JAKARTA, cinta-news.com – Membeli mobil bekas bisa jadi pilihan cerdas, tapi pembeli perlu waspada terhadap mobil yang pernah terkena tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Pemilik baru akan menanggung denda tilang yang menumpuk jika tidak memeriksakan mobil terlebih dahulu.
Sistem ETLE mencatat pelanggaran lalu lintas secara otomatis berdasarkan nomor pelat kendaraan.
Bila pelanggaran belum diselesaikan, surat konfirmasi tetap dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK.
“Penting banget buat cek status ETLE sebelum beli mobil bekas.Alfa Farlian, pemilik showroom Doyan Mobil, menegaskan (27/5/2025), “Pemilik baru akan menghadapi kerumitan jika tidak memeriksa kondisi mobil sejak awal.”
Untuk mengecek apakah mobil bekas pernah terkena ETLE, calon pembeli bisa mengakses situs resmi sesuai wilayah:
Wilayah Polda Metro Jaya: https://etle-pmj.info
Donald Trump Akan Akui Negara Palestina
Wilayah lainnya: https://etlekorlantas.info
Cukup masukkan data berupa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Jika ada pelanggaran, akan muncul rincian lengkap mulai dari waktu, lokasi, jenis pelanggaran, hingga status penyelesaian.
Kadang mobil masih bagus, tapi ada tunggakan ETLE. Alfa memperingatkan, “Masalah ini akan menjadi beban di kemudian hari jika tidak kita selesaikan sejak awal.”
Hindari Blokir STNK
Pemerintah dapat memblokir data kendaraan dan menghambat proses pajak tahunan jika pelanggaran ETLE tidak ditindaklanjuti. Oleh karena itu, calon pembeli wajib memeriksa status ETLE sebelum melakukan transaksi mobil bekas.
Selain memeriksa kondisi fisik kendaraan, pastikan juga legalitas dan rekam jejak digitalnya bersih dari pelanggaran. Dengan begitu, pembeli bisa terhindar dari masalah administratif di kemudian hari.