Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Ahli Hukum UGM Jadi Saksi di Sidang Hasto

JAKARTA, cinta-news.com – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli pidana atau hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar dalam sidang perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,  Kamis (5/6/2025).

KPK menghadirkan Fatahillah Akbar sebagai saksi kunci untuk mengungkap dua kasus terkait: (1) dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan (2) upaya perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang melibatkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

“Salah satu ahli yang kami hadirkan adalah Muhammad Fatahillah Akbar, dosen pidana Fakultas Hukum UGM,” kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet, Kamis (5/6/2025).

Donald Trump Akan Akui Negara Palestina

KPK mendakwa Hasto Kristiyanto telah memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (Rp600 juta) kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan antara April 2019 hingga Januari 2020 untuk mengamankan kursi PAW DPR.

KPK menyatakan Hasto Kristiyanto melakukan tindakan ini bersama advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.

Menduga Hasto memberikan uang tersebut untuk memengaruhi Wahyu Setiawan agar mengatur KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) dari

Riezky Aprilia (anggota DPR 2019-2024 Dapil Sumsel I) kepada Harun Masiku.

Dengan sengaja, Hasto Kristiyanto menghambat proses penyidikan secara aktif. Setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020, ia memerintahkan Harun Masiku untuk merusak bukti elektronik. Bahkan, sebagai upaya menghilangkan jejak, mereka merendam telepon genggam yang berisi percakapan penting ke dalam air.

5 Tips Olahraga untuk Membakar Lemak

Tak hanya itu, Hasto Kristiyanto secara langsung mengoordinasikan upaya penghancuran bukti tersebut. Melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, ia menyuruh Harun Masiku untuk segera menghancurkan barang bukti elektronik. Dengan perantara Nur Hasan, perintah itu disampaikan secara rahasia demi menghalangi penyidikan.

KPK mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto tidak hanya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya, tetapi juga menyuruh ajudannya,

Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam guna menghalangi penyitaan bukti oleh penyidik.

KPK secara resmi mendakwa Hasto Kristiyanto telah melanggar:

  1. Pasal 21 UU Tipikor (Perintangan Penyidikan)
  2. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 (Suap kepada Pegawai Negeri)
    • atau –
      Pasal 13 UU 31/1999 (Penyuapan dalam Pengadaan Barang/Jasa)
      dengan ancaman:

3.Pasal 64 ayat (1) KUHP (Pemberatan Pidana)

4.Pasal 65 ayat (1) (Pidana Tambahan)

5.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Percobaan Tindak Pidana)

Exit mobile version