Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Dugaan Suap Mega Proyek Gas: Eks Dirut PGN Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana SGD 500 Ribu

Cinta-news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar sebuah skandal besar. Tak tanggung-tanggung, guncangan ini menerpa dunia energi Indonesia. Lembaga antirasuah ini mengungkap fakta mencengangkan. Mantan Direktur Utama PT PGN Tbk, Hendi Prio Santoso, diduga menerima dana fantastis. Bahkan, nilainya mencapai 500.000 dollar Singapura. Uang ini terkait kasus jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Selanjutnya, KPK menyatakan transaksi ini adalah skema terencana.

Lebih detail lagi, Plt Deputi Penindasan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan pernyataan tegas. Ia menyebut Hendi menerima uang itu langsung dari pemilik PT IAE, Arso Sadewo. Ternyata, motif pemberian uang selangit ini sangat jelas. Arso ingin memastikan kerja sama jual beli gas berjalan lancar. Dengan kata lain, Arso memberi commitment fee atau ‘uang jaminan’ kepada Hendi. Bahkan, yang lebih mengejutkan, penyerahan uang ini terjadi di kantor Hendi di Jakarta. Pada akhirnya, fakta ini mengukuhkan dugaan transaksi tidak sedap.

Tak hanya berhenti di situ, Asep mengungkap plot lain yang mencengangkan. Setelah menerima uang, Hendi membagikan sebagiannya kepada seorang perantara. Pria itu adalah Yugi Prayanto. Alasannya cukup kontroversial. Hendi memberi 10.000 dolar AS sebagai ‘fee perkenalan’. Yugi-lah yang mempertemukan Hendi dengan Arso. Dengan demikian, mata rantai transaksi melibatkan lebih banyak pihak. Akibatnya, skandal ini menjadi semakin rumit.

Sebagai konsekuensinya, KPK mengambil tindakan tegas. Lembaga ini menetapkan Hendi Prio Santoso sebagai tersangka. Bahkan, untuk mengamankan penyelidikan, KPK langsung menjeratnya dengan penahanan. Masa tahanannya adalah 20 hari pertama. Periode ini berlaku dari 1 hingga 20 Oktober 2025. Lokasi penahanannya berada di Rutan Cabang KPK Merah Putih. Tindakan ini menunjukkan keseriusan KPK.

Terakhir, KPK menjerat Hendi dengan pasal-pasal berat. Lembaga ini menyebut Hendi melanggar UU Tipikor. Selain itu, jerat hukum juga memperkuat dakwaan. Dengan demikian, kasus ini menjadi peringatan keras. Para pelaku bisnis dan pejabat BUMN harus waspada. Bermain dengan ‘uang jaminan’ yang melanggar hukum sangat berisiko. Pada akhirnya, publik menanti proses hukum yang adil. PGN sebagai BUMN milik rakyat harus dikelola dengan jujur. Kepercayaan publik harus dipulihkan melalui tindakan tegas.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version