MEDAN, Cinta-news.com – Suasana di Kabupaten Karo mendadak mencekam pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.17 WIB. Gunung Sinabung kembali menunjukkan taringnya dengan erupsi besar yang menyemburkan abu vulkanik setinggi 3,5 kilometer dari puncak. Kolom abu kelabu itu menjulang ke angkasa, menandakan aktivitas magma di perut gunung masih sangat fluktuatif dan sulit ditebak.

Kondisi darurat ini langsung membuat pemerintah daerah dan tim tanggap darurat bergerak cepat. Mereka meningkatkan kewaspadaan hingga ke level tertinggi, bahkan merancang evakuasi massal bagi ribuan warga yang bermukim di lereng-lereng berbahaya.
Gunung Sinabung Erupsi, Abu Membumbung, Radius Bahaya Melebar
Saat erupsi Gunung Sinabung berlangsung pada pagi hari, kolom abu vulkanik menyembur deras dan berpotensi mengotori pemukiman warga di beberapa wilayah sekitar gunung. Untungnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan korban jiwa akibat peristiwa itu. Namun status Gunung Sinabung tetap bertahan di Level III atau Siaga. Kondisi ini dengan gamblang memperlihatkan bahwa aktivitas vulkanik masih sangat dinamis dan sewaktu-waktu bisa melontarkan erupsi susulan.
Karena itu, tim gabungan dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di zona bahaya yang sudah diperbarui. Zona tersebut kini mencakup radius 3 kilometer dari puncak serta sektor selatan-timur hingga jarak 6 kilometer. Para petugas pun terus mengingatkan warga agar segera menjauh demi keselamatan jiwa.
Kenapa Harus Evakuasi? Ancaman Awan Panas Mengintai
Melihat grafik peningkatan aktivitas yang masih naik-turun, pemerintah melalui tim tanggap darurat akhirnya mengambil keputusan berani untuk mengevakuasi 2.451 warga yang tinggal di sekitar zona merah. Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Tanggap Darurat Gunung Sinabung, Letkol Inf Robert Panjaitan, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
“Tadi kami baru update juga status gunung masih level III. Sesuai dengan rekomendasinya, ada dua desa yang harus diungsikan yakni Desa Kuta Tengah dan Desa Payung,” ujarnya dengan nada penuh kewaspadaan. Evakuasi ini jelas bukan sekadar prosedur, melainkan bentuk antisipasi nyata terhadap potensi awan panas maupun erupsi lanjutan yang bisa meluluhlantakkan permukiman warga kapan saja.
Dua Desa Wajib Pindah, Satu Sudah Mulai Bergerak
Berdasarkan peta bahaya terbaru dari PVMBG dan hasil pemetaan ulang di lapangan, dua desa utama masuk dalam daftar evakuasi prioritas. Pertama, Desa Kuta Tengah di Kecamatan Simpang Empat. Kedua, Desa Payung di Kecamatan Payung. Rencana pemindahan warga pun sudah dirancang dengan jelas: warga Kuta Tengah akan dipindahkan ke Desa Sukatepu, Kecamatan Namanteran, sedangkan warga Payung akan diarahkan ke Desa Batukarang, Kecamatan Payung.
Dansatgas Robert menjelaskan bahwa proses evakuasi berlangsung secara bertahap dan fleksibel mengikuti situasi di lapangan. Namun sampai saat ini, baru warga Desa Kuta Tengah yang mulai direlokasi. Sementara untuk Desa Payung, koordinasi lanjutan masih terus digodok. “Untuk saat ini baru kita laksanakan pergeseran masyarakat yang tinggal di Desa Kutatengah,” katanya singkat.
Lokasi Pengungsian Siap, Jarak Aman Sudah Terukur
Pemerintah daerah tidak main-main dalam menyiapkan tempat berlindung. Beberapa titik pengungsian sudah disiapkan dengan fasilitas dasar yang layak, dan lokasinya dipilih berdasarkan jarak aman dari pusat erupsi. Untuk warga Desa Kuta Tengah, pengungsian dipusatkan di Jambur Desa Sukatepu dan Gedung KDKM yang masih kosong. Kedua lokasi ini berjarak sekitar 5 kilometer dari desa asal mereka. Sementara itu, warga Desa Payung akan ditempatkan di Losd Kesain Mbelang, Losd Lau Buah, dan KDKM Desa Perbaji—ketiganya hanya berjarak 2,5 kilometer dari pemukiman terdampak.
Perluasan radius zona bahaya dari 4,5 kilometer menjadi 6 kilometer di sektor selatan-timur pun diambil berdasarkan rekomendasi ilmiah PVMBG. Langkah ini terpaksa dilakukan karena potensi awan panas dinilai semakin mengancam dan bisa menyambar wilayah yang lebih luas. Robert pun menegaskan bahwa perubahan status dan radius inilah yang menjadi pijakan utama dalam keputusan evakuasi. “Level yang naik dari level II ke level III, berdampak pada radius zona bahaya kemungkinan awan panas. Dari 4,5 KM zona bahaya dinaikkan ke 6 KM, karena ada rekomendasi ini untuk keselamatan kita ungsikan sementara masyarakat dua desa ini,” pungkasnya.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











