SIDOARJO, Cinta-news.com – Polresta Sidoarjo baru saja menggerebek jaringan penjualan data pribadi untuk judi online (judol) yang melibatkan delapan tersangka. Mereka tak main-main—transaksinya mencapai Rp 5 miliar!
Siapa Saja Pelakunya?
Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
- RAK (31) – warga Sidoarjo
- BA (28)
- RWD (36)
- MRF (27)
- FI (40) – warga Mojokerto
- JP (29) – warga Blora
- ASW (25) – warga Blitar
- FY (31) – warga Surabaya
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat pada 16 Juli 2025.
“Kami menerima laporan tentang aktivitas jual beli data pribadi seperti KTP dan rekening bank yang pelaku gunakan untuk judi online,” tegas Tobing, Senin (11/8/2025).
Modus Operandi: Dari Sidoarjo ke Seluruh Jawa
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat. RAK, warga Porong, Sidoarjo, menjadi tersangka pertama yang ditangkap.
“Kami kembangkan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku lain beserta barang bukti,” tegas Tobing.
Yang bikin merinding, transaksi mereka mencapai Rp 5 miliar! Polisi memeriksa rekening bank, buku tabungan, dan aliran dana. Ternyata, ratusan data KTP dan rekening bank sudah mereka jualbelikan!
“Motifnya jelas: cari untung. Mereka jual data pribadi untuk dipakai judol,” tambah Tobing.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 61 kartu ATM dari berbagai bank
- 25 buku tabungan
- 14 handphone untuk komunikasi
Ancaman Hukuman: 5 Tahun Penjara & Denda Rp 5 Miliar
Para tersangka kini mendekam di rutan Polresta Sidoarjo. Mereka dijerat dengan:
- Pasal 67 Ayat (1) UU RI No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- Pasal 55 KUHP
Hukumannya? Maksimal 5 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar!
Peringatan untuk Masyarakat
Tobing mengingatkan warga Sidoarjo agar waspada dengan penipuan data pribadi.
“Jangan ragu laporkan jika ada yang minta data KTP, rekening, atau identitas lain dengan alasan mencurigakan,” pesannya.
Nah, kalau nemu aksi serupa, langsung hubungi polisi! Jangan sampai jadi korban berikutnya
Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id