Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Pasal 78 dan 153 UU Cipta Kerja Digugat ke MK: Soal Lembur, PHK, dan Celah Hukum

JAKARTA, Cinta-news.com – Sebuah langkah berani baru saja dilontarkan seorang mantan pegawai logistik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ya, Yoga Julianta—yang dulu mengabdi di PT Cipta Niaga Semesta cabang Batam—secara resmi menggugat pasal lembur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Mengapa dia nekat melakukannya? Karena dia menilai aturan tersebut sama sekali belum memberikan perlindungan hukum yang layak bagi pekerja yang berani menolak lembur. Terlebih lagi, mekanisme persetujuan lembur pun dinilai tidak jelas dan ambigu. Akibatnya, para pekerja kerap berada dalam posisi terjepit.

Selanjutnya, MK pun mencatat Yoga sebagai pemohon tunggal dalam perkara bernomor 167/PUU-XXIV/2026. Melalui gugatan ini, dia secara spesifik menguji materiil Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 78 ayat (1) huruf a, UU tersebut mengatur bahwa pengusaha yang ingin mempekerjakan karyawannya melebihi waktu kerja wajib mendapatkan persetujuan pekerja. Sementara itu, Pasal 153 ayat (1) mengatur larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan-alasan tertentu.

Tidak Ada Perlindungan Spesifik Bagi Penolak Lembur

Lebih lanjut, kuasa hukum pemohon, Muhammad Khoirruddin, dengan tegas menyoroti kelemahan fatal dalam Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja. Menurutnya, aturan ini tidak merangkum perlindungan bagi pekerja yang menolak lembur. Bayangkan, celah hukum inilah yang kemudian berpotensi memicu PHK secara sepihak. Seorang pekerja yang tidak bersedia menerima perintah lembur bisa kehilangan mata pencahariannya kapan saja tanpa kepastian hukum.

“Ketentuan Pasal 153 ayat (1) UU a quo jelas merugikan Pemohon,” tegas Muhammad Khoirruddin di hadapan majelis hakim. “Sebab, aturan itu tidak mengatur ketentuan mengenai penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur. Akibatnya, terbuka celah lebar tidak adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap PHK oleh pengusaha secara sepihak,” tambahnya dengan lantang.

Dengan kondisi seperti ini, para pekerja benar-benar berada dalam tekanan psikologis yang luar biasa. Mereka tidak memiliki pegangan hukum yang kokoh ketika memutuskan untuk menolak jam kerja lembur yang tidak wajar. Jangan sampai hak istirahat justru berujung pada pemecatan.

Standar Persetujuan Lembur Juga Tidak Jelas!

Selain mempersoalkan minimnya perlindungan terhadap pekerja yang menolak lembur, pemohon juga menyoroti ketidakjelasan dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja. Mengapa demikian? Karena aturan tersebut sama sekali tidak mengatur mekanisme persetujuan lembur secara perinci dan sistematis.

Kuasa hukum Pemohon lainnya, Radinal Mahfur, menjelaskan duduk perkara ini dengan lugas. “Pasal 78 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja hanya menyebutkan adanya ‘persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan’,” jelas Radinal. “Namun, ketentuan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada pengusaha untuk membuat perjanjian kerja, khususnya soal lembur, dengan modalan persetujuan dari pekerja. Sayangnya, undang-undang ini tidak mengatur bentuk, mekanisme, hingga standar baku dari persetujuan yang diberikan oleh pekerja,” ujarnya.

Apa dampaknya? Potensi penyalahgunaan wewenang oleh perusahaan menjadi sangat besar. Tanpa adanya mekanisme yang baku, perusahaan bisa dengan mudah membuat aturan lembur yang menguntungkan pihaknya sendiri. Akibatnya, pekerja yang tidak paham betul hak-haknya bisa dengan mudah ditekan dan dieksploitasi. Kondisi ini tentu sangat ironis di tengah semangat reformasi ketenagakerjaan.

Minta MK Segera Lindungi Pekerja!

Oleh karena itu, dalam petitumnya, pemohon dengan hormat meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Namun, dengan catatan penting: pasal tersebut bertentangan sepanjang tidak dimaknai mencakup perlindungan terhadap pekerja yang menolak lembur.

“Kami memohon, menyatakan Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Syaratnya, sepanjang tidak dimaknai mencakup pula: k. Penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur,” bacakan Radinal Mahfur dengan penuh keyakinan di ruang sidang. Harapannya, MK segera merespons celah hukum ini sebelum semakin banyak pekerja menjadi korban.

Hakim MK Beri Catatan: Permohonan Harus Diperkuat!

Di sisi lain, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Kamis (21/5/2026), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan sejumlah catatan krusial. Para hakim meminta pemohon untuk memperkuat argumentasi hukum dalam gugatannya. Artinya, gugatan ini masih perlu penyempurnaan agar lebih tajam dan meyakinkan secara konstitusional.

Hakim Konstitusi Arsul Sani pun menyampaikan wejangannya dengan bijak. Dia menilai pemohon harus menjelaskan secara terperinci alasan konstitusional mengapa pasal-pasal yang diuji dianggap merugikan hak-hak pemohon. Jangan hanya mendasarkan pada pengalaman pribadi atau kasus konkret semata. “Argumentasi hukum harus ditekankan, bukan sekadar cerita kasus,” pesan Arsul.

Sidang Sebelumnya: Pasal Ini Pernah Diuji, Jelaskan Bedanya!

Lebih lanjut, Arsul juga mengingatkan sebuah fakta penting. Ternyata, Pasal 78 ayat (1) huruf a dan Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja ini sebelumnya pernah diuji di MK. Tepatnya melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu, pemohon wajib menjelaskan perbedaan mendasar argumentasi dalam gugatan kali ini dengan gugatan sebelumnya. Jika tidak, maka gugatan berisiko ditolak karena bersifat ne bis in idem atau mengulang perkara yang sama.

Kerugian Konstitusional Masih Terasa Dangkal

Tidak hanya itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga memberikan sorotan tajam. Menurut Ridwan, pemohon belum menguraikan secara mendalam hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami. “Cuma memang masih belum terlalu dalam Saudara mengelaborasinya satu sama lain,” ujar Ridwan. Padahal, untuk mendapatkan kedudukan hukum (legal standing), pemohon harus menguraikan lima parameter kerugian konstitusional secara jelas dan berurutan.

Ridwan juga mengingatkan bahwa persoalan yang dialami pemohon bisa jadi bersifat penerapan aturan di lapangan (implementasi), bukan semata-mata bunyi norma dalam undang-undang. Ini adalah poin penting yang harus segera diperbaiki oleh tim kuasa hukum.

MK Juga Singgung Pemisahan Aturan Ketenagakerjaan

Sebagai penutup sidang, Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih meminta pemohon untuk membaca dan mencermati putusan MK sebelumnya. Putusan tersebut adalah Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja menjadi undang-undang tersendiri. “Nanti tolong dibaca ya,” pesan Enny kepada pemohon.

Setelah memberikan sejumlah catatan dan arahan, Enny pun menutup sidang pemeriksaan pendahuluan. Pihak pemohon resmi diberi waktu 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan permohonan. Batas akhir penyerahan perbaikan ditetapkan paling lambat pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Akankah MK mengabulkan gugatan ini dan melindungi hak pekerja yang menolak lembur? Kita nantikan bersama.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *