JEMBER, Cinta-news.com – Kabar mengejutkan mendadak mengguncang publik setelah dua batu peninggalan purbakala yoni secara misterius melenyap dari kawasan bersejarah Situs Pocangan yang berlokasi di Kecamatan Sukowono, Jember, Jawa Timur, sehingga peristiwa kelam ini langsung menyedot perhatian serius dari kalangan DPRD Jember lantaran membuka tabir bobroknya sistem pengawasan serta perlindungan aset warisan leluhur di daerah tersebut.
Oleh sebab itu, Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto langsung angkat bicara dengan menyatakan bahwa tragedi memilukan ini sejatinya harus menjadi cambuk keras sekaligus momentum emas bagi pemerintah daerah dalam merombak total seluruh sistem pendataan, mekanisme pemantauan harian, hingga prosedur penjelajahan perlindungan objek bersejarah yang tersebar di wilayah Jember.
“Bahkan, ini bukanlah kejadian pertama melainkan sebuah tragedi memilu yang terus berulang tanpa solusi konkret,” tegas Candra saat membeberkan keprihatinannya kepada publik pada Sabtu (26/9/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwasanya pihak pemerintah daerah sebenarnya wajib merancang sistem pengawasan mutakhir yang sanggup melacak keberadaan serta memantau kondisi fisik artefak purbakala secara rinci dan berkala, sehingga upaya penyelamatan cagar budaya tidak lagi bersifat reaktif setelah barang berharga tersebut sirna digondol maling.
Selanjutnya, sorotan tajam dari jajaran legislatif ini sejatinya lahir karena melihat kenyataan pahit terkait pola tata kelola Situs Pocangan yang sudah bertahun-tahun ditinggalkan dalam kondisi terlantar tanpa kehadiran juru pelihara (jupel) resmi.
Di sisi lain, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Jember Agung Nugroho sebelumnya pun tidak menampik fakta tersebut dan membeberkan bahwa juru pelihara yang bertugas di Situs Pocangan memang sudah memasuki masa pensiun sejak beberapa tahun lalu, namun pihak dinas belum juga menerjunkan petugas pengganti untuk menjaga area sakral tersebut.
“Memang benar juru pelihara lamanya sudah pensiun, alhasil sudah sejak lama sekali kompleks bersejarah di sana tidak lagi menyiagakan petugas jupel sama sekali,” aku Agung dengan jujur.
Selain itu, pihak Disparbudpora Jember turut membeberkan pengakuan yang menghentakkan publik lantaran instansi tersebut tercatat baru terakhir kali melakukan inspeksi peninjauan lapangan terhadap keberadaan batu yoni di situs itu pada tahun 2025 silam.
Meskipun demikian, seusai mendapatkan gumpalan informasi genting mengenai kabar raibnya dua batu yoni tersebut, tim kebidangan kebudayaan langsung bergegas menerjunkan personel ke lokasi kejadian guna membuktikan secara langsung bahwa kedua artefak langka itu memang benar-benar sudah bersih tak tersisa di tempat semula.
Data Cagar Budaya Krusial Harus Segera Diperbarui Total!
Oleh karena itu, Candra kembali mengingatkan publik bahwa pihak DPRD Jember sejatinya telah berkali-kali mendesak pemerintah daerah agar segera mengeksekusi pemutakhiran basis data inventarisasi cagar budaya secara menyeluruh, sebab dokumen resmi yang dipegang Pemkab saat ini secara menyedihkan masih mengandalkan data usang keluaran tahun 2015.
“Tentu saja kita merasa prihatin karena rujukan data resmi milik pemerintah daerah yang ada sekarang ini merupakan hasil pendataan lapuk sekitar tahun 2015 lalu,” tandas anggota dewan tersebut dengan nada kecewa.
Di samping itu, langkah pemutakhiran data secara komprehensif diyakini memegang peranan sangat vital demi memetakan angka pasti, persebaran koordinat lokasi, tingkat kerentanan fisik, hingga kejelasan status hukum tiap peninggalan purbakala yang bertebaran di pelosok Jember.
Alhasil, dengan tersedianya basis data aktual yang terus diperbarui secara berkala, jajaran dinas terkait bakal sanggup merespons secara kilat apabila terdeteksi adanya kerusakan struktur maupun aksi pencurian peninggalan bersejarah di lapangan.
