Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

12 Komplotan Curanmor Jatim Diciduk, Ternyata Pemain Lama!

SURABAYA, Cinta-news.com – Dirtreskrimum Polda Jatim akhirnya membekuk 12 tersangka pencurian motor (curanmor) yang selama ini beraksi di empat wilayah: Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo. Yang mengejutkan, satu dari mereka ternyata masih di bawah umur dan kini mendapat penanganan khusus.

Awal Mula Penangkapan: Laporan Warga Jadi Kunci
Kombes Pol Widi Atmoko, Dirreskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari tujuh laporan polisi sepanjang Juli 2025. Para pelaku biasanya mengincar motor yang terparkir di tempat sepi, tanpa pengawasan, dan tanpa kunci ganda.

“Mayoritas tersangka merupakan residivis yang sudah biasa beraksi berkelompok,” tegas Widi pada Jumat (1/8/2025).

Modus Operandi: Kerja Tim Bak Spy Movie!
Yang bikin geleng-geleng, komplotan ini membagi peran layaknya tim profesional. Mereka menempatkan satu orang sebagai pengintai, satu sebagai eksekutor, dan satu lagi sebagai pengemudi. Mereka bergerak cepat dan berpindah-pindah wilayah untuk mengelabui petugas.

Kronologi Aksi Para Tersangka

  1. RAR (41) & AS (20) – Polisi menangkap keduanya setelah mereka mencuri motor di teras rumah warga Dusun Sumber Rejeki, Kepanjen, Malang (20 Juli 2025).
  2. AO (23) & MRS (17) – Mereka beraksi di Jalan Sidoluhur, Ngadilangkung, dengan target motor yang parkir sendirian.
  3. A (27) & AS (30) – Keduanya mencuri motor di depan rumah makan Padang, Karangploso, Malang.
  4. MS – Polisi menduga dia terlibat aksi lain di Lowokwaru, Malang.
  5. RAN (27), K (40), & IAP (27) – Mereka mencuri motor di warung kopi Arcopodo, Pasuruan, saat pagi buta!
  6. UH (32) – Dia beraksi sendirian di Desa Wonorejo, Lumajang, dan polisi menduga dia juga terlibat pencurian mobil di Probolinggo bersama MMI (27).

Fakta Mengejutkan: Mayoritas “Pemain Lama”!
Ternyata, sebagian besar tersangka berasal dari Malang dan Pasuruan. Beberapa seperti RAR, AO, AS, MS, dan UH bahkan terlibat dalam beberapa kasus di lokasi berbeda.

“Kami sudah memantau mereka lama karena sering berpindah wilayah,” jelas Widi.

Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita:

  • 17 motor
  • 1 pick-up Grandmax
  • 1 handphone
  • 1 mesin motor
  • 1 kunci T
  • 2 kaos

Jerat Hukum: Bisa Diganjar 9 Tahun Penjara!
Polisi menjerat para tersangka dengan:

  • Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan): ancaman 7 tahun penjara.
  • Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan): ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Komplotan ini akhirnya tumbang berkat laporan warga dan kerja cerdas polisi. So, buat kamu yang punya motor, selalu pakai kunci ganda dan parkir di tempat ramai, ya! Jangan sampai jadi korban berikutnya.

Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *