cinta-news.com – Pemerintah bersiap mencairkan gaji ke-13 untuk guru PNS dan PPPK di tahun ajaran baru 2025, tepatnya pada Juni mendatang. Kabar baik ini tentu menjadi angin segar bagi para guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka akan menerima pendapatan tambahan setara satu kali gaji pokok.
Tak hanya itu, gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara, termasuk pensiunan dan penerima tunjangan di tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyampaikan kabar gembira bagi seluruh ASN. “Tahun ini, kami memberikan berbagai manfaat tambahan yang signifikan bagi para ASN, khususnya guru,” ungkapnya dengan penuh semangat.
Tak berhenti di situ, beliau pun merinci bentuk-bentuk apresiasi tersebut. “Selain pencairan gaji ke-13 yang akan segera direalisasikan, kami juga memastikan hak para guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara penuh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Presiden menambahkan, “Pemerintah juga telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta berbagai tunjangan khusus lainnya sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para guru selama ini.”
Dengan penekanan pada transisi yang jelas, kita bisa melihat bagaimana pemerintah secara bertahap memberikan berbagai insentif:
- Pertama, melalui gaji ke-13
- Kedua, lewat TPG yang menjadi hak dasar
- Ketiga, melalui THR sebagai bentuk apresiasi
- Terakhir, berbagai tunjangan khusus sebagai pelengkap
“Semua ini kami berikan sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik bangsa,” pungkas Presiden menutup pernyataannya.
baca juga: Rekomendasi Skincare Mengatasi Jerawat dan Bekasnnya
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), Presiden Prabowo Subianto menyatakan, “THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah.” Kebijakan ini mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang. Informasi ini juga dikonfirmasi melalui laman resmi Kemenkeu.
Lalu, kapan gaji ke-13 benar-benar cair? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan akan dimulai pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru. Dengan begitu, guru bisa memanfaatkan dana ini untuk kebutuhan di pertengahan tahun.
Besarannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. rinciannya:
Golongan, I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gol III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gol IV:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Bagi guru PPPK, besaran gaji ke-13 mengikuti ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. daftarnya:
- Golongan I,: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II,: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III,: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV,: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Dengan pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan Juni 2025, guru PNS dan PPPK bisa mempersiapkan kebutuhan finansial mereka lebih awal. Mulai dari memenuhi kebutuhan keluarga, membayar utang, hingga berinvestasi untuk masa depan. Jadi, pastikan Anda memanfaatkannya dengan bijak!
Nah, itulah informasi terbaru seputar pencairan gaji ke-13 untuk guru PNS dan PPPK beserta besaran tunjangannya. Jangan lupa pantau terus update resmi dari Kemenkeu agar tidak ketinggalan info!