SURABAYA, Cinta-news.com – Kabar yang sangat mengejutkan mendadak mengguncang kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lantaran jajaran Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama aparat Bea Cukai Tanjung Perak baru saja sukses besar menggagalkan aksi nekat penyelundupan ratusan ton beras dan garam impor ilegal yang meluncur deras dari India.
Bahkan, keberhasilan petugas dalam membongkar skandal impor gelap beras serta garam ini langsung tercatat sebagai penindakan kolaboratif perdana yang terlahir dari gabungan dua instansi kepabeanan ternama tersebut.
Usut punya usut, para pelaku kejahatan ini sengaja melancarkan strategi sangat licik berupa misdeclaration atau penyampaian dokumen kepabeanan palsu demi menyesatkan ketelitian para petugas di lapangan.
Lantas, tatkala petugas membongkar 15 unit peti kemas berukuran 20 kaki, mereka mendapati kenyataan yang amat mengejutkan lantaran lembaran dokumen resmi mencantumkan amonium klorida, padahal isi sebenarnya adalah tumpukan beras dan garam tanpa identitas resmi.
Modus Manipulasi Dokumen Kepabeanan Terbongkar
Selanjutnya, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, secara gamblang membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini saat memimpin konferensi pers di Terminal Petikemas Surabaya pada Selasa (22/9/2026), dengan menegaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari kejelian intelijen di lapangan.
“Berkat pengumpulan bahan keterangan yang sangat intensif dari para petugas di lapangan, kami langsung mengeksekusi pemeriksaan fisik secara menyeluruh, hingga akhirnya kami berhasil membongkar bahwa isi peti kemas sebenarnya adalah beras dan garam,” tutur Rusman secara lugas.
Oleh sebab itu, jajaran kepabeanan langsung mengintensifkan analisis serta pengawasan ekstra ketat demi memastikan secara pasti tingkat kesesuaian antara tumpukan berkas administrasi impor dan kondisi barang sesungguhnya.
“Kami sengaja menjalankan pemeriksaan fisik ini guna memastikan kesesuaian yang mutlak antara pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan dan fisik barang yang benar-benar mereka impor,” tambah Rusman dalam menjelaskan kecermatan timnya.
Di samping itu, ketika tim penyidik meneliti lebih dekat ke dalam kontainer, mereka mendapati seluruh komoditas ilegal tersebut terbungkus rapi menggunakan karung plastik putih polos tanpa logo, tanpa label merek, maupun identitas produsen yang sah.
Secara rinci, petugas menyita sebanyak 4.049 karung beras dengan total bobot menembus 202.450 kilogram (202,45 ton), beserta 4.220 karung garam seberat 211.000 kilogram (211 ton), sehingga akumulasi muatan mencapai lebih dari 413 ton dengan estimasi nilai barang menembus Rp 7,853 miliar.
Hasil Uji Laboratorium Ungkap Kebohongan Pelaku
Guna menguatkan pembuktian hukum secara ilmiah dan tak terbantahkan, pihak Bea Cukai segera membawa sampel butiran kristal putih dan beras tersebut ke laboratorium uji pabean.
Menariknya, hasil pengujian laboratorium justru menunjukkan bukti ilmiah yang sangat telanjang, di mana sampel kristal putih tersebut terbukti mengandung kadar Natrium Klorida (NaCl) murni sebesar 98,16 persen hingga 98,81 persen.
“Berdasarkan perhitungan basis kering, sampel tersebut terbukti mengandung KIO3 pada kisaran 24,88 sampai 28,85 mg/kg yang mengonfirmasi bahwa itu adalah garam, sementara sampel barang lainnya teridentifikasi secara sah sebagai beras dengan variasi komposisi butir pada masing-masing sampel,” papar Rusman membeberkan rincian teknis tersebut.
Oleh karena timbul jurang perbedaan yang sangat mencolok antara dokumen yang mencantumkan amonium klorida dan muatan fisik beras serta garam, petugas tanpa ragu langsung memasang segel pengaman di seluruh peti kemas guna melanjutkan proses penyidikan hukum.
Ancaman Nyata bagi Program Swasembada Pangan dan Kesehatan Publik
Berdasarkan hasil penelusuran awal, beras dan garam impor ilegal hasil importasi PT TI ini disinyalir kuat hendak menerobos pasaran domestik serta didistribusikan secara masif ke berbagai sudut wilayah Jawa Timur.
Sontak saja, Rusman melemparkan sorotan tajam mengenai potensi kerugian fatal yang mengintai negara, baik dari menguapnya potensi penerimaan pajak fiskal maupun guncangan terhadap stabilitas program ketahanan pangan nasional.
“Selain ada potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor pajak fiskal, keberadaan komoditas ilegal ini jelas-jelas mengganggu dan merusak program Swasembada Pangan yang sedang pemerintah bangun,” tegas Rusman dengan nada prihatin.
Tidak hanya berhenti di situ, tingkat jaminan mutu dan keselamatan konsumsi dari bahan pangan gelap ini sangat meragukan lantaran masuk tanpa pernah melintasi prosedur karantina resmi.
“Kami tidak bisa menjamin mutunya karena komoditas ini tidak melalui pemeriksaan karantina, dan jika sampai barang ilegal ini lolos ke pasar bebas, masyarakat luas yang bakal menanggung kerugiannya,” tegur Rusman dengan nada penuh peringatan.
Jerat Hukum Berat Menanti Para Pelaku Penyelundupan
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menekankan dengan tegas bahwa praktik impor bodong ini murni mengarah pada tindakan kejahatan misdeclaration.
“Pihak importir menyampaikan pemberitahuan yang sama sekali tidak sesuai dengan kondisi barang yang sebenarnya, baik menyangkut rincian jenis barang, jumlah volume, maupun informasi penting lain yang wajib mereka laporkan,” jelas Agus saat menerangkan pelanggaran dokumen tersebut.
Atas perbuatan nekat ini, pihak importir beserta sindikat yang terlibat diduga kuat melanggar Pasal 102 huruf H Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, karena secara sengaja memalsukan informasi barang impor.
“Ketidaksesuaian ini menjadi indikasi kuat adanya misdeclaration dan saat ini tim kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan unsur pelanggaran serta menetapkan sanksi hukum sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku,” tutur Agus saat menutup keterangannya.
Komitmen Pengawasan Berlapis dan Pengungkapan Kasus Lain
Ternyata, sebelum pengungkapan skandal besar beras dan garam impor asal India ini, Bea Cukai Tanjung Perak juga berhasil menggagalkan aksi ekspor merkuri ilegal menuju Burkina Faso, Afrika Barat, di Terminal Petikemas Surabaya pada Kamis (30/7/2026).
Pada penindakan merkuri tersebut, para pelaku secara licik menyembunyikan 251 botol plastik serta 71 jeriken cairan merkuri di sela-sela palet keramik yang terbungkus aluminium foil demi menghindari sensor pemindai, meskipun dokumen mengklaim muatan berisi 900 karton keramik seberat 11.000 kilogram padahal pemeriksaan fisik hanya mendapati 826 karton.
Mengenai hal ini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, menegaskan bahwa penindakan berturut-turut ini merupakan wujud nyata komitmen instansinya dalam mengawal kebijakan strategis negara.
“Oleh sebab itu, kami berkomitmen memberikan dukungan sepenuhnya secara konsisten, khususnya dalam menjaga sektor pertanian nasional dan menyukseskan agenda Swasembada Pangan,” pungkas Navy mengakhiri pembicaraan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











