Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Komisi VIII: Kenaikan Rp 1,77 Triliun Biaya Penerbangan Haji Jangan Dibebankan ke Jemaah

JAKARTA, Cinta-news.com – Suara lantang menggema dari ruang rapat Komisi VIII DPR. Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, dengan tegas menyatakan bahwa lonjakan biaya penerbangan haji 2026 sebesar Rp 1,77 triliun TIDAK BOLEH dibebankan begitu saja kepada pundak calon jemaah haji. Wah, lega dengar kabar ini, ya?

Pernyataan keras ini langsung meluncur saat rapat kerja panas dengan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (14/4/2026). Suasana rapat pun langsung mencekam.

Kemudian, Marwan Dasopang pun memberikan sedikit kelonggaran pemahaman. Ia mengakui bahwa penyesuaian biaya itu terjadi karena faktor eksternal yang tak terduga, seperti meroketnya harga avtur dan kurs rupiah yang bikin deg-degan. Akan tetapi, Komisi VIII tetap pada pendiriannya. Mereka menegaskan bahwa beban tambahan sebesar itu tidak boleh dipikul oleh jemaah. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab? “Negara,” tegas Marwan, mengutip siaran YouTube TVR Parlemen.

Lebih lanjut, Marwan pun menekankan bahwa negara, melalui kementerian dan lembaga terkait, wajib berkoordinasi secara intensif. Mereka harus menanggung sendiri biaya kenaikan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, jangan coba-coba mainkan angka di meja rapat!

“Pemerintah harus segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” ujar Marwan dengan nada memerintah. “Skema pembiayaan ini harus dijalankan secara akuntabel dan sesuai regulasi. Jangan sampai jemaah yang jadi korban,” tambahnya.

Selain Soal Biaya, Persiapan Teknis Juga Disorot Keras

Selain urusan duit terbang, Marwan juga menyoroti teknis pelaksanaan ibadah haji 2026. Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk bersinergi. Tujuannya jelas: memastikan pemberangkatan calon jemaah berjalan mulus tanpa hambatan.

Tak berhenti di situ, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk tancap gas. Mereka diminta mempercepat pengadaan kebutuhan penting jemaah, seperti koper yang kuat dan seragam yang rapi.

“Persiapan teknis harus dipastikan selesai tepat waktu,” tegas Marwan. “Jangan sampai ada jemaah yang ribut karena kopernya telat,” sindirnya sambil tersenyum tipis.

Fakta Baru: Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Drastis!

Nah, di meja rapat yang sama, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, buka suara. Ia mengonfirmasi kabar kurang sedap itu: biaya penerbangan haji 1447 Hijriah/2026 memang mengalami kenaikan hingga Rp 1,77 triliun. Wow, angka yang fantastis!

Irfan kemudian menjelaskan secara rinci. Menurutnya, akar masalahnya adalah harga avtur yang terus membumbung tinggi. Selain itu, nilai tukar rupiah yang fluktuatif seperti roller coaster juga jadi biang kerok utama kenaikan ini. Sungguh kombinasi yang memusingkan.

Garuda Indonesia, misalnya, disebut Irfan mengajukan kenaikan biaya hingga Rp 974,8 miliar. Sementara itu, Saudi Airlines ikut mengajukan kenaikan Rp 802,8 miliar. Totalnya? Mencekik.

“Secara agregat, total biaya melonjak drastis dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun,” papar Irfan dengan ekspresi serius. “Artinya, ada peningkatan sebesar Rp 1,77 triliun,” tambahnya.

Lalu, bagaimana pemerintah menyikapi ini? Jangan khawatir! Pemerintah mengaku sedang memutar otak mencari alternatif pembiayaan. Mereka bertekad menutupi semua kenaikan itu tanpa menyentuh dompet jemaah.

Bahkan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sudah mengajak Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut terlibat. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan sumber pembiayaan alternatif itu benar-benar legal dan tidak melanggar hukum. Cermat sekali, ya?

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, komponen biaya penerbangan haji memang seharusnya diambil dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara itu, biaya penerbangan untuk petugas kloter diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, kali ini ada pengecualian.

“Memang seperti yang ditanyakan oleh Ketua tadi, ada beberapa alternatif,” jelas Irfan dengan optimis. “Semuanya sudah siap. Tinggal kita lihat bagaimana koordinasi dengan Kejaksaan Agung nanti terkait status dan legalitas sumber pembiayaan,” pungkasnya.

Kabar Baiknya: Meski kenaikan biaya ini sangat signifikan, Irfan menegaskan lagi bahwa beban tersebut tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji 2026. Alhamdulillah, lega sekali!

“Presiden telah menegaskan dengan jelas,” ujar Irfan mengakhiri pernyataannya. “Lonjakan biaya ini jangan sampai dibebankan kepada jemaah. Itu perintah langsung.”

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *