selasa (26/8/2025).
Akar Masalah: Banjir Gula Impor
Tidak ada pedagang yang berminat membeli gula lokal dalam lelang yang diadakan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Ketua APTRI PG Semboro, Sutrisno, menyoroti akar masalahnya. Ia menilai banjirnya gula rafinasi impor di pasar menjadi penyebab utamanya. Alhasil, harga gula impor pun jauh lebih murah.
Pedagang Menolak Harga Acuan
Pada setiap lelang, pedagang keberatan dengan harga acuan pemerintah (HAP) sebesar Rp 14.500 per kilogram. Sementara itu, petani enggan menjual di bawah harga itu. “Pedagang tidak berani menawar. Mereka bilang akan rugi karena tidak tahu harus jual ke mana. Pasar sudah dipenuhi gula rafinasi impor,” jelas Sutrisno.
Ancaman bagi Gula Lokal
Sutrisno meyakini peredaran gula impor akan menghancurkan harga gula lokal. Padahal, menurutnya, gula rafinasi impor seharusnya tidak boleh beredar di pasar retail. Kebijakan ini sepenuhnya ada di tangan pemerintah. “Kalau gula rafinasi tidak masuk, gula Indonesia pasti laku,” tegasnya.
Dampak Finansial pada Petani
Jika gula tertimbun lebih lama, petani akan rugi besar. Tidak ada penjualan berarti tidak ada pemasukan. Bahkan modal awal pun tidak kembali. Untuk bertahan hidup dan menggarap lahan, banyak petani akhirnya terpaksa mengajukan pinjaman ke bank.
Sistem Bagi Hasil yang Ikut Terganggu
Masalah lain muncul dari hubungan kerja sama antara petani dan PG Semboro. Kerja sama ini menggunakan sistem bagi hasil dari penjualan lelang. Sutrisno memaparkan, 70% hasil penjualan menjadi hak petani dan 30% untuk pabrik. Saat lelang gagal, kedua belah pihak sama-sama tidak mendapatkan pemasukan.
Mendesaknya Intervensi Pemerintah
Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Industri gula lokal perlu dilindungi agar dapat bertahan dan berkompetisi secara sehat. Harapannya, petani tebu di Jember segera terbebas dari krisis ini. Mereka berhak mendapat penghidupan layak dari hasil bertani mereka.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com











