Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Gembong Narkoba di Cikarang Dibekuk! Polisi Buru Bos Besar

BEKASI, Cinta-news.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil meringkus seorang pria berinisial DD (26). Polisi menduga pria ini menjadi otak perantara transaksi sabu-sabu. Aksi penangkapan dramatis ini terjadi di Kampung Pasir Konci, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan. Petugas mengamankan tersangka tepat saat ia sedang melakukan transaksi haram.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, membenarkan peristiwa ini. “Kami mengamankan tersangka DD (26), warga Desa Hegarmukti, saat ia bertransaksi di Cikarang Selatan,” ujar Mustofa pada hari Sabtu. Pernyataan ini sekaligus menunjukkan komitmen polisi yang serius.

Kasus besar ini berawal dari laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Warga melaporkan bahwa tersangka sering menjadi perantara jual beli sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan itu. Akhirnya, mereka berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang fantastis. Mereka menyita sabu-sabu murni seberat 88,80 gram dari tersangka. Jika harga sabu di pasaran gelap Rp1,1 juta per gram, nilai barang buktinya mencapai Rp97,68 juta! Uang sebesar itu dapat menghancurkan banyak generasi muda.

Kombes Mustofa membeberkan modus operandi tersangka yang sangat berbahaya. Selain itu, DD melakukan pemetaan paket sabu berdasarkan arahan dari seorang pengedar besar. Bahkan, pengedar tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu secara intensif oleh polisi. Setelah itu, pelaku biasanya menunggu petunjuk lebih lanjut dari DPO tersebut untuk memetakan kembali distribusi sabu. Akibatnya, modus operasi ini terbukti sangat rapi dan terorganisir.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menggunakan Pasal 114 ayat (1) yang mengancam hukuman 5–20 tahun penjara, atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman 4–12 tahun. Hukuman ini setimpal untuk perusak generasi bangsa.

Kapolres Mustofa menegaskan bahwa ini merupakan komitmen nyata Polres Metro Bekasi. Pihaknya bertekad memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Mereka juga akan terus berupaya menangkap semua pelaku lain yang terlibat. “Kami tidak akan berhenti sampai bos besarnya kami tangkap!” tegas Mustofa.

Kehadiran narkoba di masyarakat merupakan musuh bersama yang berbahaya. Peran serta masyarakat dalam kasus ini sangat penting dan patut diapresiasi. Mari kita dukung upaya polisi membersihkan Bekasi dari jerat narkoba.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version