Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Ketua Pengawas BUMD Bangkalan Diciduk Kejari, Diduga Korupsi Penyertaan Modal Rp 1,3 M

BANGKALAN, Cinta-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan kembali beraksi! Mereka mengamankan satu lagi pelaku dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya. Penggerebekan ini berhasil membongkar praktik mencurigakan yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Muhammad Fakhry, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, memastikan pengembangan kasus ini. Timnya berhasil mengamankan seorang tersangka baru berinisial ED. Fakta ini mengejutkan banyak pihak karena ED justru menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas PT Sumber Daya. Padahal, posisinya mensyaratkan fungsi pengawasan dan pencegahan korupsi. “Kami amankan satu pelaku berinisial ED yang menjabat sebagai ketua badan pengawas,” tegas Fakhry, Kamis (11/9/2025).

Fakhry menjelaskan lebih detail bahwa ED aktif terlibat dalam skema korupsi yang sebelumnya sudah menjerat enam orang. Fokusnya pada proses kerja sama penyertaan modal ke UD Mabruq senilai Rp 1,35 miliar. Kerja sama ini menunjukkan banyak kejanggalan dan tidak mengikuti mekanisme standar. “ED berperan melakukan kerjasama dengan UD Mabruq tanpa mekanisme yang semestinya dan menyalurkan dana dari PT Sumber Daya,” tegasnya. Perbuatannya ini membuat ED harus menyusul enam terdakwa lain yang sudah lebih dulu ditahan.

PT Sumber Daya sebelumnya mengelola program penyaluran dana bagi usaha lokal dengan sistem bagi hasil. Empat penerima utamanya adalah PT Tonduk Majeng, CV Prima Jaya, UD Mabruq, dan PT Aman dengan nilai bervariasi. UD Mabruq mencuri perhatian setelah menerima dana Rp 1,35 miliar yang kemudian diduga disalahgunakan.

Awal mula skandal ini terjadi pada 7 Januari 2019. Saat itu, PT Sumber Daya masih dipimpin Joko Supriyono (kini ditahan). Perusahaan ini membuat perjanjian kerja sama dengan UD Mabruq milik Djunaedi (juga ditahan). Awalnya, UD Mabruq mengajukan proposal modal Rp 2 miliar. Namun, dewan pengawas pimpinan ED hanya menyetujui Rp 1 miliar.

PT Sumber Daya lalu menyalurkan dana dalam tiga tahap: Rp 250 juta, Rp 500 juta, dan Rp 250 juta. Menariknya, setelah dana cair seluruhnya, UD Mabruq kembali meminta tambahan modal Rp 350 juta. Selama penyaluran dana, UD Mabruq terlihat patuh membayar bagi hasil 35% hingga Juni. Namun, pembayaran terhenti mendadak pada Juli dan memantik kecurigaan.

“Hasil pendalaman dan pemeriksaan kami menemukan penyertaan modal merugikan negara Rp 1,3 miliar,” ungkap Fakhry. Investigasi intensif Kejari berhasil mengungkap indikasi penyimpangan dana sistematis. Hasilnya, enam orang pertama mereka tetapkan sebagai tersangka.

Kejari Bangkalan sudah menahan enam tersangka sebelumnya:

  1. Joko Supriyono (Plt Direktur Utama PT Sumber Daya 2017-2019)
  2. Moh Kamil (Plt Direktur Utama PT Sumber Daya 2019-2021)
  3. Djunaedi (Direktur Utama UD Mabruq)
  4. Abdul Qodir (Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura)
  5. Uhtori (Direktur PT Tonduk Majeng Madura)
  6. Syafiullah Syarif (Komisaris PT Tonduk Majeng Madura)

Penangkapan ED melengkapi rantai pelaku skandal korupsi ini. Kejari menangkap mulai dari pelaksana operasional, direksi, hingga pengawas internal yang malah berbalik menjadi pelaku. Kasus ini membuktikan bahwa korupsi sistematis melibatkan banyak pihak pasti terbongkar. Kejari Bangkalan berkomitmen terus mendalami penyidikan untuk mengusut tuntas dan mengembalikan kerugian negara. Masyarakat menanti proses hukum yang transparan dan adil untuk semua pihak terlibat.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *