Cinta-news.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendadak hanya bisa tertunduk lesu saat ia mendengarkan pembacaan vonis banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Bahkan, suasana persidangan yang panas tersebut seketika diubah menjadi hening total saat hakim mengetukkan palu keadilan.
Sepanjang jalannya sidang krusial ini, Nadiem terus mematung di kursi pesakitan sambil sesekali menundukkan kepalanya secara mendalam. Sementara itu, ia berusaha menyerap setiap detail pertimbangan hukum yang hakim paparkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyedot perhatian publik Tanah Air.
Selanjutnya, detik-detik paling menegangkan akhirnya tiba tatkala majelis hakim secara tegas meminta Nadiem untuk berdiri tegak. Pada momen krusial tersebut, sang mantan menteri langsung mengarahkan pandangan matanya secara tajam dan menatap lurus ke arah deretan hakim yang memegang kendali atas nasib hukumnya.
Namun anehnya, ketika hakim membacakan rincian amar putusan akhir secara perlahan, Nadiem justru sama sekali tidak menunjukkan reaksi atau ekspresi emosional di raut wajahnya. Memang, paras wajahnya tampak sangat datar tanpa emosi, seolah-olah ia sudah pasrah menghadapi segala konsekuensi hukuman pidana tersebut.
Setelah hakim menyelesaikan pembacaan ganjaran hukuman tersebut, Nadiem lantas berbalik arah untuk kembali menduduki kursi kayu yang panitera sediakan. Tidak lama berselang, ia melangkah cepat menghampiri jajaran tim pengacara hukumnya demi mendiskusikan opsi langkah hukum lanjutan yang bisa mereka perjuangkan.
Tak berhenti di situ, Nadiem kemudian mengayunkan langkahnya menuju barisan bangku pengunjung persidangan untuk menjangkau sosok sang istri tercinta. Tentunya, momen haru ini memperlihatkan bagaimana sang istri senantiasa setia mendampinginya dari dekat guna memberikan dukungan moral di tengah cobaan berat hukum yang menimpa mereka.
Detik-Detik Putusan Banding: Majelis Hakim Pangkas Masa Tahanan dan Uang Pengganti
Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono secara resmi mengumumkan pemotongan vonis penjara bagi Nadiem sehingga hukumannya jauh lebih ringan jika kita menyandingkannya dengan putusan tingkat pertama sebelumnya. Keputusan hukum dari majelis hakim ini tentu saja langsung mengejutkan banyak pihak di ruang sidang.
Akibat keputusan tersebut, Hakim Subachran Hardi Mulyono membacakan amar vonis resmi dalam persidangan terbuka Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta pada Kamis (24/9/2026): “Majelis hakim menetapkan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim, di mana sanksi denda tersebut wajib dilunasi dalam kurun waktu 1 bulan atau maksimal perpanjangan 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.”
Secara kasat mata, ganjaran pidana kurungan terbaru ini terbukti jauh lebih melunak apabila publik membandingkannya secara langsung dengan sanksi penjara yang hakim tingkat pertama jatuhkan sebelumnya. Oleh sebab itu, potongan hukuman ini langsung memicu perdebatan amat hangat di tengah-tengah masyarakat pencari keadilan.
Padahal pada vonis awal di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor telah memvonis Nadiem dengan hukuman kurungan badan selama 10 tahun penuh plus kewajiban membayar denda senilai Rp 1 miliar. Alhasil, diskon hukuman selama 1 tahun penjara ini terasa bagaikan hembusan angin segar yang sangat berharga bagi pihak terdakwa.
Lebih lanjut, majelis hakim memberikan penegasan mengenai konsekuensi denda dengan menyatakan secara langsung: “Apabila terpidana gagal melunasi denda tersebut sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka kejaksaan akan menyita seluruh aset kekayaan serta pendapatan terpidana untuk kemudian melelangnya demi menutup kewajiban denda yang belum terbayar.”
Selain ketentuan penyitaan harta benda, sang ketua majelis hakim juga menambahkan aturan pengganti: “Seandainya hasil pelelangan seluruh aset dan pendapatan terpidana ternyata tidak mencukupi atau mustahil dilaksanakan, maka pidana denda yang menunggak tersebut akan diganti oleh aparat penegak hukum dengan pidana penjara selama 140 hari.”
Menariknya lagi, selain meringankan hukuman fisik badan, majelis hakim tingkat banding juga secara signifikan memotong kewajiban uang pengganti menjadi Rp 548 miliar saja, padahal dalam putusan tingkat pertama angka tersebut membengkak mencapai Rp 809 miliar. Pemangkasan kewajiban fantastis ini tentu makin menyedot perhatian publik luas.
Kemudian, majelis hakim merincikan prosedur penagihan uang pengganti tersebut dengan memaparkan: “Apabila dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa belum melunasi uang pengganti, maka jaksa berhak menyita serta melelang harta benda milik terdakwa guna mengembalikan kerugian negara.”
Sejalan dengan hal tersebut, hakim memberikan kepastian sanksi penutup mengenai pidana kurungan pengganti: “Apabila terdakwa ternyata tidak lagi mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka majelis hakim membebankan pidana penjara tambahan selama 6 tahun kepada terdakwa.”
Kilas Balik Skandal Chromebook: Vonis Perdana 10 Tahun Penjara yang Sempat Bikin Geger
Jika kita menengok ke belakang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya sempat menjatuhkan vonis berat berupa 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim karena ia terbukti terlibat dalam skandal korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pada waktu itu, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah secara tegas membacakan keputusan akhir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026): “Pengadilan secara sah menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 10 tahun kepada terdakwa atas perbuatan melawan hukum yang ia lakukan.”
Dalam pertimbangan yuridisnya, majelis hakim meyakini secara sah dan meyakinkan bahwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain, persis sebagaimana yang telah jaksa penuntut umum tuangkan di dalam berkas dakwaan resminya.
Tak cukup sampai di situ, hakim tingkat pertama juga membebankan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Nadiem, dengan syarat tegas bahwa seandainya ia alpa membayar denda tersebut, maka pihak berwenang akan menggantinya dengan masa kurungan penjara selama 190 hari.
Ditambah lagi, hakim Pengadilan Tipikor menyematkan pidana finansial ekstra bagi Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar, yang mana apabila ia tidak sanggup membayar nominal tersebut maka hukuman itu akan disubsiderkan dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Oleh karena itu, majelis hakim menetapkan bahwa seluruh durasi masa penahanan sementara yang sudah Nadiem jalani selama proses penyidikan hingga persidangan akan secara otomatis mengurangi total hukuman pidana penjara yang hakim jatuhkan padanya.
Sebagai penutup dalam amar keputusan tingkat pertama tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa seandainya harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti kerugian negara, maka Nadiem harus mengganti kekurangan dana tersebut dengan pidana penjara hingga mencapai sembilan tahun lamanya.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











