Cinta-news.com – Mabes Polri baru saja membongkar skandal perdagangan manusia internasional yang sangat mengejutkan publik Tanah Air, di mana aparat kepolisian secara tegas menangkap setidaknya 13 orang dalang perekrutan puluhan warga negara Indonesia (WNI) untuk disulap menjadi tentara bayaran di garis depan pertempuran Rusia.
Rincian Jaringan Tersangka dan Sebaran Laporan Polisi
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan belasan tersangka ini tidak muncul secara instan, melainkan berakar dari rangkaian investigasi maraton terhadap lima Laporan Polisi (LP) yang ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri bersama jajaran jaringannya.
Saat menggelar konferensi pers resmi di Mabes Polri Jakarta pada Senin, 2 November 2026, Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyampaikan secara terbuka bahwa tim penyidik dari tingkat pusat hingga daerah saat ini sedang bergerak cepat untuk menuntaskan lima berkas laporan utama tersebut secara tuntas.
Selanjutnya, sang jenderal bintang satu tersebut merinci peta penyebaran para pelaku dengan mengungkap fakta bahwa Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri secara independen menyeret satu orang figur berinisial MI ke dalam daftar tersangka utama.
Sementara itu, di tempat terpisah, tim penyidik dari jajaran Polres Metro Jakarta Barat juga berhasil mengurai jaringan tindak pidana ini dengan menetapkan lima nama baru sebagai tersangka yang bertanggung jawab penuh atas skema pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut.
Lebih lanjut, Brigjen Nurul menjelaskan detail identitas kelima tersangka di Jakarta Barat tersebut, yang mana penyidik menemukan komposisi pelaku yang sangat mengejutkan berupa dua orang warga negara asing asal Rusia serta tiga warga negara Indonesia yang bersekongkol rapi.
Di samping itu, jajaran penyidik Polda Metro Jaya pun langsung melakukan manuver pengembangan kasus dari hasil temuan awal Polres Metro Jakarta Barat, hingga akhirnya berhasil menyeret dua tersangka tambahan ke jalur hukum.
Dalam keterangan tambahannya, Brigjen Nurul mempertegas kembali fakta bahwa dua sosok tersangka baru yang berhasil diciduk oleh penyidik Polda Metro Jaya tersebut terdiri atas satu WNI dan satu warga negara asing berkebangsaan Ukraina.
Tak berhenti di situ, giliran Subdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri yang memamerkan hasil pengusutan intensif mereka dengan secara resmi menetapkan status tersangka kepada dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang lainnya.
Sebagai penutup dari serangkaian pengungkapan di tingkat wilayah, Polres Bogor mengumumkan penetapan tiga tersangka baru, meskipun salah satu di antaranya saat ini masih berhasil meloloskan diri dan berstatus Buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Puluhan Korban Terjebak Termasuk Eks Anggota TNI-Polri
Oleh karena itu, akumulasi dari kelima laporan polisi tersebut menyingkap fakta yang sangat mengerikan, di mana total korban yang terjerat perangkap sindikat internasional ini sudah menembus angka 58 orang WNI.
Jika mengulas rincian korbannya, Subdit 3 Dittipid PPA-PPO mencatat lima korban, Polres Metro Jakarta Barat menangani 12 korban, Polda Metro Jaya mendata 12 korban hasil pengembangan, Subdit 2 Dittipid PPA-PPO menjaring tujuh korban, serta Polres Bogor mencatat jumlah terbanyak yakni 22 korban.
Lebih mencengangkan lagi, Brigjen Nurul membocorkan kenyataan pahit bahwa para pelaku tidak hanya mengincar warga sipil biasa yang terdesak kebutuhan ekonomi, melainkan juga berhasil memperdaya sejumlah mantan anggota TNI serta eks personel Polri untuk dikirim ke daerah konflik.
Modus Operandi Licik Jaringan Internasional
Selanjutnya, Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang, yang bertindak mewakili Polres Bogor, membongkar secara gamblang trik kotor serta modus operandi yang digunakan para tersangka untuk mengelabuhi para korbannya.
Dalam penjelasannya, Kombes Yolanda menyebutkan tiga nama aktor utama yang masuk ke dalam berkas perkara Polres Bogor tersebut, yakni figur berinisial FIK, STH, serta MBH yang mengendalikan seluruh operasional lapangan.
Meskipun demikian, Kombes Yolanda sengaja menyimpan rapat-rapat informasi mengenai siapa di antara ketiga sosok tersangka tersebut yang saat ini melarikan diri dan menjadi buronan yang paling dicari aparat.
Lebih jauh lagi, Kombes Yolanda menguliti janji-janji manis para pelaku yang membuai calon korban dengan iming-iming bonus fantastis, di mana mereka menjanjikan uang tunai sebesar 300.000 dolar AS hanya untuk penandatanganan kontrak awal pekerjaan.
Selain itu, para anggota sindikat ini juga terus memikat calon korban dengan janji gaji bulanan yang sangat menggiurkan senilai 3.000 dolar AS yang bakal mengalir langsung ke kantong korban setiap bulannya.
Guna melancarkan aksi penipuan berskala besar ini, ketiga pelaku secara agresif menyebarkan iklan jebakan di pelbagai platform media sosial dengan menawarkan tawaran kerja formal yang bervariasi di pelbagai negara luar negeri.
Setelah para calon korban tergiur lalu mengisi formulir pendaftaran digital, para pelaku segera menghubungi serta menjemput mereka menuju titik penampungan, tempat di mana para korban baru menyadari kenyataan pahit bahwa mereka sebenarnya bakal dikirim menjadi pasukan tempur bayaran di Rusia.
Apabila para korban menyetujui tawaran nekat tersebut, mereka langsung menandatangani dokumen perjanjian keberangkatan, namun jika korban menolak dan minta dipulangkan, para pelaku memeras mereka dengan menuntut ganti rugi seluruh biaya transportasi menuju daerah asal masing-masing.
Mengenai pembagian peranan internal, tersangka FIK dan STH menjalankan tugas vital sebagai koordinator lapangan yang mengatur seluruh kebutuhan harian para korban selama menginap di kawasan Bogor sebelum jadwal penerbangan.
Di sisi lain, tersangka MBH memegang peranan kunci sebagai penyokong dana tunggal yang membiayai seluruh rangkaian perekrutan, sewa tempat penginapan, tes kesehatan (MCU), uang makan harian Rp50.000 per orang, hingga pengurusan berkas paspor, visa, dan tiket keberangkatan.
Oleh karena perbuatan yang sangat merugikan tersebut, aparat penegak hukum mengancam para tersangka dengan jeratan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