Namun tidak berhenti di situ saja, jajaran dewan juga membongkar fakta mengejutkan lain berupa belum terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) resmi di Kabupaten Jember, serta fasilitas bangunan museum daerah yang masih sangat jauh dari kata layak.
“Oleh sebab itu, aspek regulasi dan kelembagaan wajib menjadi prioritas utama kita bersama, mengingat Jember sampai detik ini belum mengukuhkan sosok TACB dan belum mendirikan museum yang representatif bagi publik,” terang politisi senior dari Fraksi PDI-P tersebut.
DPRD Mendesak Pembentukan Perda Kebudayaan dan Kucuran Anggaran Melimpah
Sebab menurut penilaian Candra, pembenahan sektor kebudayaan tidak bisa lagi ditangani secara setengah-setengah, melainkan membutuhkan payung hukum permanen serta topangan alokasi anggaran yang memadai untuk menjamin perlindungan fisik situs dan peningkatan mutu kerja para jupel.
Guna mengantisipasi kerusakan jangka panjang, ia menggenjot pemkab agar memprioritaskan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Pemajuan Kebudayaan yang diimbangi dengan alokasi politik anggaran secara proporsional.
Dengan demikian, regulasi daerah yang baru tersebut nantinya akan memuat klausul wajib mengenai tata cara perlindungan artefak, biaya perawatan rutin situs purbakala, sekaligus menjamin taraf hidup serta kesejahteraan para juru pelihara di garda terdepan.
“Maka dari itu, kami terus memperjuangkan pengesahan Perda pemajuan kebudayaan beserta penguatan alokasi anggarannya agar sistem perawatan aset dan insentif kesejahteraan bagi juru pelihara dapat terjamin sepenuhnya,” papar Candra dengan optimis.
Padahal, langkah tegas ini dinilai sangat selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang secara eksplisit mewajibkan pemerintah daerah untuk melakoni fungsi pelindungan, pengawasan sistematis, pemantauan berkala, evaluasi menyeluruh, hingga penyediaan dana pelestarian cagar budaya.
Bahkan, perangkat aturan turunan terkait Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) pun secara tegas menetapkan bahwa setiap benda yang memenuhi kriteria purbakala wajib diperlakukan dan dilindungi secara penuh layaknya cagar budaya resmi.
Detik-Detik Terbongkarnya Raibnya 2 Batu Yoni Peninggalan Era Kuno
Sementara itu, misteri hilangnya dua batu yoni di Desa Pocangan ini pertama kali terkuak setelah sejarawan kondang asal Jember, RZ Hakim, melangkah melakukan peninjauan langsung ke Situs Pocangan pada tanggal 22 September 2026.
Namun betapa terkejutnya sang sejarawan saat menyaksikan area sekitar kompleks pemakaman kuno tersebut sudah tampak lengang tanpa keberadaan dua batu yoni yang biasanya berdiri megah melengkapi tapak sejarah.
Setelah menghimpun keterangan dari warga lokal di sekitar area, berembus kabar bahwa kedua benda batu purbakala tersebut diduga kuat telah diangkut maling sejak dua bulan sebelum penemuan.
Padahal, dua batu yoni eksotis yang berstatus Objek Cagar Budaya (OCB) tersebut diduga kuat merupakan artefak peninggalan era Kerajaan Medang yang menyimpan nilai histori luar biasa tinggi.
Selain menyimpan dua yoni tersebut, hamparan Situs Pocangan sejatinya masih memendam mahakarya masa klasik lainnya seperti pilar lingga bersejarah serta tumpukan bata kuno berukuran raksasa.
Oleh karena itu, raibnya kedua yoni ini dipandang oleh para komunitas sejarawan bukan sekadar hilangnya sepasang batu tua, melainkan sebagai tragedi robeknya lembaran narasi peradaban kuno Jember di kawasan perbatasan Jember-Bondowoso.
Di sisi lain, guna mengusut tuntas aksi kejahatan budaya ini, perwakilan anggota DPRD Jember telah melayangkan laporan polisi secara resmi ke Polsek Sukowono pada tanggal 24 September 2026.
Sementara itu, tim Disparbudpora Jember juga langsung membangun koordinasi intensif bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur guna melacak keberadaan benda pusaka tersebut secara meluas.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











