Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Korban Begal Palsu Terbongkar! Ternyata Gara-Gara Judol

KUNINGAN, Cinta-news.com – Seorang warga Bandung berinisial A (30) nekat membuat laporan palsu ke polisi setelah mengaku jadi korban begal di Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Padahal, sejatinya dia hanya mengalami kecelakaan tunggal!

Awalnya Ngaku Jadi Korban Begal

Polsek Cilimus pertama kali menerima laporan kasus ini pada Senin (30/6/2025) siang. A mengklaim dirinya dibegal dua orang tak dikenal saat melintasi jalan sepi di Desa Bandorasa Kulon. Menurut pengakuannya, dua pelaku itu mengejarnya dengan motor tanpa plat sambil membawa celurit.

“Awalnya korban mengaku tas selempang hitamnya direbut paksa usai terjadi tarik-menarik. Dia juga menyebut pelaku menendangnya hingga terjatuh, lalu memukulnya dengan batu sampai berdarah,” papar AKP Nova Bhayangkara, Kasat Reskrim Polres Kuningan, dalam jumpa pers Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Geger! Warga Kampung Boncos Heboh Jual Rumah Massal Gegara Narkoba Menggila

Tak hanya itu, A juga mengaku kehilangan uang Rp 3,2 juta dan STNK motornya yang dibawa kabur pelaku. Namun, polisi curiga karena ceritanya terlalu dramatis.

Keterangan Saksi Bongkar Kebohongan

Polisi langsung bergerak cepat memeriksa saksi-saksi. Ternyata, ada kejanggalan besar! Salah satu saksi, yaitu kepala kandang tempat A bekerja, memberikan keterangan yang bertolak belakang.

“Saksi ini bilang uang itu sebenarnya diambil untuk bayar gaji lewat Brilink. Tapi, setelah kami cek, tidak ada transaksi penarikan sama sekali!” tegas Nova.

Melihat ada ketidakcocokan fakta, polisi pun memanggil A untuk diperiksa ulang. Di bawah tekanan pertanyaan, akhirnya dia mengaku kalau cerita begal itu cuma rekayasa!

Motifnya Mengejutkan: Terjebak Utang Judi Online!

Ternyata, alasan di balik laporan palsu ini jauh lebih mencengangkan. A mengaku terjerat utang judi online dan sudah meminjam uang dari bosnya. Sayangnya, uang itu habis dalam sekejap untuk taruhan.

“Dia panik karena tidak bisa bayar utang. Akhirnya, dia buat skenario palsu seolah-olah jadi korban begal biar bebas dari tuntutan,” ungkap Nova.

Alih-alih menyelesaikan masalah, A malah terancam hukuman pidana. Polisi menjeratnya dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu yang ancamannya bisa sampai 4 tahun penjara. Tak hanya itu, dia juga kena Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong, dengan hukuman maksimal 10 tahun!

Peringatan Keras dari Polisi

Nova menegaskan, kasus ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat. “Jangan sekali-kali main-main dengan laporan palsu, apalagi karena judi online yang merugikan!” tegasnya.

Polres Kuningan berkomitmen menindak tegas pelaku yang memanipulasi fakta. Selain merugikan diri sendiri, laporan palsu seperti ini juga membuang waktu dan sumber daya kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *