Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Sengketa Lahan 4,3 Hektare di Tanah Abang: BPN Beberkan Kepemilikan Aset Negara

Cinta-news.com – Perseteruan panas terkait perebutan lahan super strategis di Tanah Abang, Jakarta Pusat, kini benar-benar memuncak dan mendadak bikin geger publik. Bahkan, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya, Rosario de Marshall atau yang lebih populer disapa Hercules, meluapkan amarahnya yang sangat berapi-api pasca mendengar rencana penggarapan proyek rumah susun di atas tanah sengketa tersebut.

Sengketa Lahan Tanah Abang

Selanjutnya, ormas GRIB Jaya yang berada langsung di bawah komando Hercules secara tegas mengambil peran penting sebagai perwakilan resmi sekaligus tim advokasi hukum bagi Sulaiman Effendi. Pasalnya, pihaknya meyakini betul bahwa Sulaiman merupakan sosok ahli waris sah yang memegang bukti otentik kepemilikan Eigendom Verponding peninggalan era kolonial Belanda.

Oleh sebab itu, Hercules merasa sangat jengkel ketika menyoroti gebrakan mendadak dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Pasalnya, sosok menteri yang akrab dipanggil Ara itu dinilai melakukan klaim sepihak yang sangat gegabah serta langsung berencana mendirikan seribu unit rusun di atas lahan bermasalah tersebut tanpa koordinasi awal.

Lantas, Hercules menyemprot gaya kepemimpinan Ara Sirait yang dia anggap terlalu memanfaatkan situasi dengan langsung mendatangi lokasi tanah bongkaran demi ambisi pembangunan instan. Bahkan, Hercules menegaskan kembali secara berulang bahwa tanah tersebut murni milik ahli waris dengan kelengkapan surat resmi yang sah dan sama sekali bukan kepunyaan PT Kereta Api Indonesia.

Geger Sengketa Lahan Panas di Jantung Jakarta

Memang, area pertanahan bernilai sangat fantastis seluas 3,4 hektare di kawasan emas Tanah Abang, Jakarta Pusat, mendadak menjadi arena pertempuran hukum yang sangat sengit antara PT Kereta Api Indonesia Persero melawan pihak Sulaiman Effendi. Alhasil, kedua belah pihak saling adu klaim atas hak milik tanah tersebut hingga menciptakan tensi tinggi di lapangan.

Sebenarnya, perselisihan hukum yang menguras energi dan waktu mengenai status kepemilikan aset berharga ini sudah bergulir sangat panas dan terus mengambang tanpa kepastian selama bertahun-tahun lamanya.

Di satu sisi, PT KAI mengandalkan kepemilikan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan sebagai benteng hukum utama mereka, meskipun rentetan kendala legalitas terus menyulitkan proses pemanfaatan tanah di lapangan secara nyata. Namun di sisi lain, ormas GRIB Jaya bentukan Hercules melangkah lebih jauh dengan menguasai serta mengelola secara langsung dua bidang tanah HPL Nomor 17 dan Nomor 19 tersebut.

BPN Bongkar Bukti Rahasia! Siapa Pemilik Sah Sebenarnya?

Maka dari itu, menanggapi gejolak yang semakin memanas di tengah masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang bersama Badan Pertanahan Nasional mendadak memberikan klarifikasi terbuka terkait status hukum tanah tersebut. Pihaknya menyampaikan fakta bahwa area sengketa di Tanah Abang itu pada awalnya memang tercatat murni sebagai aset milik negara yang kemudian dialihkan pengelolaannya menjadi aset BUMN.

Lebih lanjut, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, membongkar data resmi yang menyebutkan bahwa PT KAI memegang hak penuh atas tanah tersebut secara sah. Penjelasan tersebut merujuk pada dokumen resmi sertifikat HPL yang diterbitkan secara sah oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

Alhasil, Iljas menyampaikan ketegasannya secara langsung melalui tayangan video di akun Instagram resmi milik Menteri Ara Sirait, yaitu @maruararsirait. Pasalnya, pihaknya menegaskan bahwa tanah tersebut sah merupakan milik negara dengan identitas penguasaan PT KAI yang berlandaskan dokumen legal HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19 Jakarta Pusat.

Kemudian, BPN menegaskan bahwa dokumen HPL merupakan instrumen bukti kepemilikan yang paling kuat dan sah secara hukum pertanahan di Indonesia. Padahal di saat yang bersamaan, kubu ormas pendukung beserta pihak ahli waris tetap kukuh menguasai lapangan dengan mengandalkan klaim hak verponding lama.

Selain itu, BPN membeberkan bahwa total keseluruhan tanah sengketa di kawasan Tanah Abang ini sebenarnya mencapai luas 4,3 hektare yang terbagi ke dalam tiga lokasi terpisah. Titik lokasi pertama mencakup area seluas 1,3 hektare, sedangkan dua titik lokasi lainnya merupakan tanah berhimpitan atau tanah bongkaran seluas 3 hektare yang terdaftar resmi dalam HPL nomor 17 dan nomor 19.

Oleh karena itu, Iljas menjelaskan secara gamblang bahwa berdasarkan data administratif yang terekam di Kementerian ATR/BPN, seluruh bidang tanah tersebut secara normatif terdaftar sah atas nama PT KAI melalui HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19.

GRIB Jaya Melawan Balik! Siapkan Jurus Hukum Pertanahan

Namun demikian, pihak GRIB Jaya tidak tinggal diam dan memilih bertarung habis-habisan dengan memboyong perselisihan ini ke meja hijau. Sebab itu, Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya sekaligus tim hukum ahli waris, Wilson Collin, resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasalnya, kubu ahli waris merasa memegang kartu truf berupa bukti hukum yang sangat tua namun kokoh, yaitu Eigendom Verponding nomor 946 yang terbit sejak tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari.

Maka dari itu, tim hukum Hercules menyuarakan protes keras dan menilai bahwa penerbitan Hak Pengelolaan Lahan untuk PT KAI pada tahun 2008 lalu mengandung cacat hukum secara yuridis. Bahkan, mereka menganggap pemerintah telah sengaja mengangkangi dan mengabaikan hak lama milik warga yang sudah ada sejak tahun 1923 tanpa melalui mekanisme proses hukum yang benar.

Sebab itu, tim advokasi GRIB Jaya melayangkan peringatan menohok kepada Menteri Perumahan Maruarar Sirait agar tidak asal main sikat demi mengejar ambisi proyek rumah rakyat. Di samping itu, mereka menekankan bahwa eksekusi proyek pemerintah sama sekali tidak boleh menabrak nilai keadilan dan mengorbankan kepastian hukum bagi warga pemilik tanah.

Akhirnya, Wilson menutup argumen hukumnya dengan menegaskan bahwa pihak manapun tidak boleh membenarkan hadirnya sertifikat baru tahun 2008 untuk menyampingkan hak kepemilikan legendaris sejak tahun 1923 tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *