Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Pria Ini Tipu Korban dengan Tawaran Kerja, Motor Langsung Dibawa Kabur

Jakarta, Cinta-news.com – Seorang pria berinisial FB (49) berhasil ditangkap polisi setelah nekat mencuri sepeda motor seorang wanita dengan modus menawarkan lowongan kerja palsu. Aksi liciknya terbongkar setelah korban, seorang wanita berinisial FEN, melapor ke polisi.

Awal Mula Penipuan: Iming-iming Gaji Fantastis

Kisah ini berawal ketika seorang saksi berinisial S mendapat tawaran kerja menggiurkan dari pelaku. FB menjanjikan gaji Rp 2,5 juta per bulan plus uang makan Rp 50 ribu per hari. Tanpa curiga, S pun mengajak teman-temannya yang sedang menganggur untuk ikut wawancara.

“Pelaku menawarkan pekerjaan menjaga counter HP dengan gaji besar. Korban pun tertarik,” jelas Kompol Murodih, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, saat konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Jebakan Berkedok Wawancara Kerja

FB mengatur pertemuan di KFC Plaza Festival, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (21/7/2025). Ia meminta para calon korban membawa motor dan dokumen penting keesokan harinya.

“Besoknya, pelaku minta korban antar dia ke toko fotokopi. Ternyata, itu hanya akal-akalannya!” ungkap Murodih.

Motor Hilang dalam Sekejap!

Sesampainya di toko fotokopi di Jalan Raya Kasablanka, FB memberikan Rp 50 ribu kepada FEN untuk membeli perlengkapan kerja seperti kwitansi dan buku. Tapi, begitu FEN masuk ke toko, FB langsung gaspol membawa kabur motornya!

“Korban baru sadar ditipu saat motor sudah raib. Pelaku langsung kabur,” tambah Murodih.

FEN yang panik langsung melapor ke polisi. Tim Satreskrim Polres Jakarta Selatan bergerak cepat dan berhasil meringkus FB di kostnya di Rawamangun, Jakarta Timur, malam itu juga.

Iptu Teddy Rohandi, Kanit Ranmor Satreskrim, mengungkapkan fakta mengejutkan: FB adalah residivis yang baru bebas bulan Mei 2025!

“Dia sudah pernah berurusan dengan hukum. Baru dua bulan bebas, sudah beraksi lagi,” tegas Teddy.

Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

FB kini terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga menduga ada korban lain yang belum berani melapor.

“Kami menduga pelaku punya korban lain. Jika ada yang merasa dirugikan, segera hubungi kami,” imbau Murodih.

Tips Hindari Penipuan Lowongan Kerja

  1. Cek perusahaan di situs resmi Kemnaker.
  2. Jangan serahkan dokumen orisinil sebelum kontrak jelas.
  3. Waspada iming-iming gaji besar tanpa proses seleksi ketat.
  4. Pastikan alamat perusahaan valid sebelum datang.

“Jangan mudah tergiur tawaran kerja instan. Selalu verifikasi kebenarannya,” pesan Murodih.

Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *