Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Dua Perusahaan Diduga Terlibat, Polri Periksa 16 Saksi dalam Kasus Pasokan Batu Bara PLTU

JAKARTA, Cinta-news.com – Dunia perlistrikan Indonesia mendadak berguncang! Tim Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri akhirnya mengambil langkah tegas dengan menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyangkut pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026 ke tahap penyidikan. Langkah berani ini sekaligus membuka tabir gelap di balik matinya lampu-lampu di berbagai penjuru negeri.

Kenaikan status yang cukup mencengangkan ini resmi ditandai dengan terbitnya Laporan Polisi bernomor LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI pada tanggal 4 Juli 2026, yang kemudian disusul dengan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor pada hari yang sama. Kedua dokumen penting ini menjadi pijakan awal bagi aparat penegak hukum untuk menguak lebih dalam kasus yang telah memicu polemik di masyarakat luas.

Modus Licik di Balik Gelapnya Negeri

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo dengan penuh keyakinan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan setidaknya tiga modus penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU. Temuan mengejutkan ini berhasil dihimpun selama tahap penyelidikan yang kini telah resmi naik ke jenjang penyidikan yang lebih serius.

“Modus pertama yang berhasil kami identifikasi selama penyelidikan adalah adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok ke PLTU,” jelas Robertus dengan nada tegas di hadapan awak media. Praktik curang ini diduga kuat menjadi biang kerok utama terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah pembangkit listrik di tanah air.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Artinya, jumlah batu bara yang dijanjikan dalam kontrak tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Modus ketiga yang tak kalah meresahkan adalah ketidaksesuaian antara pembayaran atau nilai kontrak dengan kondisi pasokan batu bara yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Kami menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” ujar Robertus sambil menegaskan keseriusan timnya dalam mengungkap kasus ini.

Kerugian Negara Fantastis Mencapai Rp 5 Triliun

Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo dengan nada prihatin mengindikasikan bahwa praktik curang tersebut diduga kuat menyebabkan terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU. Dampaknya pun langsung terasa di masyarakat luas, di mana sejumlah wilayah di Indonesia harus mengalami pemadaman listrik (blackout) yang merugikan berbagai sektor.

Yang lebih mengkhawatirkan, penyidik mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara dan/atau kerugian terhadap perekonomian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis sekitar Rp 5 triliun. Bayangkan, uang sebesar itu lenyap begitu saja akibat ulah segelintir oknum yang serakah!

“Namun terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” tutur Robertus dengan hati-hati. Timnya masih terus mendalami angka pasti kerugian negara yang akan menjadi salah satu pijakan penting dalam proses hukum selanjutnya.

Langkah Konkret Penyidik dan Target Penyelidikan

Tanpa membuang waktu, penyidik kini mulai memasuki tahap penyidikan dengan serangkaian langkah lanjutan yang sistematis dan terukur. Prosesnya meliputi pemeriksaan saksi dan ahli secara intensif, penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan kasus ini. Penyidik juga gencar melakukan penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, hingga pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi yang belum terungkap.

Dalam penyelidikan awal yang telah dilakukan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan dua perusahaan, yaitu PT OBP dan PT BRA dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU. Kedua entitas bisnis ini kini menjadi sorotan utama dalam pusaran kasus yang semakin hari semakin terang benderang.

Panggilan untuk Kementerian ESDM

Kortas Tipidkor Polri dengan penuh komitmen memastikan akan memanggil pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penyidikan dugaan kasus korupsi batu bara yang telah menimbulkan pemadaman listrik di berbagai wilayah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam kasus yang telah merugikan negara dan masyarakat luas.

“Berkaitan dengan blackout tadi, itu memang juga bagian dari objek yang akan kita lakukan penyidikan. Seperti yang disampaikan oleh Direktur Penindakan, ada beberapa saksi termasuk dari ESDM yang juga akan dilakukan pemeriksaan ke depannya,” tegas Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Pemeriksaan terhadap Kementerian ESDM menjadi bagian krusial dari pendalaman penyidikan yang saat ini telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam penyelidikan awal, penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 orang dari total 34 pihak yang dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi.

“Ada 16 keterangan yang sudah diminta keterangan. Awalnya kita sudah mengeluarkan 34, yang baru bisa diklarifikasi 16. Kemudian yang kedua, beberapa dokumen juga sudah kita analisis, sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi, sehingga kita naikkan ke penyidikan,” ungkap Totok dengan penuh semangat.

Irjen Totok juga mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut memiliki rentang waktu atau tempus delicti sejak 2018 hingga 2026. Artinya, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih delapan tahun tanpa terdeteksi secara maksimal.

Penyidik pun hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut dan masih mendalami seluruh alat bukti serta keterangan saksi, termasuk dari Kementerian ESDM. Langkah hati-hati ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang salah sasaran dan semua fakta terungkap dengan terang benderang.

Dampak Blackout di Berbagai Wilayah

Sebelumnya, pemadaman listrik terjadi secara masif di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek pada awal hingga pertengahan Juni 2026. Kejadian ini tentu saja menimbulkan kepanikan dan kerugian yang tak terhitung jumlahnya bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan tegas menegaskan bahwa persoalan pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah daerah tidak disebabkan oleh kekurangan pasokan batu bara secara nasional. Menurutnya, persoalan utama adanya pemadaman bergilir yang belakangan ini ramai diperbincangkan justru berada pada aspek kendala teknis operasional pembangkit dan maintenance serta pasokan batu bara kalori menengah, khususnya dengan spesifikasi sekitar 5.200 kalori.

Bahlil menjelaskan, secara nasional ketersediaan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam kondisi aman. Pemerintah, kata dia, telah menetapkan alokasi produksi batu bara yang bahkan melebihi kebutuhan tahunan PT PLN (Persero). Ia menyebutkan, kebutuhan batu bara untuk PT PLN (Persero) mencapai sekitar 154 juta metrik ton per tahun.

“Batu bara tidak ada kelangkaan,” kata Bahlil dengan penuh keyakinan saat kunjungan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026). Pernyataan ini sekaligus menepis isu kelangkaan batu bara yang sempat merebak di masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya alam yang menjadi aset berharga bangsa. Publik pun menantikan langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version