Cinta-news.com – Sebuah skandal kejahatan kemanusiaan menggemparkan Bali. Seorang anggota Polairud berinisial IPS diduga menjadi backing praktik perdagangan orang (TPPO) di Pelabuhan Benoa, Denpasar. Korban dalam kasus ini mencapai 21 orang calon Awak Kapal Perikanan (AKP) KM AWINDO 2A.
Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TAPP) menuding tujuh orang bersekongkol dalam sindikat ini. Mereka telah melaporkan ketujuh tersangka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 23 Agustus 2025.
Kuasa hukum korban, Siti Wahyatun, menjelaskan pihaknya melaporkan tiga calo berinisial TS, R, dan A. Dari PT Awindo Internasional, mereka laporkan R, I, dan kapten kapal berinisial J. Yang paling mengejutkan, mereka juga melaporkan oknum Polairud berinisial IPS.
Siti menegaskan oknum polisi itu mereka laporkan karena memaksa korban menandatangani perjanjian kerja laut (PKL) tanpa memberi kesempatan membaca isinya.
Korban berusia antara 18 hingga 47 tahun. Mereka mengalami penyekapan di kapal sejak 8 hingga 15 Agustus 2025. Awalnya, para calo merekrut mereka melalui Facebook dengan iming-iming gaji Rp 3-3,5 juta per bulan plus kasbon Rp 5-6 juta.
Kenyataannya sungguh pahit. Di Bali, mereka hanya terima upah Rp 35.000 per hari di kapal cumi KM Awindo 2A. Mereka bekerja tanpa alat pelindung dan tidak boleh turun ke darat. Calo mengancam bebankan utang Rp 2,5 juta jika mereka mengundurkan diri.
Penderitaan mereka berlanjut. Mereka hanya makan dua kali sehari dengan menu nasi dan mie instan campur sayur. Mereka terpaksa minum air mentah dari palka kapal yang bercampur solar dan pasir.
Siti menambahkan satu korban harus memohon-mohon untuk bisa berobat ke darat. Posisi kapal sangat jauh dan perlu sampan untuk mencapai daratan.
Aparat Polda Bali membongkar kasus ini saat mengecek K3 di KM AWINDO 2A pada 15 Agustus 2025. Polisi menemukan indikasi TPPO dan berkoordinasi dengan YLBHI untuk bantuan hukum.
Kini seluruh korban telah pulang ke daerah asal. Para psikolog kini sedang memulihkan trauma yang dialami mereka.
Kombes Ariasandy, Kabid Humas Polda Bali, membenarkan laporan terhadap anggota Polairud berinisial IPS. Namun ia belum bisa beberkan pangkat dan satuan kerja karena statusnya masih saksi.
Ariasandy menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi akan menginformasikan ke publik jika sudah ada penetapan tersangka.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10, Pasal 13 ayat (1), Pasal 16 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, plus Pasal 333 ayat (1) KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 368 ayat (1) KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Masyarakat menantikan proses hukum yang tegas untuk semua pihak yang terlibat.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com











