Cinta-news.com – Sungguh, niat baik kerap berujung getir! Kisah ini membuktikannya. Seorang pria berinisial A, yang sebenarnya dipekerjakan atas dasar rasa iba, justru berkhianat. Dengan tega, dia menggasak uang fantastis sebesar Rp 600 juta milik sahabatnya sendiri. Lebih mencengangkan, dia menghabiskan semua uang hasil curian itu untuk berjudi online! Peristiwa memilukan ini meledak di sebuah apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada akhir November 2025.
Mari kita simak penjelasan pihak berwajib. Kanit Reskrim Polsek Gropet, AKP Alexander Tengbunan, menyoroti hubungan dekat antara korban dan pelaku. “Korban mempekerjakan pelaku karena keduanya merupakan teman kecil dan pernah bersekolah bersama,” ujar Alexander kepada wartawan, Jumat (5/12/2025). Rupanya, rasa iba dan keinginan tulus untuk membantu sahabat lama menjadi motivasi utama sang korban memberikan pekerjaan.
Lalu, bagaimana kronologi kejahatan ini terjadi? Semuanya berawal ketika korban harus berangkat kerja mendadak. Karena terburu-buru, dia menitipkan kunci kamar apartemennya kepada si pelaku. Nah, di sinilah malapetaka mulai beringsut. Saat membersihkan kamar, mata pelaku langsung menangkap pemandangan yang menggoda: tumpukan uang tunai senilai Rp 600 juta!
Godaan besar itu akhirnya mengalahkan nalar dan rasa bersahabat. Tanpa berpikir panjang, pelaku mengambil kesempatan tersebut. Dia langsung membawa kabur uang tersebut! “Pelaku mengetahui ada uang di kamar. Saat melihat kesempatan, pelaku langsung membawa kabur uang tersebut,” papar Alexander. Bayangkan betapa kagetnya sang korban saat pulang ke apartemennya. Dia mendapati kamarnya sudah rapi, namun seluruh uangnya lenyap tak berbekas.
Namun, kejahatan tidak akan selamanya terpendam. Polsek Gropet bersama tim opsnal langsung bergerak cepat. Mereka melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menemukan jejak pelaku. Ternyata, pelaku melarikan diri hingga ke Pulau Sebesi, Lampung Selatan! Setelah menelusuri, polisi akhirnya menemukan pelaku yang bersembunyi di rumah salah satu warga setempat.
Hasil pemeriksaan polisi justru mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Rupanya, pelaku sudah bertahun-tahun terjangkit kecanduan judi online. Kecanduan mematikan inilah yang mendorongnya melakukan pencurian. Lebih detail, polisi menyebutkan hampir seluruh uang curian mengalir untuk top up di beragam platform judi online. “Sekitar Rp 500 juta pelaku pakai untuk deposit judi online, 50 juta untuk operasional, dan 40 juta uang tunai berhasil kami amankan,” ungkap Alexander.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal 362 KUHP tentang pencurian mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Pelajaran berharga dari kasus ini sangat jelas: kepercayaan dan niat baik memang mulia, namun kita tetap harus membekalinya dengan kewaspadaan.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com












CBWSaDAbtEPKFWeWrdkI