BOGOR, Cinta-news.com — Siapa sangka, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor tega menggadaikan Surat Keputusan (SK) milik bawahannya sendiri. Akibat perbuatan biadab ini, tidak tanggung-tanggung, 14 orang anggotanya resmi menjadi korban. Wah, kacau banget, kan?
Namun demikian, kasus memalukan ini kini tengah diproses secara serius oleh pihak berwenang. Lebih lanjut, pemberian sanksi berat terhadap pelaku masih harus menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadi, nasib si oknum masih menggantung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, dengan terus terang mengungkapkan bahwa seluruh korban berasal dari internal Satpol PP. Untuk diketahui, nama-nama mereka dipinjam secara licik untuk mengajukan pinjaman ke bank oleh oknum ASN berinisial IJ. Siapa lagi kalau bukan dia yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan. Gila banget, ya?
“Tadi terkonfirmasi katanya dari Pol PP ada 14 orang,” ujar Denny dengan nada prihatin di Gedung Sekretaris Daerah Kota Bogor, Senin (13/4/2026) malam. Meskipun begitu, menurut penjelasannya, peminjaman ini murni urusan pribadi si pelaku. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir karena kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan tata kelola keuangan Pemerintah Kota Bogor.
“Jadi, itu tidak ada keterkaitannya dengan urusan tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Bogor,” tegasnya lagi. Setelah kejadian ini terungkap, pihaknya pun langsung bergerak cepat.
Lebih lanjut, Denny menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap oknum ASN beserta ke-14 korbannya sebenarnya sudah dimulai sejak akhir tahun 2025 lalu. Namun, perlu dipahami bersama, proses ini memang memakan waktu cukup lama. Mengapa demikian? Tentu saja karena pihak berwenang harus melengkapi semuanya dengan dokumen dan bukti yang kuat sebelum menjatuhkan sanksi. Jadi, tidak bisa asal hantam.
“Itu kan proses pemeriksaan ASN. Kami proses kan tidak bisa cepat kan. Kami harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang kuat untuk kena sanksi apa mengenakan sanksi terhadap oknum ASN tersebut,” tambahnya sambil menghela napas.
Status Hukuman Masih Ditanggung BKN, Begini Faktanya!
Selanjutnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor ikut angkat bicara. Pihaknya menyatakan bahwa penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap oknum tersebut masih harus menunggu pertimbangan teknis alias Pertek dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadi, belum ada keputusan final.
“Hukuman berat. Demosi, non-job atau pemecatan, dan terkait hukuman disiplin berat ini perlu Pertek dari BKN,” jelas Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, saat dihubungi pada Senin (13/4/2026). Dengan kata lain, nasib si pelaku benar-benar ada di tangan BKN sekarang.
Tak hanya itu, Dani juga menyebutkan bahwa oknum Satpol PP tersebut sudah menjalani pemeriksaan secara intensif. Saat ini, prosesnya memang sedang memasuki tahap penjatuhan hukuman disiplin. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan, sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin,” ungkapnya singkat. Sementara itu, dari sisi internal Satpol PP pun klarifikasi terus digencarkan.
Bukan Urusan Kantor! Pelaku Mengaku Ini Masalah Pribadi, Korban Tertipu!
Di sisi lain, Satpol PP Kota Bogor dengan tegas membantah bahwa peminjaman ini ada hubungannya dengan kebutuhan kantor. Mereka menegaskan bahwa aksi keji ini dilakukan secara personal oleh si pelaku. Jadi, jangan sampai ada yang salah sangka, ya!
Sekretaris Satpol PP Kota Bogor, Wawan Sanwani, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil pelaku dan para korban. Pemeriksaan internal pun dilakukan bersama BKPSDM untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Di mana untuk peminjaman tersebut dilakukan secara personal antara pelaku dan anggota yang namanya dipinjam tersebut tidak ada keterkaitan dengan kebutuhan kantor. Itu hanya alasan pelaku saja supaya anggota yang namanya dipinjam percaya,” kata Wawan dengan tegas. Licik sekali, bukan? Pelaku ternyata memanfaatkan kepercayaan bawahannya.
Lebih parahnya lagi, Wawan mengungkapkan bahwa pelaku berani menjanjikan pelunasan pinjaman dalam waktu yang relatif singkat. Meskipun durasi yang dijanjikan berbeda-beda, semuanya bertujuan untuk mengelabui para korban. Ada yang dijanjikan satu tahun, ada juga yang hanya hitungan bulan.
“Tapi dengan perjanjian pinjaman tersebut akan dilunasi oleh pelaku dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama. Variatif yang dijanjikan satu tahun, ada juga yang dijanjikan hitungan bulan, jadi masing-masing berbeda,” ujarnya. Namun, kenyataannya? Janji manis itu hanyalah bualan belaka.
Kisah Haru Korban: Pinjaman Rp100 Juta Hancurkan Keluarga!
Bicara soal dampak, salah satu korban bernama Desi Hartarti (41) benar-benar merasakan pahitnya menjadi korban. Ia adalah istri dari anggota Satpol PP Kota Bogor. Dengan suara bergetar, Desi mengungkapkan bahwa suaminya menjadi korban setelah namanya dipinjam oleh IJ untuk menggadaikan SK. Tragis sekali, ya?
Awal mula semuanya bermula pada tahun 2022. Saat itu, suami Desi meminta izin kepadanya agar namanya bisa digunakan untuk pengajuan pinjaman. Karena masih percaya, Desi pun memberikan persetujuan dengan berat hati.
“Nah, dari situ perkataan dari IJ pribadi mengatakan kepada saya sendiri, ‘Bu, saya tidak akan mengizinkan pegawai atau staf meminjam uang ke bank tanpa izin dari istri. Makanya saya bawa ibu ke sini, saya meminjam nama bapak,’ kata IJ,” cerita Desi saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/4/2026). Mendengar jaminan tersebut, Desi pun luluh.
Kemudian, Desi mengaku mengizinkan dengan satu syarat utama. Syaratnya adalah pembayaran angsuran harus dilakukan secara lancar tanpa telat sedikit pun. Itu saja yang dia minta.
“Saya mengaku, ‘Oh iya, Pak, enggak apa-apa, asal bayarnya benar aja, angsurnya,’ gitu kan. Itu awal kesepakatan kita pada tahun 2022,” ujarnya mengenang. Namun, setelah itu, mimpi buruk justru dimulai.
Setelah kesepakatan bulat tercapai, salah satu bank ternama di Kota Bogor langsung menyetujui pinjaman tersebut. Nilainya pun fantastis, mencapai Rp100 juta dengan menggunakan nama suami Desi sebagai peminjam. Uang sebesar itu pun langsung cair.
“Nah, setelah menerima uangnya sebesar Rp100 Juta, itu ada potongan admin, dan potongan tabungan pokok. 100 juta saya pribadi ya, Pak, saya pribadi nih,” jelas dia dengan nada frustrasi. Ironisnya, pinjaman Rp100 juta tersebut kini harus diangsur oleh korban sekitar Rp2,08 juta per bulan dengan tenor selama 10 tahun. Sungguh sebuah bencana finansial yang tidak pernah mereka duga sebelumnya!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











