JAKARTA, KOMPAS.com – Eks Pimpinan KPK Diduga Halangi Penyidikan Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap keterangan saksi yang disampaikan di persidangan akan diteliti secara mendalam oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan hal ini menanggapi pernyataan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang mengungkap bahwa mantan pimpinan KPK periode 2019-2024 turut menghambat penyidikan kasus Harun Masiku.
Rossa memberikan kesaksian sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan terkait tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) pada Jumat (9/5/2025).
“JPU akan mencermati semua keterangan saksi di persidangan dengan seksama,” tegas Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025). Ia menambahkan bahwa keterangan Rossa akan memperkaya pembuktian kasus perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Namun, Budi menekankan bahwa KPK saat ini tetap berfokus pada proses pembuktian terhadap Hasto Kristiyanto. “Keterangan saksi akan memperkuat informasi bagi JPU dalam mengungkap dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan terdakwa HK,” ujarnya.
Baca Juga: Balas Dendam Pakistan Kirim Serangan Brutal India
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa yang menyebut mantan pimpinan KPK menghalangi penetapan Hasto sebagai tersangka. “Mereka yang termasuk dalam dugaan perintangan adalah Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar,” kata Maqdir, mengutip BAP Rossa.
Maqdir kemudian mempertanyakan mengapa para mantan pimpinan KPK itu tidak diperiksa sebagai saksi atau tersangka. Rossa menjelaskan bahwa ekspose perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku pada 8 Januari 2020 terekam. Penyidik kemudian menyita rekaman itu dan menemukan bahwa pimpinan KPK saat itu menolak menjadikan Hasto sebagai tersangka.
Sementara itu, Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, tidak hadir dalam gelar perkara tersebut. Maqdir kembali mempertanyakan, “Jika pimpinan KPK benar-benar merintangi, mengapa mereka tidak diperiksa?”
Baca Juga: HEBOH: Donald Trump Akan Akui Negara Palestina
Rossa mengungkapkan bahwa ia baru memeriksa dugaan perintangan penyidikan terhadap Hasto pada Januari 2025, padahal peristiwa tersebut terjadi pada 2020. Ia menjelaskan bahwa penyidik baru mendapat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan pada 2023 dan melakukan sejumlah ekspose.
“Salah satu pimpinan KPK saat itu menyatakan agar tidak ada pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Rossa. Maqdir menilai pernyataan ini menunjukkan upaya perintangan.
Maqdir terus mendesak Rossa untuk menjelaskan alasan penyidik tidak memeriksa mantan pimpinan KPK. “Mengapa pihak penyidik tidak melaporkan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, dan yang lainnya?” tanyanya tegas. Rossa pun menanggapi, “Kami memang belum memanggil mereka untuk diperiksa.”
Baca Juga: Paula ungkit Pembagian Upah dari Baim Wong
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan. “Kami mendorong proses hukum berjalan objektif,” katanya. Namun, ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pembuktian terhadap Hasto Kristiyanto.
Sementara itu, Maqdir terus mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan perintangan oleh mantan pimpinan. “Jika ada indikasi pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Rossa sendiri menyatakan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini. “Kami terus bekerja sesuai prosedur,” ujarnya. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya.
Baca Juga: Pleno Menetapkan Yakobus Malyantor Iskandar sebagai Ketua Bawaslu Kaltara
Beberapa pengamat menilai kasus Harun Masiku telah terpolitisasi. Rossa mengakui bahwa keterlambatan penyidikan terjadi karena berbagai faktor, termasuk perubahan struktur kepemimpinan KPK.
Namun, Maqdir tetap bersikeras bahwa upaya perintangan harus diusut. “Ini menyangkut integritas penegakan hukum,” tegasnya.
KPK berjanji akan memproses semua informasi dari persidangan secara profesional. “Kami tidak akan tutup mata jika ada pelanggaran,” kata Budi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi kunci lainnya.