JAKARTA,cinta-news.com – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem tilang berbasis kamera yang secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.Berikut cara cek tilang elektronik:
Pertama, polisi akan mengenakan sanksi denda kepada pengendara yang terbukti melanggar aturan. Kemudian, mereka mengirimkan surat tilang elektronik (e-tilang) ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar sesuai nomor polisi (nopol).
Pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi surat tilang tersebut sebelum batas waktu berakhir. Mereka dapat memeriksa informasi pelanggaran secara mandiri melalui saluran resmi daring.
Ada beberapa cara untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) secara online. Berikut beberapa opsi yang bisa dipilih:
1. Lewat Situs Resmi ETLE
Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle atau https://etle-pmj.id/. Masukkan data kendaraan seperti nopol, lalu sistem akan menampilkan informasi pelanggaran jika ada, seperti jenis pelanggaran, waktu, tempat kejadian, serta status tilang.
Jika Korlantas Polri tidak menemukan pelanggaran, mereka akan menampilkan pesan “Data tidak tersedia”. Namun, jika ada pelanggaran, Korlantas Polri akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pengguna dan meminta mereka melakukan konfirmasi melalui tautan https://etle.polri.go.id/confirm dalam waktu maksimal delapan hari sejak kejadian.
Optimisme Acer soal Bisnis Laptop Edukasi di Indonesia
2. Melalui Website Dirlantas Polda Metro Jaya
Akses situs https://etle-pmj.id/ dan masukkan data kendaraan. Klik “Cek Data” untuk melihat status. Bila pelanggaran tercatat, sistem akan menampilkan rincian waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi “No Data Available”.
Jika terbukti melanggar, pertama-tama pemilik kendaraan harus membayar denda melalui Virtual Account BRI (BRIVA). Setelah itu, mereka perlu menyimpan bukti pembayaran untuk proses verifikasi.
3.Berikut cara memeriksa pelanggaran melalui aplikasi digital Korlantas Polri:
Setelah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, lakukan pendaftaran dan verifikasi identitas (email dan KTP). Masuk ke menu ETLE, lalu masukkan nopol, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Tekan tombol “Cari” untuk melihat status pelanggaran.
4. Menggunakan Aplikasi Polri Super App
Kelebihan dan Kekurangan Jaringan WAN yang Perlu Diketahui
Unduh aplikasi Polri Super App, isi profil, dan konfirmasi akun. Buka menu “Tilang” di beranda, lalu pilih sub-menu ETLE. Masukkan data kendaraan seperti nopol, nomor mesin, dan nomor rangka, lalu tekan “Cari”. Jika ada pelanggaran, datanya akan langsung muncul di layar.
Cara Membayar Denda Tilang ETLE
Berikut cara membayar denda tilang dan proses penukaran barang bukti:
Penukaran barang bukti yang disita
Pertama, pilih salah satu saluran pembayaran Bank BRI:
Teller bank
ATM BRI
Aplikasi BRImo
Mesin EDC
Kemudian, lakukan pembayaran sesuai nominal denda yang tertera.
Selanjutnya, pastikan Anda:
Memperoleh bukti pembayaran resmi
Memeriksa kelengkapan data pada bukti transaksi
Terakhir, bawa bukti pembayaran tersebut ke kejaksaan untuk:
Proses verifikasi
Jika Anda menggunakan bank lain, pilih opsi transfer ke rekening bank lain, masukkan kode bank BRI (002) dan ikuti dengan 15 digit nomor pembayaran. Isi jumlah denda yang ditentukan, lalu simpan bukti pembayaran untuk menukarkan barang bukti di kejaksaan.
Satu tanggapan untuk “Cara Cek Tilang Elektronik via Situs dan Aplikasi Resmi”